Selasa, 13 Juli 2010

Koperasi Batu Ilham Ajukan Izin Tambang Emas ke Pemkab

. Selasa, 13 Juli 2010
4 komentar


Serambi Indonesia, 13 Juli 2010
TAPAKTUAN - Pengurus Koperasi Batu Ilhan yang mewadahi ribuan penambang emas tradisional di Desa Panton Luas, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan, mengajukan izin penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan izin pertambangan rakyat (IPR) kepada pemkab setempat.

Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Batu Ilham, T Mahlil Akbar, kepada wartawan, Senin (12/7), mengatakan luas area yang diajukan dalam wilayah kuasa eksplorasi KSU Batu Ilham adalah 200 hektare dengan bahan galian galena dan mineral pengikutnya. Karena itu, ia berharap pemkab setempat segera merealisasikan izin tersebut. Sehingga masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup disektor itu dapat kembali bekerja.



“Kami berharap pemerintah segera mengeluarkan izin pertambangan agar aktivitas penambang sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. Menurutnya, pengajuan izin eksploitasi mineral emas di Gunung Panton Luas, pihaknya juga melampirkan rekomendasi penetapan WPR dan IPR dari kepala dan perangkat desa yang berada sekitar 25 Km arah barat Tapaktuan, Ibu Kota Aceh Selatan.

Dikatakan, saat ini aktivitas penambangan emas masih lumpuh semenjak pemkab setempat menutup sementara pertambangan setelah bencana longsor yang menelan lima penambang, 17 Mei lalu. Sejak ditutupnya pertambangan rakyat tersebut, lanjut Mahlili, ribuan penambang telah melakukan dua kali menyerbu kantor Camat Sawang menuntut dibukanya kembali tambang emas tersebut.

Menurutnya, berdasarkan hasil rapat Muspida pada Rabu (7/7) yang dipimpin Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf, pemkab akan membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan berbagai masalahn yang berkaitan dengan pertambangan rakyat tersebut.

Ketua Tim terpadu, H Tanius mengatakan, Bupati memberi waktu tujuh hari kepada tim untuk menuntaskan izin pertambangan emas termasuk limbah air raksa di tempat pengolahannya. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan WPR dan IPR yang diusulkan KSU Batu Ilham, sehingga tak menimbulkan masalah dimasa mendatang,” tegasnya.(az)

Readmore »»»»

Senin, 26 April 2010

Gunong Ujeuen Longsor, Seorang Penambang Tewas

. Senin, 26 April 2010
2 komentar

Serambi Indonesia, 25 April 2010

CALANG - Lokasi penambangan emas di Gunong Ujeuen, Kecamatan Krueng Sabe, Aceh Jaya, kembali merenggut korban. Musibah kali ini terjadi Sabtu (24/4) pagi mengakibatkan seorang penambang tewas tertimbun longsor. Korban tewas akibat tertimbun longsor tebing bukit bernama Anto Ferizal (20), warga Desa Geulumpang Payong, Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Insiden itu terjadi ketika Anto sedang tertidur lelap dalam gubuknya yang tak jauh dari tebing bukit.

Laporan yang diterima Serambi dari Marzuki, Tuha Peut Gampong Panggong mengatakan, musibah itu terjadi ketika para penambang yang menetap di lokasi galian sedang tertidur di gubuk atau kemah masing-masing. Gubuk Marzuki berdekatan dengan tebing dan agak terpisah dengan rekan-rekannya yang lain.


Menjelang subuh atau sekitar pukul 04.00 WIB, penambang mendengar suara gemuruh di sekitar gubuk yang dihuni Anto. Mereka beramai-ramai bergerak ke lokasi untuk memastikan apa yang terjadi. Betapa terperanjatnya para penambang mendapati gubuk yang dihuni Anto sudah tertimbun longsoran.
Rata Penuh
Secepatnya mereka mencari Anto sambil terus memanggil-manggil. Akhirnya laki-laki tersebut ditemukan tak bernyawa di bawah timbunan tanah dan bebatuan. “Seluruh badan korban tertimbun. Yang terlihat hanya bagian kaki,” kata Marzuki mengutip keterangan yang diterimanya dari rekan-rekan korban.

Jenazah korban langsung dievakuasi ke Puskesmas Krueng Sabe dan baru tiba sekitar pukul 10.00 WIB kemarin. Lambatnya proses evakuasi karena sulitnya medan yang harus ditempuh dari lokasi tambang ke permukiman masyarakat di Gampong Panggong. Sesampai di Gampong Panggong dinaikkan ke ambulance menuju Puskesmas Krueng Sabe. “Jenazah korban digotong (ditandu) oleh rekan-rekannya ke Gampong Panggong dan selanjutnya dinaikkan ke ambulance menuju puskesmas,” kata Marzuki.

Kepala Puskesmas Krueng Sabe, menjawab Serambi kemarin mengatakan, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban Anto Ferizal yang tertimbun longsor di Gunong Ujeuen. Berdasarkan pemeriksaan medis, tidak ditemukan tada-tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban. Kapolres Aceh Jaya, Kompol Hasanuddin membenarkan tewasnya seorang warga di Gunong Ujeuen akibat tetimbun longsor ketika sedang tidur di dalam gubuknya. Kasus itu sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.

Readmore »»»»

Selasa, 20 April 2010

Pendemo Tuntut Tambang Ditutup

. Selasa, 20 April 2010
0 komentar


Serambi Indonesia, 20-4-2010
TAPAKTUAN-Sejumlah usaha pertambangan yang kini sedang melakukan operasionalnya di Aceh, ternyata mulai menimbulkan masalah sosial dan kekhawatiran akan rusaknya lingkungan hidup. Akibatnya, izin penambangan yang sudah terlanjur dikeluarkan untuk sejumlah perusahaan itu, minta dicabut kembali.

Kedua aksi unjuk rasa yang berlangsung secara terpisah itu, masing-masing terjadi di Tapaktuan (Aceh Selatan) dan di Banda Aceh. Massa unjuk rasa di DPRK Aceh Selatan mendesak pemkab setempat untuk mencabut izin yang sudah dikeluarkan untuk usaha penambangan bijih besi dan emas di wilayah itu. Hal yang sama juga dilakukan massa demonstran ke DPRA di Banda Aceh, terkait penambangan bijih besi di kawasan Lhoong, Aceh Besar.



Dari Tapaktuan dilaporkan, sekitar 50 aparatur desa dalam Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Senin (19/4) berdelegasi ke DPRK setempat. Kehadiran mereka ke gedung dewan itu, mendesak Pemkab setempat untuk menutup sementara perusahaan pertambangan yang beroperasi di Desa Simpang Dua Manggamat.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekira 2 jam itu, para kepala desa menyampaikan keluhannya sejak kehadiran dua perusahaan penambang hasil alam, yakni PT Pinang Sejati Utama (PSU) sebagai penambang bijih besi dan PT Multi Mineral Utama (MMU) sebagai penambang emas di kawasan itu yang mereka nilai telah mengakibatkan kehidupan masyarakat disekitar menjadi terganggu.

Sebab sejak perusahaan itu beroperasi, telah mengakibatkan sarana dan prasaran di daerah itu menjadi rusak. Seperti jalan lintasan Manggamat-Kutafajar sepanjang 15 km yang baru setahun dilapisi aspal hotmix hancur akibat sering dilintasi armada angkutan material hasil pertambangan yang dinilai kerap melebihi tonase.

Bukan itu saja, aktivitas pertambangan itu juga telah mengakibatkan sejumlah sungai mengalami pendangkalan, sehingga kebutuhan air bersih yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat setempat sangat sulit untuk didapati. “Aktivitas penambangan itu juga telah menganggu kententraman masyarakat setempat, sebab armada pengangkut material tambang itu kerap beroperasi hingga larut malam,” kata seorang peserta aksi unjuk rasa itu.

Pertemuan yang mendapat pengawalan ketat dari polisi Polres Aceh Selatan itu sempat tegang dan nyaris ricuh, karena jawaban yang disampaikan Ketua DPRK Safiron tidak sesuai dengan apa yang diharapkan aparatur desa, sehingga sejumlah anggota Dewan lainnya yang ikut dalam pertemuan itu terpaksa turun tangan meluruskan persoalan yang sedang didiskusikan.

Bacakan tuntutan
Suasana mencair setelah Kepala Mukim Manggamat, Muhammad Jasa tampil membacakan tuntutan yang telah disepakati oleh 13 aparatur desa dalam kecamatan itu. Tuntutan pertama ditujukan kepada PT PSU sebagai penambang bijih besi, antara lain, menuntut pencabutan penggunaan ruas jalan Simpang Tiga Kluet Tengah menuju Kuta Fajar oleh armada pengangkutan milik PT PSU.

Sebagai investor harus membangun pabrik pengolahan bijih besi sebagai bahan mentah menjadi bahan setengah jadi di area pertambangan. Memperhatikan tata ruang, terutama sungai yang menjadi sumber bagi air bagi masyarakat setempat. Mereka juga meminta supaya PT PSU memberikan beasiswa kepada peserta didik yang kurang mampu dan berprestasi. Serta memperhatikan sarana dan prasarana keagamaan.

Sementara kepada PT MMU, masyarakat Kluet Tengah meminta kepada DPRK untuk meninjau ulang keberadaan perusahaan itu. Meminta pihak PT MMU mempertanggung jawabkan keberadaannya sejak 2007 lalu hingga sekarang secara terbuka di depan DPRK. Serta mengembalikan pengelolalaan tambang kepada rakyat dan diatur sebagaimana mestinya. “Selama proses penyelesaian tuntutan, pemerintah setempat wajib menutup sementara kegiatan pertambangan,” pinta warga.

Sebelumnya, pada Minggu (18/4) malam satu unit mobil pengangkut bahan baku bijih besi milik PT PSU terbakar di persimpangan jalan Desa Paya Ateuk, Kecamatan Pasie Raja. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun bagian depan mobil jenis Cold itu hangus terbakar. Sejauh ini belum diketahui pasti penyebab terbakarnya mobil tersebut.

Warga Lhoong
Aksi unjuk rasa juga dilakukan ratusan warga Kecamatan Lhoong, Aceh Besar dan mahasiswa ke Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (19/4) kemarin. Massa mengatasnamakan Komite Masyarakat Lhoong (KML) menuntut Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Besar menutup pengelolaan tambang bijih besi dikelola PT Lhoong Setia Minning (LSM) di Desa Jantang, Kecamatan Lhoong.

Juru bicara aksi, Muhajir dalam orasinya menyebutkan demo itu untuk kedua kalinya mereka lakukan. Sebelumnya aksi serupa digelar di depan perusahaan itu, 18 Maret lalu. Menurut Muhajir, kedua aksi itu mereka lakukan karena selama ini pihak PT LSM tidak melaksanakan komitmennya menghentikan kegiatan penambangan, sesuai hasil rapat antara masyarakat dengan manajemen PT LSM, dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Wakil Bupati Aceh Besar, dan sejumlah anggota DPRA dan DPRK Aceh Besar, 16 Februari 2010.

Menurut Muhajir, pengelolaan tambang bijih besih yang sudah tiga tahun itu hanya menimbulkan masalah bagi warga Lhoong. “Masyarakat Lhoong sama sekali tidak merasakan manfaat dari penambangan itu. Yang dirasakan adalah debu-debu hasil ledakan yang mencemari udara, pemukiman, sumur, dan air Krueng (Sungai) Geunteut,” teriak Muhajir.

Surati Gubernur
Menyikapi surat perwakilan masyarakat Lhoong dan aksi demo ratusan masyarakat Lhoong, Aceh Besar itu, kemarin, Wakil Ketua DPRA, Drs H Sulaiman Abda bersama empat anggota, H Guhfran Zainal Abidin MA (Komisi A), H Sidiq Fahmi SH (Komisi E), Drs H Jamaluddin T Muku (Komisi B), dan Samsul Bahri (Komisi B) mengirim surat kepada Gubernur Aceh mengusulkan penutupan operasi perusahaan tambang pasir besi tersebut.

“Usulan itu kami sampaikan kepada gubernur, selain karena adanya surat dari perwakilan masyarakat Lhoong tersebut di atas, juga disebabkan PT LSM yang telah diberi waktu satu bulan lebih untuk menuntaskan masalahnya dengan masyarakat di sekitar lokasi tambangnya di Lhoong tidak juga selesai, makanya DPRA harus mengambil sikap yang tegas,” kata Sulaiman Abda kepada pers, kemarin.

Pernyataan tegas itu, disampikan Sulaiman Abda, setelah menyerahkan salah satu kopian surat kepada perwakilan masyarakat Lhoong tentang usulan penutupan operasi PT LSM yang ditujukannya kepada Gubernur Aceh, 19 April 2010 lalu. Masyarakat Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, yang diwakili Ketua IPPEMAL Dahlil Bahagia, Ketua KML Muhajir, dan Korlap Demo Masyarakat Lhoong Marjani menyurati DPRA, setelah mereka melakukan demo dengan menggelar teatrikal dampak lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat Lhoong dari kehadiran PT LSM, di halaman depan gedung DPRA.

Readmore »»»»

Selasa, 09 Maret 2010

Wagub: Tindak Tegas Pertambangan Tanpa Izin

. Selasa, 09 Maret 2010
1 komentar

BANDA ACEH - Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, mengatakan, perlu pengawasan yang ketat terhadap kegiatan pertambangan di Aceh. Baik itu terhadap kegiatan yang tidak memiliki izin maupun bagi yang telah memiliki izin tetapi tidak melakukan kegiatan. “Pengusaha pertambangan yang terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin harus diberi hukuman yang berat. Sanksi yang tegas atau hukuman yang berat juga diberikan kepada penyandang dananya. Selain itu diperlukan pengawasan dan peningkatan jumlah inspektur tambang di daerah,” kata Wagub.

Hal itu dia tegaskan saat memberi materi pada seminar pertambangan yang diadakan Lembaga Pengembangan Studi dan Informasi Pertambangan Aceh (LPSIPA), di Grand Nanggroe Hotel-Banda Aceh, Kamis (4/3).
“Selain itu, perusahaan-perusahaan yang sudah mengantongi izin tetapi belum juga melaksanakan kegiatan juga harus ditegur,” tambahnya. Dengan demikian, bencana akibat kesalahan dalam mengekspoitasi sumber daya alam Aceh terutama barang tambang bisa dihindari dan dapat diandalkan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.

Ia menginformasikan, Aceh memiliki potensi barang tambang yang cukup besar dan belum dikelola dengan baik. Potensi tersebut tersebar di hampir seluruh kabupaten di Aceh. Mulai dari batu bara, barang tambang metal, dan non metal. Potensi tambang emas tersebar antara lain di Silih Nara-Kabupaten Aceh Tengah, di Blang Kejeren, Tapak Tuan, Seunagan, Aceh Besar, Lhoong, dan Pulo Aceh. Sedang potensi perak banyak ditemukan di Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh tenggara, Aceh Selatan, dan Aceh Besar.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Ir Said Ikhsan MSi, menambahkan, potensi barang tambang metal Aceh juga terdiri dari pasir besi dan biji besi yang banyak ditemukan di Aceh Besar, Bireuen, dan di Aceh Barat Daya. “Potensi tambang non metal Aceh terdiri dari batu-batuan mineral seperti andesit, limestone, bentonite, dolomite, kaolin, kuarsit, granite, dan batu bara. Batu bara dapat ditemukan di Meulaboh dan Aceh Barat,” ujar Said.

Readmore »»»»

Penambangan Ilegal Marak di Aceh

.
0 komentar

Aksi penambangan ilegal kini marak terjadi di Aceh, baik penambangan skala besar maupun galian C. Akibatnya, pemerintah mengalami kerugian yang besar serta mengancam keselamatan warga di sekitar penambangan tersebut.
Wakil Gubernur Muhammad Nazar mengakui maraknya aksi penambangan ilegal, karena itu Pemerintah Aceh berusaha menertibkannya dengan menindak para pelaku yang mengekploitasi hasil kekayaan alam secara sembarangan.
"Saya telah minta Kadis Pertambangan dan Energi segera menertibkan penambangan ilegal ini," tegas Wagub Muhammad Nazar saat berbicara dalam seminar pertambangan di sebuah hotel berbintang Banda Aceh, Kamis (4/3).

Menurut Nazar, aksi penambangan ilegal terjadi di sejumlah daerah, yakni Aceh Besar, Pidie, Aceh Timur, Aceh Barat, Aceh Jaya dan Aceh Selatan. Aksi ini dilakukan oleh warga luar daerah yang memanfaatkan tenaga warga sekitar.
Ironisnya, warga setempat tidak mengetahui dampak dan akibat dari penambangan ilegal yang dilakukan tersebut. Selain bisa berdampak munculnya bencana, juga bisa langsung mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat setempat, karena menggunakan bahan kimia yang berbahaya, seperti mercuri.
"Karenanya, ini harus ditertibkan, tidak ada kompromi bagi pelaku illegal mining," tegas Wagub di hadapan puluhan peserta seminar yang juga menghadirkan sejumlah pembicara dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia serta Dirjen Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi Kementerian Energi dan SDM.
Sumber Konflik Baru
Dikatakan, penambangan yang terjadi di Aceh ini harus dilakukan dengan baik dan benar serta bermanfaat bagi masyarakat dan daerah, sebab jika tidak dikelola dengan baik bisa menjadi sumber konflik baru di Aceh.
Karenanya, semua investor yang melakukan eksploitasi pertambangan harus bisa melakukan secara transparan dan terbuka, sehingga masyarakat mengetahui kegiatan mereka. Jika memang tidak mampu, para investor bersangkutan dipersilakan mundur.
Karena, menurut Wagub, masih banyak investor yang antri untuk bisa mendapat izin dari pemerintah guna melakukan eksploitasi pertambangan di Aceh.
"Jika memang tak mampu, mundur saja. Karena pemerintah menginginkan investor yang serius dan benar-benar cakap dalam bidangnya untuk melakukan eksploitasi hasil tambang di Aceh," tegas Nazar.
Ke depan, pemerintah akan lebih selektif dalam memberi izin bagi pelaku atau investor di bidang pertambangan ini. Karena, ada investor yang coba-coba menggali sumber daya alam (SDA) Aceh, namun tak mampu mengelolanya hingga merugikan masyarakat dan daerah.
"Para pemegang konsensi penambangan harus harus terbuka, jangan diam-diam," ujar Wagub sembari mencontohkan ada investor yang mencoba melakukan eksploitasi emas, namun juga melakukan eksploitasi benda lainnya yang tersimpan di daerah pertambangan mereka.
Sementara Michael Thirnbeck dari PT Woyla Aceh Mineral mengungkapkan, pemerintah hendaknya serius dalam menangani masalah illegal mining, sebab hal ini jika dibiarkan akan merugikan dan merusak lingkungan di sekitar lokasi penambangan.
Seperti yang terjadi di Aloe Eumpeuk Kabupaten Aceh Barat dan kawasan Anak Perak di Kabupaten Pidie yang mencemari air sungai dengan mercuri yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. "Ini perlu perhartian serius dari pemerintah," tegas Thirnbeck.

Readmore »»»»

Senin, 22 Februari 2010

Bijih Besi tak Mengandung Emas

. Senin, 22 Februari 2010
0 komentar

TAPAKTUAN-Direktur Utama (Dirut) PT Pinang Sejata, Hj Latifah Hanun, mengatakan, tambang bijih besi yang sedang di ekpolitasinya di kawasan Gunung Desa Simpang Dua, Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, tidak mengandung emas. “Bongkahan batu itu tidak mengandung emas, tapi mengandung bijih besi,” katanya.

Hal itu diungkapkannya kepada sejumlah wartawan Jumat (19/2) di Tapaktuan, mengklarifikasi berita Serambi edisi 16 Februari 2010 yang berjudul Bijih Besi Manggamat Mengandung Emas. Menurutnya, tambang bijih besi dengan jumlah tenaga kerja 140 orang yang merupakan putra daerah itu sudah diekplorasi selama dua tahun lebih. Sebelum diekplorasi, pihak mengelola terlebih dahulu melakukan penelitian.

Hasil penelitian itu selanjutnya di bawa ke laboratorium Soco Pindo di Jakarta. Ternyata hasil laboratorium mengatakan bahwa bongkahan batu itu hanya mengandung bijih besi. “Hasil laboratorium menyatakan 65 persen bongkahan batu itu mengandung bijih besi selebihnya sulfur (belerang),” katanya.

Latifah Hanun menyatakan, masyarakat sah-sah saja menduga bijih besi yang diekploitasinya itu mengandung emas. Tapi, sejauh ini pihaknya belum menemukan ada kandungan emas di dalam bongkahan batu yang akan di kirin ke negeri Cina. Kalaupun nanti ditemukan, pihaknya akan melaporkan hal itu ke Dinas Pertambangan setempat.

“Kalau didapati bongkahan batu itu mengandung emas, kami segera melaporkannya. Kami juga tidak mau daerah ini dirugikan,”katanya seraya menambahkan, bahwa pajak yang akan dikeluarkan untuk tambang ini sebanyak 28 persen dari hasil bersih. Seperti diberitakan, sejumlah warga Desa Simpang Dua Manggamat, kepada Serambi, mengatakan bongkahan biji besi yang diekplorasi di kawasan pegunungan Desa Simpang Dua Manggamat yang diekplorasi PT Pinang Sejati bekerjasama de3ngan Koperasi Tiga Manggis mengandung logam mulia, namun untuk memastikan kebenaran itu warga minta dinas terkait untuk melakukan penelitian.

Hal ini perlu segera dilakukan, sebab jika dibiarkan maka bongkahan biji besi yang mengandung emas itu akan dibawa oleh perusahaan dan daerah akan mengalami kerugian besar dari hasil tambang itu. Sebab izin yang diberikan pemerintah kepada Koperasi Tiga Manggis itu hanya izin ekploarasi biji besi. Begitu juga pajak yang dikeluarkan perusahaan itu selama ini untuk daerah hanya pajak biji besi.

Camat Kluet Tengah, Kafrawi, juga mengaku telah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya kandungan emas di bongkahan biji besi yang dieksplorasi oleh Koperasi Tiga Manggis yang bekerjasama dengan PT Pinang Sejati. “Saya juga mendapat laporan tentang bongkahan batu tambang biji besi itu mengandung logam mulia. Tapi untuk kepastiannya dinas terkait harus segera melakukan penelitian,” katanya.

Readmore »»»»

Kamis, 18 Februari 2010

Operasi Tambang Pasir Besi Lhoong Ditutup Sementara

. Kamis, 18 Februari 2010
0 komentar


BANDA ACEH - Eksploitasi tambang pasir besi di Gampong Jantang dan Tuha Peuet, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, oleh PT Lhoong Setia Mining (LSM) ditutup sementara selama seminggu untuk menyelesaikan berbagai persoalan antara apa yang dituntut masyarakat dengan apa yang seharusnya menjadi kewajiban pihak penambang.

“Penutupan sementara dimaksudkan agar hal-hal yang selama ini menjadi kendala dalam eksploitasi pasir besi antara PT LSM dengan masyarakat Lhoong dapat diselesaikan secara tuntas,” kata Ketua DPRA, Hasbi Abdullah seusai rapat tertutup dengan pihak PT LSM di ruang Komisi B DPRA kepada Serambi, Selasa (16/2) sore.

Penghentian temporer eksploitasi pasir besi itu, menurut Hasbi, telah disetujui manajemen PT LSM, Alfian yang hadir dalam rapat. Ia akan merespons berbagai tuntutan masyarakat Lhoong, terutama soal ganti rugi tanah warga yang akan dijadikan areal tambang besi. Selain itu, ada beberapa kewajiban lain, misalnya, tentang reklamasi lahan yang telah digali maupun soal penataan lingkungan dan jalur hijau.



Rapat terpadu antara PT LSM dengan masyarakat Lhoong itu dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Muhammad Nazar, anggota DPRA, Wakil Bupati Aceh Besar Anwar Ahmad, dan sejumlah anggota DPRK Aceh Besar. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Bidang Pemerintahan dan Hukum, Amir Helmi SH itu bertujuan untuk menyelesaikan pembayaran lahan yang belum tuntas antara PT LSM dengan masyarakat Jantang dan Tuha Peuet, yang akan dijadikan areal penambangan pasir besi oleh PT LSM.

Masyarakat di dua desa itu menolak pembayaran tanahnya oleh PT LSM, karena harga yang ditetapkan antara Rp 5.000-Rp 10.000/m, dinilai terlalu murah. Mereka bandingkan, saat tanah masyarakat Lhoong dibebaskan untuk pelurusan jalan baru yang dibiayai USAID, Pemerintah Aceh membayar Rp 40.000-Rp 70.000/m2.

Selain itu, masyarakat sekitar lokasi tambang meminta supaya PT LSM meningkatkan peran community development (CD)-nya untuk masyarakat di sekitar tambang. Pihak Perwakilan PT LSM, Jery yang hadir dalam pertemuan terpadu itu mengatakan, harga ganti rugi tanah senilai Rp 5.000-Rp 10.000/m2 untuk dijadikan areal tambang pasir besi itu, justru atas kesepakatan dengan masyarakat setempat. Malah sebagian masyarakat sudah menerima pembayaran, tapi sebagian lagi menolak karena menghendaki harga yang tinggi, Rp 50.000/m2.

Jery menegaskan, dalam pembebasan tanah masyarakat di kawasan itu, tidak ada intimidasi. Jika ada yang mengintimidasi, dia persilakan melapor kepada aparat kemanan setempat, agar pihak manajemen PT LSM diproses secara hukum. Sampai kini, kata Jery, belum ada panggilan dari aparat keamanan terhadapnya mengenai apa yang telah ditudingkan sekelompok masyarakat Lhoong kepada pihak manajemen PT LSM.

Terkait masalah perizinan, kata Jery, semua izin operasi PT LSM-- mulai dari izin eksplorasi sampai izin eksploitasi, pengangkutan dan penjualan, maupun pengeksporannya-- telah ada, bahkan kehadiran PT LSM di Lhoong, telah menambah pendapatan asli daerah (PAD) Aceh Besar melalui sumber pembayaran dana donatur. Nilainya juga mencapai ratusan juta rupiah.

Kecuali itu, kata Jery, perusahaannya juga telah membayar royalti kepada pemerintah pusat mencapai miliaran rupiah. Jadi, katanya, berbagai hal yang menjadi kewajiban perusahaannya, baik kepada pemerintah pusat, kabupaten, maupun masyarakat setempat telah dilaksanakan secara bertahap. Menyikapi penjelasan manajemen PT LSM itu, Wagub Aceh Muhammad Nazar mengatakan, Pemerintah Aceh sangay proinvestasi. Jika ada pihak yang ingin menanamkan investasinya di Aceh, akan diberikan kemudahan dalam pengurusan izin.

Namun demikian, katanya, perusahaan yang telah diberi izin investasi dan operasi dalam melaksanakan kegiatan investasinya, seperti PT LSM yang melakukan penambangan pasir besi di Desa Jantang dan Tuha Peuet, haruslah melakukannya dengan cara-cara yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Pelestarian lingkungan hidup dan kawasan hijau, kata Wagun, juga harus menjadi komitmen utama bagi PT LSM. Tujuannya, agar kehadirannya memberikan kesejahetraan bagi masyarakat Lhoong, bukan malah sebaliknya. Wakil Ketua DPRA, Amir Helmi mengatakan sependapat dengan apa yang disampikan Wagub Aceh. PT LSM harus memenuhi kewajibannya. Antara lain, membayar dana reklamasi.

Menurut Wakil Bupati Aceh Besar, Anwar Ahmad, dana ini belum dibayar. Yang sudah dibayar PT LSM adalah dana royalti dan donatur. Dana reklamasi itu wajid dibayar, karena fungsinya untuk merehabilitasi lokasi tambang yang dieksploitasi PT LSM. Mengenai masih adanya masyarakat yang menolak harga pembebasan tanahnya oleh PT LSM, Pemkab Aceh Besar bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) perlu menjembataninya, berapa yang layak bisa dibayar untuk lokasi tambang pasir besi itu.

Selain itu, penggunaan tenaga kerja asing juga harus didaftarkan ke bagian Imigrasi dan Dinas Mobilitas Penduduk/Tenaga Kerja Aceh dan Aceh Besar. Wakil Bupati Aceh Besar, Anwar Ahmad mengatakan, sebagian hal yang menjadi kewajiban PT LSM memang telah diiselesaikannya tepat waktu, tapi untuk dana reklamasi sebagaimana yang telah diwajibkan dalam UUPA, belum dibayar. Kritik pedas lainnya juga disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRA, Darmuda. Ia berharap, PT LSM harus jujur, transparan, serta patuh pada aturan dalam melaksanakan manajemen tambang pasir besinya.

Mengandung emas
Sementara itu, dalam rapat siang sebelumnya, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh, Ir Said Ikhsan menyatakan, lokasi tempat pengambilan pasir besi PT LSM di Gampong Jantang dan Tuha Peut, Aceh Besar itu diperkirakan mengandung unsur Au (emas) dan Zu (tembaga) serta unsur logam berharga lainnya. “Kandungan unsur emasnya memang ada, tapi karena persentasenya sangat rendah, jadi tidak ekonomis bila dieksploitasi,” ujar Said Ikhsan.

Terkait dengan itu, Darmuda berpendapat, jika dalam tambang pasir besi PT LSM ditemukan unsur emas dan logam lainnya, maka harus disampaikan kepada Pemerintah Aceh dan Aceh Besar. “Dalam penambangan pasir besi ini, antara investor, masyarakat, serta pemerintah harus saling membantu dalam mencari keuntungan yang menjadi haknya masing-masing, tapi pelaksanannya harus pula ramah lingkungan,” demikian Darmuda. Hal senada juga diungkapkan anggota DPRA lainnya, Usman Muda dan Jamaluddin T Muku, serta Ketua Komisi B DPRK Aceh Besar, Muliadi.

Readmore »»»»
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com