<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241</id><updated>2012-02-17T02:29:29.160+07:00</updated><category term='Tambang'/><title type='text'>pertambangan aceh</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>41</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-5280282230697305457</id><published>2010-07-13T12:14:00.002+07:00</published><updated>2010-07-13T12:23:23.600+07:00</updated><title type='text'>Koperasi Batu Ilham Ajukan Izin Tambang Emas ke Pemkab</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TDv4EJlYI2I/AAAAAAAAAJE/Tt2dYeMa8tc/s1600/242.gif"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 90px; height: 90px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TDv4EJlYI2I/AAAAAAAAAJE/Tt2dYeMa8tc/s320/242.gif" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5493256920684307298" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Serambi Indonesia, 13 Juli 2010&lt;br /&gt;TAPAKTUAN - Pengurus Koperasi Batu Ilhan yang mewadahi ribuan penambang emas tradisional di Desa Panton Luas, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan, mengajukan izin penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan izin pertambangan rakyat (IPR) kepada pemkab setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Batu Ilham, T Mahlil Akbar, kepada wartawan, Senin (12/7), mengatakan luas area yang diajukan dalam wilayah kuasa eksplorasi KSU Batu Ilham adalah 200 hektare dengan bahan galian galena dan mineral pengikutnya. Karena itu, ia berharap pemkab setempat segera merealisasikan izin tersebut. Sehingga masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup disektor itu dapat kembali bekerja.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami berharap pemerintah segera mengeluarkan izin pertambangan agar aktivitas penambang sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. Menurutnya, pengajuan izin eksploitasi mineral emas di Gunung Panton Luas, pihaknya juga melampirkan rekomendasi penetapan WPR dan IPR dari kepala dan perangkat desa yang berada sekitar 25 Km arah barat Tapaktuan, Ibu Kota Aceh Selatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan, saat ini aktivitas penambangan emas masih lumpuh semenjak pemkab setempat menutup sementara pertambangan setelah bencana longsor yang menelan lima penambang, 17 Mei lalu. Sejak ditutupnya pertambangan rakyat tersebut, lanjut Mahlili, ribuan penambang telah melakukan dua kali menyerbu kantor Camat Sawang menuntut dibukanya kembali tambang emas tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, berdasarkan hasil rapat Muspida pada Rabu (7/7) yang dipimpin Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf, pemkab akan membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan berbagai masalahn yang berkaitan dengan pertambangan rakyat tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Tim terpadu, H Tanius mengatakan, Bupati memberi waktu tujuh hari kepada tim untuk menuntaskan izin pertambangan emas termasuk limbah air raksa di tempat pengolahannya. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan WPR dan IPR yang diusulkan KSU Batu Ilham, sehingga tak menimbulkan masalah dimasa mendatang,” tegasnya.(az)&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-5280282230697305457?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/5280282230697305457/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2010/07/koperasi-batu-ilham-ajukan-izin-tambang.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/5280282230697305457'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/5280282230697305457'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2010/07/koperasi-batu-ilham-ajukan-izin-tambang.html' title='Koperasi Batu Ilham Ajukan Izin Tambang Emas ke Pemkab'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TDv4EJlYI2I/AAAAAAAAAJE/Tt2dYeMa8tc/s72-c/242.gif' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-371218688307470717</id><published>2010-04-26T09:38:00.002+07:00</published><updated>2010-04-26T09:42:22.838+07:00</updated><title type='text'>Gunong Ujeuen Longsor, Seorang Penambang Tewas</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/S9T9RC3HD0I/AAAAAAAAAI8/zNG0FYYvv5o/s1600/gurandil2.jpg"&gt;&lt;img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 320px; height: 239px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/S9T9RC3HD0I/AAAAAAAAAI8/zNG0FYYvv5o/s320/gurandil2.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5464270717174878018" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color: rgb(0, 153, 0);"&gt;Serambi Indonesia, 25 April 2010&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;CALANG - Lokasi penambangan emas di Gunong Ujeuen, Kecamatan Krueng Sabe, Aceh Jaya, kembali merenggut korban. Musibah kali ini terjadi Sabtu (24/4) pagi mengakibatkan seorang penambang tewas tertimbun longsor. Korban tewas akibat tertimbun longsor tebing bukit bernama Anto Ferizal (20), warga Desa Geulumpang Payong, Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Insiden itu terjadi ketika Anto sedang tertidur lelap dalam gubuknya yang tak jauh dari tebing bukit.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Laporan yang diterima Serambi dari Marzuki, Tuha Peut Gampong Panggong mengatakan, musibah itu terjadi ketika para penambang yang menetap di lokasi galian sedang tertidur di gubuk atau kemah masing-masing. Gubuk Marzuki berdekatan dengan tebing dan agak terpisah dengan rekan-rekannya yang lain.&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Menjelang subuh atau sekitar pukul 04.00 WIB, penambang mendengar suara gemuruh di sekitar gubuk yang dihuni Anto. Mereka beramai-ramai bergerak ke lokasi untuk memastikan apa yang terjadi. Betapa terperanjatnya para penambang mendapati gubuk yang dihuni Anto sudah tertimbun longsoran.&lt;br /&gt;&lt;span style="display: block;" id="formatbar_Buttons"&gt;&lt;span class="" style="display: block;" id="formatbar_JustifyFull" title="Rata Penuh" onmouseover="ButtonHoverOn(this);" onmouseout="ButtonHoverOff(this);" onmouseup="" onmousedown="CheckFormatting(event);FormatbarButton('richeditorframe', this, 13);ButtonMouseDown(this);"&gt;&lt;img src="img/blank.gif" alt="Rata Penuh" class="gl_align_full" border="0" /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Secepatnya mereka mencari Anto sambil terus memanggil-manggil. Akhirnya laki-laki tersebut ditemukan tak bernyawa di bawah timbunan tanah dan bebatuan. “Seluruh badan korban tertimbun. Yang terlihat hanya bagian kaki,” kata Marzuki mengutip keterangan yang diterimanya dari rekan-rekan korban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenazah korban langsung dievakuasi ke Puskesmas Krueng Sabe dan baru tiba sekitar pukul 10.00 WIB kemarin. Lambatnya proses evakuasi karena sulitnya medan yang harus ditempuh dari lokasi tambang ke permukiman masyarakat di Gampong Panggong. Sesampai di Gampong Panggong dinaikkan ke ambulance menuju Puskesmas Krueng Sabe. “Jenazah korban digotong (ditandu) oleh rekan-rekannya ke Gampong Panggong dan selanjutnya dinaikkan ke ambulance menuju puskesmas,” kata Marzuki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Puskesmas Krueng Sabe, menjawab Serambi kemarin mengatakan, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban Anto Ferizal yang tertimbun longsor di Gunong Ujeuen. Berdasarkan pemeriksaan medis, tidak ditemukan tada-tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban. Kapolres Aceh Jaya, Kompol Hasanuddin membenarkan tewasnya seorang warga di Gunong Ujeuen akibat tetimbun longsor ketika sedang tidur di dalam gubuknya. Kasus itu sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-371218688307470717?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/371218688307470717/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2010/04/gunong-ujeuen-longsor-seorang-penambang.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/371218688307470717'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/371218688307470717'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2010/04/gunong-ujeuen-longsor-seorang-penambang.html' title='Gunong Ujeuen Longsor, Seorang Penambang Tewas'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/S9T9RC3HD0I/AAAAAAAAAI8/zNG0FYYvv5o/s72-c/gurandil2.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-8199253160938993747</id><published>2010-04-20T16:59:00.000+07:00</published><updated>2010-04-20T17:04:50.718+07:00</updated><title type='text'>Pendemo Tuntut Tambang Ditutup</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/S818KyuIweI/AAAAAAAAAI0/9kzi1ohz9uo/s1600/pendemo.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 212px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/S818KyuIweI/AAAAAAAAAI0/9kzi1ohz9uo/s320/pendemo.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5462158447926100450" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Serambi Indonesia, 20-4-2010&lt;br /&gt;TAPAKTUAN-Sejumlah usaha pertambangan yang kini sedang melakukan operasionalnya di Aceh, ternyata mulai menimbulkan masalah sosial dan kekhawatiran akan rusaknya lingkungan hidup. Akibatnya, izin penambangan yang sudah terlanjur dikeluarkan untuk sejumlah perusahaan itu, minta dicabut kembali. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua aksi unjuk rasa yang berlangsung secara terpisah itu, masing-masing terjadi di Tapaktuan (Aceh Selatan) dan di Banda Aceh. Massa unjuk rasa di DPRK Aceh Selatan mendesak pemkab setempat untuk mencabut izin yang sudah dikeluarkan untuk usaha penambangan bijih besi dan emas di wilayah itu. Hal yang sama juga dilakukan massa demonstran ke DPRA di Banda Aceh, terkait penambangan bijih besi di kawasan Lhoong, Aceh Besar.  &lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Tapaktuan dilaporkan, sekitar 50 aparatur desa dalam Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Senin (19/4) berdelegasi ke DPRK setempat. Kehadiran mereka ke gedung dewan itu, mendesak Pemkab setempat untuk menutup sementara perusahaan pertambangan yang beroperasi di Desa Simpang Dua Manggamat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pertemuan yang berlangsung sekira 2 jam itu, para kepala desa menyampaikan keluhannya sejak kehadiran dua perusahaan penambang hasil alam, yakni PT Pinang Sejati Utama (PSU) sebagai penambang bijih besi dan PT Multi Mineral Utama (MMU) sebagai penambang emas di kawasan itu yang mereka nilai telah mengakibatkan kehidupan masyarakat disekitar menjadi terganggu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab sejak perusahaan itu beroperasi, telah mengakibatkan sarana dan prasaran di daerah itu menjadi rusak. Seperti jalan lintasan Manggamat-Kutafajar sepanjang 15 km yang baru setahun dilapisi aspal hotmix hancur akibat sering dilintasi armada angkutan material hasil pertambangan yang dinilai kerap melebihi tonase.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukan itu saja, aktivitas pertambangan itu juga telah mengakibatkan sejumlah sungai mengalami pendangkalan, sehingga kebutuhan air bersih yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat setempat sangat sulit untuk didapati. “Aktivitas penambangan itu juga telah menganggu kententraman masyarakat setempat, sebab armada pengangkut material tambang itu kerap beroperasi hingga larut malam,” kata seorang peserta aksi unjuk rasa itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertemuan yang mendapat pengawalan ketat dari polisi Polres Aceh Selatan itu sempat tegang dan nyaris ricuh, karena jawaban yang disampaikan Ketua DPRK Safiron tidak sesuai dengan apa yang diharapkan aparatur desa, sehingga sejumlah anggota Dewan lainnya yang ikut dalam pertemuan itu terpaksa turun tangan meluruskan persoalan yang sedang didiskusikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bacakan tuntutan&lt;br /&gt;Suasana mencair setelah Kepala Mukim Manggamat, Muhammad Jasa tampil membacakan tuntutan yang telah disepakati oleh 13 aparatur desa dalam kecamatan itu. Tuntutan pertama ditujukan kepada PT PSU sebagai penambang bijih besi, antara lain, menuntut pencabutan penggunaan ruas jalan Simpang Tiga Kluet Tengah menuju Kuta Fajar oleh armada pengangkutan milik PT PSU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai investor harus membangun pabrik pengolahan bijih besi sebagai bahan mentah menjadi bahan setengah jadi di area pertambangan. Memperhatikan tata ruang, terutama sungai yang menjadi sumber bagi air bagi masyarakat setempat. Mereka juga meminta supaya PT PSU memberikan beasiswa kepada peserta didik yang kurang mampu dan berprestasi. Serta memperhatikan sarana dan prasarana keagamaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara kepada PT MMU, masyarakat Kluet Tengah meminta kepada DPRK untuk meninjau ulang keberadaan perusahaan itu. Meminta pihak PT MMU mempertanggung jawabkan keberadaannya sejak 2007 lalu hingga sekarang secara terbuka di depan DPRK. Serta mengembalikan pengelolalaan tambang kepada rakyat dan diatur sebagaimana mestinya. “Selama proses penyelesaian tuntutan, pemerintah setempat wajib menutup sementara kegiatan pertambangan,” pinta warga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, pada Minggu (18/4) malam satu unit mobil pengangkut bahan baku bijih besi milik PT PSU terbakar di persimpangan jalan Desa Paya Ateuk, Kecamatan Pasie Raja. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun bagian depan mobil jenis Cold itu hangus terbakar. Sejauh ini belum diketahui pasti penyebab terbakarnya mobil tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Warga Lhoong&lt;br /&gt;Aksi unjuk rasa juga dilakukan ratusan warga Kecamatan Lhoong, Aceh Besar dan mahasiswa ke Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (19/4) kemarin. Massa mengatasnamakan Komite Masyarakat Lhoong (KML) menuntut Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Besar menutup pengelolaan tambang bijih besi dikelola PT Lhoong Setia Minning (LSM) di Desa Jantang, Kecamatan Lhoong.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juru bicara aksi, Muhajir dalam orasinya menyebutkan demo itu untuk kedua kalinya mereka lakukan. Sebelumnya aksi serupa digelar di depan perusahaan itu, 18 Maret lalu. Menurut Muhajir, kedua aksi itu mereka lakukan karena selama ini pihak PT LSM tidak melaksanakan komitmennya menghentikan kegiatan penambangan, sesuai hasil rapat antara masyarakat dengan manajemen PT LSM, dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Wakil Bupati Aceh Besar, dan sejumlah anggota DPRA dan DPRK Aceh Besar, 16 Februari 2010.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Muhajir, pengelolaan tambang bijih besih yang sudah tiga tahun itu hanya menimbulkan masalah bagi warga Lhoong. “Masyarakat Lhoong sama sekali tidak merasakan manfaat dari penambangan itu. Yang dirasakan adalah debu-debu hasil ledakan yang mencemari udara, pemukiman, sumur, dan air Krueng (Sungai) Geunteut,” teriak Muhajir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surati Gubernur&lt;br /&gt;Menyikapi surat perwakilan masyarakat Lhoong dan aksi demo ratusan masyarakat Lhoong, Aceh Besar itu, kemarin, Wakil Ketua DPRA, Drs H Sulaiman Abda bersama empat anggota, H Guhfran Zainal Abidin MA (Komisi A), H Sidiq Fahmi SH (Komisi E), Drs H Jamaluddin T Muku (Komisi B), dan Samsul Bahri (Komisi B) mengirim surat kepada Gubernur Aceh mengusulkan penutupan operasi perusahaan tambang pasir besi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Usulan itu kami sampaikan kepada gubernur, selain karena adanya surat dari perwakilan masyarakat Lhoong tersebut di atas, juga disebabkan PT LSM yang telah diberi waktu satu bulan lebih untuk menuntaskan masalahnya dengan masyarakat di sekitar lokasi tambangnya di Lhoong tidak juga selesai, makanya DPRA harus mengambil sikap yang tegas,” kata Sulaiman Abda kepada pers, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan tegas itu, disampikan Sulaiman Abda, setelah menyerahkan salah satu kopian surat kepada perwakilan masyarakat Lhoong tentang usulan penutupan operasi PT LSM yang ditujukannya kepada Gubernur Aceh, 19 April 2010 lalu. Masyarakat Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, yang diwakili Ketua IPPEMAL Dahlil Bahagia, Ketua KML Muhajir, dan Korlap Demo Masyarakat Lhoong Marjani menyurati DPRA, setelah mereka melakukan demo dengan menggelar teatrikal dampak lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat Lhoong dari kehadiran PT LSM, di halaman depan gedung DPRA.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-8199253160938993747?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/8199253160938993747/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2010/04/pendemo-tuntut-tambang-ditutup.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/8199253160938993747'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/8199253160938993747'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2010/04/pendemo-tuntut-tambang-ditutup.html' title='Pendemo Tuntut Tambang Ditutup'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/S818KyuIweI/AAAAAAAAAI0/9kzi1ohz9uo/s72-c/pendemo.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-33570548109338359</id><published>2010-03-09T09:13:00.001+07:00</published><updated>2010-03-09T09:17:09.632+07:00</updated><title type='text'>Wagub: Tindak Tegas Pertambangan Tanpa Izin</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/S5Wve6qPtNI/AAAAAAAAAIs/k4jWcm_WgOs/s1600-h/DSC_0206.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 320px; height: 213px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/S5Wve6qPtNI/AAAAAAAAAIs/k4jWcm_WgOs/s320/DSC_0206.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5446452270051865810" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;BANDA ACEH - Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, mengatakan, perlu pengawasan yang ketat terhadap kegiatan pertambangan di Aceh. Baik itu terhadap kegiatan yang tidak memiliki izin maupun bagi yang telah memiliki izin tetapi tidak melakukan kegiatan. “Pengusaha pertambangan yang terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin harus diberi hukuman yang berat. Sanksi yang tegas atau hukuman yang berat juga diberikan kepada penyandang dananya. Selain itu diperlukan pengawasan dan peningkatan jumlah inspektur tambang di daerah,” kata Wagub.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Hal itu dia tegaskan saat memberi materi pada seminar pertambangan yang diadakan Lembaga Pengembangan Studi dan Informasi Pertambangan Aceh (LPSIPA), di Grand Nanggroe Hotel-Banda Aceh, Kamis (4/3). &lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;“Selain itu, perusahaan-perusahaan yang sudah mengantongi izin tetapi belum juga melaksanakan kegiatan juga harus ditegur,” tambahnya. Dengan demikian, bencana akibat kesalahan dalam mengekspoitasi sumber daya alam Aceh terutama barang tambang bisa dihindari dan dapat diandalkan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menginformasikan, Aceh memiliki potensi barang tambang yang cukup besar dan belum dikelola dengan baik. Potensi tersebut tersebar di hampir seluruh kabupaten di Aceh. Mulai dari batu bara, barang tambang metal, dan non metal. Potensi tambang emas tersebar antara lain di Silih Nara-Kabupaten Aceh Tengah, di Blang Kejeren, Tapak Tuan, Seunagan, Aceh Besar, Lhoong, dan Pulo Aceh. Sedang potensi perak banyak ditemukan di Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh tenggara, Aceh Selatan, dan Aceh Besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Ir Said Ikhsan MSi, menambahkan, potensi barang tambang metal Aceh juga terdiri dari pasir besi dan biji besi yang banyak ditemukan di Aceh Besar, Bireuen, dan di Aceh Barat Daya.  “Potensi tambang non metal Aceh terdiri dari batu-batuan mineral seperti andesit, limestone, bentonite, dolomite, kaolin, kuarsit, granite, dan batu bara. Batu bara dapat ditemukan di Meulaboh dan Aceh Barat,” ujar Said.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-33570548109338359?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/33570548109338359/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2010/03/wagub-tindak-tegas-pertambangan-tanpa.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/33570548109338359'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/33570548109338359'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2010/03/wagub-tindak-tegas-pertambangan-tanpa.html' title='Wagub: Tindak Tegas Pertambangan Tanpa Izin'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/S5Wve6qPtNI/AAAAAAAAAIs/k4jWcm_WgOs/s72-c/DSC_0206.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-6511434587839502080</id><published>2010-03-09T09:07:00.002+07:00</published><updated>2010-03-09T09:12:10.248+07:00</updated><title type='text'>Penambangan Ilegal Marak di Aceh</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/S5WuE73T3CI/AAAAAAAAAIk/4VjJfYZ3PyU/s1600-h/wagub.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 302px; height: 199px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/S5WuE73T3CI/AAAAAAAAAIk/4VjJfYZ3PyU/s320/wagub.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5446450724186872866" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Aksi penambangan ilegal kini marak terjadi di Aceh, baik penambangan skala besar maupun galian C. Akibatnya, pemerintah mengalami kerugian yang besar serta mengancam keselamatan warga di sekitar penambangan tersebut.&lt;br /&gt;Wakil Gubernur Muhammad Nazar mengakui maraknya aksi penambangan ilegal, karena itu Pemerintah Aceh berusaha menertibkannya dengan menindak para pelaku yang mengekploitasi hasil kekayaan alam secara sembarangan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;"Saya telah minta Kadis Pertambangan dan Energi segera menertibkan penambangan ilegal ini," tegas Wagub Muhammad Nazar saat berbicara dalam seminar pertambangan di sebuah hotel berbintang Banda Aceh, Kamis (4/3).&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Menurut Nazar, aksi penambangan ilegal terjadi di sejumlah daerah, yakni Aceh Besar, Pidie, Aceh Timur, Aceh Barat, Aceh Jaya dan Aceh Selatan. Aksi ini dilakukan oleh warga luar daerah yang memanfaatkan tenaga warga sekitar.&lt;br /&gt;Ironisnya, warga setempat tidak mengetahui dampak dan akibat dari penambangan ilegal yang dilakukan tersebut. Selain bisa berdampak munculnya bencana, juga bisa langsung mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat setempat, karena menggunakan bahan kimia yang berbahaya, seperti mercuri.&lt;br /&gt;"Karenanya, ini harus ditertibkan, tidak ada kompromi bagi pelaku illegal mining," tegas Wagub di hadapan puluhan peserta seminar yang juga menghadirkan sejumlah pembicara dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia serta Dirjen Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi Kementerian Energi dan SDM.&lt;br /&gt;Sumber Konflik Baru&lt;br /&gt;Dikatakan, penambangan yang terjadi di Aceh ini harus dilakukan dengan baik dan benar serta bermanfaat bagi masyarakat dan daerah, sebab jika tidak dikelola dengan baik bisa menjadi sumber konflik baru di Aceh.&lt;br /&gt;Karenanya, semua investor yang melakukan eksploitasi pertambangan harus bisa melakukan secara transparan dan terbuka, sehingga masyarakat mengetahui kegiatan mereka. Jika memang tidak mampu, para investor bersangkutan dipersilakan mundur.&lt;br /&gt;Karena, menurut Wagub, masih banyak investor yang antri untuk bisa mendapat izin dari pemerintah guna melakukan eksploitasi pertambangan di Aceh.&lt;br /&gt;"Jika memang tak mampu, mundur saja. Karena pemerintah menginginkan investor yang serius dan benar-benar cakap dalam bidangnya untuk melakukan eksploitasi hasil tambang di Aceh," tegas Nazar.&lt;br /&gt;Ke depan, pemerintah akan lebih selektif dalam memberi izin bagi pelaku atau investor di bidang pertambangan ini. Karena, ada investor yang coba-coba menggali sumber daya alam (SDA) Aceh, namun tak mampu mengelolanya hingga merugikan masyarakat dan daerah.&lt;br /&gt;"Para pemegang konsensi penambangan harus harus terbuka, jangan diam-diam," ujar Wagub sembari mencontohkan ada investor yang mencoba melakukan eksploitasi emas, namun juga melakukan eksploitasi benda lainnya yang tersimpan di daerah pertambangan mereka.&lt;br /&gt;Sementara Michael Thirnbeck dari PT Woyla Aceh Mineral mengungkapkan, pemerintah hendaknya serius dalam menangani masalah illegal mining, sebab hal ini jika dibiarkan akan merugikan dan merusak lingkungan di sekitar lokasi penambangan.&lt;br /&gt;Seperti yang terjadi di Aloe Eumpeuk Kabupaten Aceh Barat dan kawasan Anak Perak di Kabupaten Pidie yang mencemari air sungai dengan mercuri yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. "Ini perlu perhartian serius dari pemerintah," tegas Thirnbeck.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-6511434587839502080?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/6511434587839502080/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2010/03/penambangan-ilegal-marak-di-aceh.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/6511434587839502080'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/6511434587839502080'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2010/03/penambangan-ilegal-marak-di-aceh.html' title='Penambangan Ilegal Marak di Aceh'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/S5WuE73T3CI/AAAAAAAAAIk/4VjJfYZ3PyU/s72-c/wagub.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-7869975986801414602</id><published>2010-02-22T16:20:00.003+07:00</published><updated>2010-02-22T16:34:23.680+07:00</updated><title type='text'>Bijih Besi tak Mengandung Emas</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/S4JN955mY-I/AAAAAAAAAIc/3rYxy4mY86Q/s1600-h/besi.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 320px; height: 240px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/S4JN955mY-I/AAAAAAAAAIc/3rYxy4mY86Q/s320/besi.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5440997025726751714" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;TAPAKTUAN-Direktur Utama (Dirut) PT Pinang Sejata, Hj Latifah Hanun, mengatakan, tambang bijih besi yang sedang di ekpolitasinya di kawasan Gunung Desa Simpang Dua, Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, tidak mengandung emas.  “Bongkahan batu itu tidak mengandung emas, tapi mengandung bijih besi,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;Hal itu diungkapkannya kepada sejumlah wartawan Jumat (19/2) di Tapaktuan, mengklarifikasi berita Serambi edisi 16 Februari 2010 yang berjudul Bijih Besi Manggamat Mengandung Emas. Menurutnya, tambang bijih besi dengan jumlah tenaga kerja 140 orang yang merupakan putra daerah itu sudah diekplorasi selama dua tahun lebih. Sebelum diekplorasi, pihak mengelola terlebih dahulu melakukan penelitian.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Hasil penelitian itu selanjutnya di bawa ke laboratorium Soco Pindo di Jakarta. Ternyata hasil laboratorium mengatakan bahwa bongkahan batu itu hanya mengandung bijih besi. “Hasil laboratorium menyatakan 65 persen bongkahan batu itu mengandung bijih besi selebihnya sulfur (belerang),” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Latifah Hanun menyatakan, masyarakat sah-sah saja menduga bijih besi yang diekploitasinya itu mengandung emas. Tapi, sejauh ini pihaknya belum menemukan ada kandungan emas di dalam bongkahan batu yang akan di kirin ke negeri Cina. Kalaupun nanti ditemukan, pihaknya akan melaporkan hal itu ke Dinas  Pertambangan setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kalau didapati bongkahan batu itu mengandung emas, kami segera melaporkannya. Kami juga tidak mau daerah ini dirugikan,”katanya seraya menambahkan, bahwa pajak yang akan dikeluarkan untuk tambang ini sebanyak 28 persen dari hasil bersih. Seperti diberitakan, sejumlah warga Desa Simpang Dua Manggamat, kepada Serambi, mengatakan bongkahan biji besi yang diekplorasi di kawasan pegunungan Desa Simpang Dua Manggamat yang diekplorasi PT Pinang Sejati bekerjasama de3ngan Koperasi Tiga Manggis  mengandung logam mulia, namun untuk memastikan kebenaran itu warga minta dinas terkait untuk melakukan penelitian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini perlu segera dilakukan, sebab jika dibiarkan maka bongkahan biji besi yang mengandung emas itu akan dibawa oleh perusahaan dan daerah akan mengalami kerugian besar dari hasil tambang itu. Sebab izin yang diberikan pemerintah kepada Koperasi Tiga Manggis itu hanya izin ekploarasi biji besi. Begitu juga pajak yang dikeluarkan perusahaan itu selama ini untuk daerah hanya pajak biji besi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Camat Kluet Tengah, Kafrawi, juga mengaku telah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya kandungan emas di bongkahan biji besi yang dieksplorasi oleh Koperasi Tiga Manggis yang bekerjasama dengan PT Pinang Sejati.  “Saya juga mendapat laporan tentang bongkahan batu tambang biji besi itu mengandung logam mulia. Tapi untuk kepastiannya dinas terkait harus segera melakukan penelitian,” katanya.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-7869975986801414602?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/7869975986801414602/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2010/02/bijih-besi-tak-mengandung-emas.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/7869975986801414602'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/7869975986801414602'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2010/02/bijih-besi-tak-mengandung-emas.html' title='Bijih Besi tak Mengandung Emas'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/S4JN955mY-I/AAAAAAAAAIc/3rYxy4mY86Q/s72-c/besi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-6061690076271315143</id><published>2010-02-18T11:26:00.001+07:00</published><updated>2010-02-18T11:29:21.382+07:00</updated><title type='text'>Operasi Tambang Pasir Besi Lhoong Ditutup Sementara</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/S3zCEOPVDEI/AAAAAAAAAIU/hg9VABWcKU0/s1600-h/DSC00987.JPG"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/S3zCEOPVDEI/AAAAAAAAAIU/hg9VABWcKU0/s320/DSC00987.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5439435827754372162" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;BANDA ACEH - Eksploitasi tambang pasir besi di Gampong Jantang dan Tuha Peuet, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, oleh PT Lhoong Setia Mining (LSM) ditutup sementara selama seminggu untuk menyelesaikan berbagai persoalan antara apa yang dituntut masyarakat dengan apa yang seharusnya menjadi kewajiban pihak penambang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Penutupan sementara dimaksudkan agar hal-hal yang selama ini menjadi kendala dalam eksploitasi pasir besi antara PT LSM dengan masyarakat Lhoong dapat diselesaikan secara tuntas,” kata Ketua DPRA, Hasbi Abdullah seusai rapat tertutup dengan pihak PT LSM di ruang Komisi B DPRA kepada Serambi, Selasa (16/2) sore.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penghentian temporer eksploitasi pasir besi itu, menurut Hasbi, telah disetujui manajemen PT LSM, Alfian yang hadir dalam rapat. Ia akan merespons berbagai tuntutan masyarakat Lhoong, terutama soal ganti rugi tanah warga yang akan dijadikan areal tambang besi. Selain itu, ada beberapa kewajiban lain, misalnya, tentang reklamasi lahan yang telah digali maupun soal penataan lingkungan dan jalur hijau.     &lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rapat terpadu antara PT LSM dengan masyarakat Lhoong itu dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Muhammad Nazar, anggota DPRA, Wakil Bupati Aceh Besar Anwar Ahmad, dan sejumlah anggota DPRK Aceh Besar. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Bidang Pemerintahan dan Hukum, Amir Helmi SH itu bertujuan untuk menyelesaikan pembayaran lahan yang belum tuntas antara PT LSM dengan masyarakat Jantang dan Tuha Peuet, yang akan dijadikan areal penambangan pasir besi oleh PT LSM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat di dua desa itu menolak pembayaran tanahnya oleh PT LSM, karena harga yang ditetapkan antara Rp 5.000-Rp 10.000/m, dinilai terlalu murah. Mereka bandingkan, saat tanah masyarakat Lhoong dibebaskan untuk pelurusan jalan baru yang dibiayai USAID, Pemerintah Aceh membayar Rp 40.000-Rp 70.000/m2. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, masyarakat sekitar lokasi tambang meminta supaya PT LSM meningkatkan peran community development (CD)-nya untuk masyarakat di sekitar tambang. Pihak Perwakilan PT LSM, Jery yang hadir dalam pertemuan terpadu itu mengatakan, harga ganti rugi tanah senilai Rp 5.000-Rp 10.000/m2 untuk dijadikan areal tambang pasir besi itu, justru atas kesepakatan dengan masyarakat setempat. Malah sebagian masyarakat sudah menerima pembayaran, tapi sebagian lagi menolak karena menghendaki harga yang tinggi, Rp 50.000/m2.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jery menegaskan, dalam pembebasan tanah masyarakat di kawasan itu, tidak ada intimidasi. Jika ada yang mengintimidasi, dia persilakan melapor kepada aparat kemanan setempat, agar pihak manajemen PT LSM diproses secara hukum.  Sampai kini, kata Jery, belum ada panggilan dari aparat keamanan terhadapnya mengenai apa yang telah ditudingkan sekelompok masyarakat Lhoong kepada pihak manajemen PT LSM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait masalah perizinan, kata Jery, semua izin operasi PT LSM-- mulai dari izin eksplorasi sampai izin eksploitasi, pengangkutan dan penjualan, maupun pengeksporannya-- telah ada, bahkan kehadiran PT LSM di Lhoong, telah menambah pendapatan asli daerah (PAD) Aceh Besar melalui sumber pembayaran dana donatur. Nilainya juga mencapai ratusan juta rupiah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kecuali itu, kata Jery, perusahaannya juga telah membayar royalti kepada pemerintah pusat mencapai miliaran rupiah. Jadi, katanya, berbagai hal yang menjadi kewajiban perusahaannya, baik kepada pemerintah pusat, kabupaten, maupun masyarakat setempat telah dilaksanakan secara bertahap.  Menyikapi penjelasan manajemen PT LSM itu, Wagub Aceh Muhammad Nazar mengatakan, Pemerintah Aceh sangay proinvestasi. Jika ada pihak yang ingin menanamkan investasinya di Aceh, akan diberikan kemudahan dalam pengurusan izin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, katanya, perusahaan yang telah diberi izin investasi dan operasi dalam melaksanakan kegiatan investasinya, seperti PT LSM yang melakukan penambangan pasir besi di Desa Jantang dan Tuha Peuet, haruslah melakukannya dengan cara-cara yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelestarian lingkungan hidup dan kawasan hijau, kata Wagun, juga harus menjadi komitmen utama bagi PT LSM. Tujuannya, agar kehadirannya memberikan kesejahetraan bagi masyarakat Lhoong, bukan malah sebaliknya. Wakil Ketua DPRA, Amir Helmi mengatakan sependapat dengan apa yang disampikan Wagub Aceh. PT LSM harus memenuhi kewajibannya. Antara lain, membayar dana reklamasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Wakil Bupati Aceh Besar, Anwar Ahmad, dana ini belum dibayar. Yang sudah dibayar PT LSM adalah dana royalti dan donatur. Dana reklamasi itu wajid dibayar, karena fungsinya untuk merehabilitasi lokasi tambang yang dieksploitasi PT LSM. Mengenai masih adanya masyarakat yang menolak harga pembebasan tanahnya oleh PT LSM, Pemkab Aceh Besar bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) perlu menjembataninya, berapa yang layak bisa dibayar untuk lokasi tambang pasir besi itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, penggunaan tenaga kerja asing juga harus didaftarkan ke bagian Imigrasi dan Dinas Mobilitas Penduduk/Tenaga Kerja Aceh dan Aceh Besar. Wakil Bupati Aceh Besar, Anwar Ahmad mengatakan, sebagian hal yang menjadi kewajiban PT LSM memang telah diiselesaikannya tepat waktu, tapi untuk dana reklamasi sebagaimana yang telah diwajibkan dalam UUPA, belum dibayar.  Kritik pedas lainnya juga disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRA, Darmuda. Ia berharap, PT LSM harus jujur, transparan, serta patuh pada aturan dalam melaksanakan manajemen tambang pasir besinya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengandung emas&lt;br /&gt;Sementara itu, dalam rapat siang sebelumnya, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh, Ir Said Ikhsan menyatakan, lokasi tempat pengambilan pasir besi PT LSM di Gampong Jantang dan Tuha Peut, Aceh Besar itu diperkirakan mengandung unsur Au (emas) dan Zu (tembaga) serta unsur logam berharga lainnya. “Kandungan unsur emasnya memang ada, tapi karena persentasenya sangat rendah, jadi tidak ekonomis bila dieksploitasi,” ujar Said Ikhsan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan itu, Darmuda berpendapat, jika dalam tambang pasir besi PT LSM ditemukan unsur emas dan logam lainnya, maka harus disampaikan kepada Pemerintah Aceh dan Aceh Besar.  “Dalam penambangan pasir besi ini, antara investor, masyarakat, serta pemerintah harus saling membantu dalam mencari keuntungan yang menjadi haknya masing-masing, tapi pelaksanannya harus pula ramah lingkungan,” demikian Darmuda. Hal senada juga diungkapkan anggota DPRA lainnya, Usman Muda dan Jamaluddin T Muku, serta Ketua Komisi B DPRK Aceh Besar, Muliadi.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-6061690076271315143?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/6061690076271315143/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2010/02/operasi-tambang-pasir-besi-lhoong.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/6061690076271315143'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/6061690076271315143'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2010/02/operasi-tambang-pasir-besi-lhoong.html' title='Operasi Tambang Pasir Besi Lhoong Ditutup Sementara'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/S3zCEOPVDEI/AAAAAAAAAIU/hg9VABWcKU0/s72-c/DSC00987.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-600916555957125357</id><published>2010-02-17T10:28:00.002+07:00</published><updated>2010-02-17T10:31:08.825+07:00</updated><title type='text'>PAD Tambang Emas Gunong Ujeuen Nol</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/S3ti5toPOPI/AAAAAAAAAIM/Nqb59B2iaUk/s1600-h/ist2_5761542-miner.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 320px; height: 275px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/S3ti5toPOPI/AAAAAAAAAIM/Nqb59B2iaUk/s320/ist2_5761542-miner.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5439049718620436722" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;CALANG - Penambangan emas di Gunong Ujeuen, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, sampai sekarang masih terus berlangsung. Namun karena tidak memiliki izin resmi, maka belum ada satu sen pun dana dari lokasi tambang emas tersebut yang masuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua DPRK Aceh Jaya, Tgk Hasan Ahmad, kepada Serambi Senin (15/2), mengatakan, Pemkab belum berani mengambil retribusi karena belum ada aturan yang mengatur. “Memang harapan kita lokasi tambang emas itu bisa menjadi sumber PAD Pemkab Aceh Jaya guna membangun daerah,” katanya.&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemkab dikatakan telah mengajukan permohonan agar lokasi tambang dapat dijadikan sebagai lokasi wilayah penambangan rakyat (WPR). “Tetapi izin tambang tersebut hingga sekarang tak juga dari Pemerintah Aceh,” tambahnya. Menurut Hasan, Pemerintah Aceh perlu segera mengeluarkan izin sehingga penambangan yang dilakukan menjadi legal (sah). baru setelah itu Pemkab akan menentukan langkah pengelolaan selanjutnya, apakah melalui WPR atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh Jaya.  “Intinya harapan kita dengan sudah ada izin, maka baru akan jelas PAD-nya. Ya harapan kita lokasi itu segera bisa menjadi PAD buat Aceh Jaya,” pintanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sorot KPPA&lt;br /&gt;Sementara itu dari Aceh Barat dilaporkan, Direktur LSM Asoh Meulaboh, Fitriadi Lanta, menyorot rendahnya realisasi PAD dari Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) yang menggelola lokasi tambang emas di sungai Tutut Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat. “Aneh saat kita lihat, lokasi tambang yang dikelola oleh sebuah koperasi PAD-nya cuma Rp 2 juta per tahun,” pungkasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rendanya setoran PAD tersebut menurutnya menimbulkan tanda tanya. Sebab, sambung dia, lokasi itu sudah hampir setahun dikelola dan sudah mendapat izin dari Pemkab setempat. Karena itu, Pemkab diminta agar mengevaluasi kembali kinerja koperasi tersebut sehingga nantinya daerah tidak dirugi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya Kadis Pertambangan dan Energi Aceh Barat, T Arman mengatakan, sudah menyurati pimpinan KPPA supaya menstop sementara penambangan emas karena belum pernah memberika PAD buat daerah. Dia juga mengatakan akan menurunkan tim untuk mengecek langsung ke lokasi.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-600916555957125357?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/600916555957125357/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2010/02/pad-tambang-emas-gunong-ujeuen-nol.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/600916555957125357'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/600916555957125357'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2010/02/pad-tambang-emas-gunong-ujeuen-nol.html' title='PAD Tambang Emas Gunong Ujeuen Nol'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/S3ti5toPOPI/AAAAAAAAAIM/Nqb59B2iaUk/s72-c/ist2_5761542-miner.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-2026184489546534615</id><published>2010-01-30T15:08:00.003+07:00</published><updated>2010-01-30T15:24:43.271+07:00</updated><title type='text'>Pemkab Hentikan Penambangan Emas di Tutut</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/S2PsDmmRucI/AAAAAAAAAIE/FnEywQcn3mQ/s1600-h/kapal+keruknya+nih.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 320px; height: 240px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/S2PsDmmRucI/AAAAAAAAAIE/FnEywQcn3mQ/s320/kapal+keruknya+nih.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5432445122183805378" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Serambi, 29 Januari 2010&lt;br /&gt;MEULABOH - Pemkab Aceh Barat melalui Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten setempat sudah menyurati Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) yang melakukan penambangan emas di Sungai Tutut Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat untuk menghentikan sementara. Tindakan ini diambil karena koperasi yang mengelola lokasi tambang ini sudah memiliki izin tetapi sejak melakukan kegiatan hingga kini belum pernah memberi kontribusi untuk daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Barat T Arman SE kepada Serambi Kamis (28/1) mengaku pihaknya sudah menyurati dan menyampaikan pada koperasi supaya menghentikan sementara kegiatan sebelum jelas kontribusi untuk daerah. Sebab saat ditanyakan pada pengelola koperasi mereka mengaku selalu rugi sehingga enggan membayar kontribusi untuk daerah.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Arman mengatakan, dalam MoU antara koperasi dan Pemkab ada sejumlah kesepatan sehingga dengan dihentikan sementara ini akan ada kejelasan apakah koperasi ini mampu membayar kontribusi (PAD) sehingga daerah tidak dirugikan. “Kita sudah minta camat menyampaikan lagi untuk segera menghentikan menambang di Sungai Tutut,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diakui selama ini banyak sorotan dari sejumlah kalangan baik dari DPRK dan masyarakat yang mempertanyakan masalah penambangan di sungai Tutut Kecamatan Sungai Mas ini, sebab ada yang mengaku bahwa hasil tambang oleh koperasi dijual secara diam-diam sehingga laporan seperti ini perlu dipertanyakan kepada pihak koperasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengatakan, dalam waktu dekat akan ke lapangan sehingga ada kejelasan dan bila juga tidak ada kontribusi buat daerah, maka tidak perlu dipertahankan kegiatan penambangan emas ini. “Penghentian sementara ini sehingga ada kejelasan dan daerah tidak dirugikan,” ujar Arman. Kadis Pertambangan dan Energi ini menyatakan selama dibuka penambangan oleh koperasi ini sudah setahun lebih, belum pernah diberikan kontribusi buat daerah, bahkan izin yang dimiliki sekarang bukan lagi dalam bentuk survei, akan tetapi sudah ada izin menambang sehingga wajar dipersoalkan oleh pihak Pemkab Aceh Barat.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-2026184489546534615?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/2026184489546534615/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2010/01/pemkab-hentikan-penambangan-emas-di.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/2026184489546534615'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/2026184489546534615'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2010/01/pemkab-hentikan-penambangan-emas-di.html' title='Pemkab Hentikan Penambangan Emas di Tutut'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/S2PsDmmRucI/AAAAAAAAAIE/FnEywQcn3mQ/s72-c/kapal+keruknya+nih.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-8415186029615804629</id><published>2010-01-22T10:15:00.002+07:00</published><updated>2010-01-22T10:21:11.778+07:00</updated><title type='text'>Penambang Emas Serbu Geumpang</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/S1kZeHruusI/AAAAAAAAAH0/nvJcwBDFznc/s1600-h/peti.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 274px; height: 274px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/S1kZeHruusI/AAAAAAAAAH0/nvJcwBDFznc/s320/peti.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5429398831021079234" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Serambi,21 Januari 2010&lt;br /&gt;Sebagian Warga Aceh Barat dan Aceh Jaya&lt;br /&gt;SIGLI - Laporan potensi emas di pergunungan Kecamatan Tangse, Mane, dan Geumpang, Kabupaten Pidie tampaknya mulai direspons oleh masyarakat, terutama penambang emas tradisional. Sejak beberapa waktu terakhir, masyarakat setempat bersama pendatang dari sejumlah kabupaten lainnya, seperti Aceh Barat dan Aceh Jaya berduyun-duyun ke Gunong Geumpang untuk berburu logam mulia tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Pidie Said Muliady SE MSi melalui Kasi Pertambangan, Tarmizi, kepada Serambi, Rabu (20/1) mengatakan, aktivitas penambang emas liar di Gunong Geumpang kian meningkat. Lokasinya tersebar di dua titik, yaitu Alue Eumpeuek dan Anak Perak, perbatasan Pidie dengan Aceh Barat. &lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aktivitas berburu emas ke Gunong Geumpang, menurut Tarmizi, hampir bersamaan dengan ditemukannya potensi batu mengandung emas di Gunong Ujeuen, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. Bahkan, sebagian penambang emas di Gunong Geumpang berasal dari Aceh Barat dan Aceh Jaya. Menurut hasil penelitian, sebaran emas di Geumpang sama dengan sebaran emas di Gunong Ujeuen. “Mungkin terpengaruh dengan pesona emas Gunong Ujeuen, kini ratusan warga melakukan aktivitas menambang emas di Gunong Geumpang,” ujar Tarmizi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses penambangan emas di Gunong geumpang, menurut Tarmizi dilakukan masyarakat dengan sistem gelondongan dan mendulang di sungai. Sistem gelondongan menggunakan merkuri (air raksa).  Cara kerja gelondongan, kata Tarmizi, ketika bongkahan batu itu hancur, merkuri akan menyatu dengan batu yang mengandung unsur emas. Sedangkan yang tidak mengandung emas menjadi kepingan batu kecil-kecil. Penambang lebih tertarik menggunakan merkuri karena proses mendapatkan senyawa emas cepat dan mudah. “Kami belum mengetahui persis berapa penyerapan merkuri yang digunakan masyarakat saat menambang emas dengan sistem gelondongan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita belum melakukan perhitungan,” kata Tarmizi. Diakui Tarmizi, pemerintah daerah sulit menghentikan aksi penambangan emas secara liar itu meski membahayakan penambang maupun lingkungan. “Yang mendesak dilakukan adalah pembinaan terhadap penambang emas liar tersebut dan mengarahkan mereka tidak menggunakan bahan-bahan berbahaya,” tutur Tarmizi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkendala dana&lt;br /&gt;Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Pidie, Drs Syukri M Yusuf, kepada Serambi, Selasa (19/1) mengatakan, aktivitas penambangan emas secara liar pasti menggunakan merkuri. Untuk mengetahui berapa persentase merkuri digunakan penambang emas, harus dilakukan penelitian ke lokasi. “Sejauh ini kami belum melakukan peninjauan langsung ke Geumpang sehingga tidak mengetahui kadar penggunaan merkuri. Jika tidak terkendala dana, kita akan melakukan penelitian di lokasi penambangan emas liar tersebut,” kata Syukri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menjelaskan, dampak pencemaran air sungai akibat merkuri sangat membahayakan habitat makhluk yang hidup di sungai. Juga akan terjadi sedimentasi (pengendapan lumpur di sungai). “Kami belum mengetahui sedimentasi terjadi di sungai akibat limbah merkuri. Ini harus dilakukan dengan penelitian dan uji laboratorium,” demikian Kepala Bapedalda Pidie.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-8415186029615804629?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/8415186029615804629/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2010/01/penambang-emas-serbu-geumpang.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/8415186029615804629'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/8415186029615804629'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2010/01/penambang-emas-serbu-geumpang.html' title='Penambang Emas Serbu Geumpang'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/S1kZeHruusI/AAAAAAAAAH0/nvJcwBDFznc/s72-c/peti.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-5032792649700976380</id><published>2010-01-14T09:27:00.001+07:00</published><updated>2010-01-14T09:29:42.232+07:00</updated><title type='text'>Tambang Emas Gunong Ujeuen Akan Ditutup</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/S06BgmrLzoI/AAAAAAAAAHs/l9Gad00xKbs/s1600-h/12.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 100px; height: 123px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/S06BgmrLzoI/AAAAAAAAAHs/l9Gad00xKbs/s320/12.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5426416998165499522" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Serambi,12 Januari 2010&lt;br /&gt;CALANG - Aktivitas penggalian emas di Gunong Ujeuen, Kecamatan Krueng Sabe, Kabupaten Aceh Jaya, bulan ini akan ditutup. Tindakan ini diambil karena dikhawatirkan bakal banyak muncul penyakit malaria di lokasi tersebut. Wakil Bupati Aceh Jaya Zamzami A Rani, didampingi Asisten II, Irfan TB kepada Serambi, Senin (11/1) mengatakan, pihaknya akan segera menutup tempat penggalian emas. Sampai saat ini izin belum ada namun demikian Pemkab Aceh Jaya telah berupaya untuk mendapakan surat izin tetapi belum ada respon dari pemerintah Aceh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengatakan, pada Agustus 2009, Pemkab telah mengusulkan pencanangan areal wilayah pertambangan rakyat (WPR) emas Gunong Ujeun ke Gubernur Aceh dan sampai saat ini belum dikabulkan. Jika sudah ditetapkan WPR maka nantinya Pemkab akan memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin pertambangan pada koperasi rakyat di sekitar kawasan itu, katanya.&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengatakan, sebelum Pemkab memberikan dua izin ini (IPR dan IUP-red) maka terlebih dahulu harus memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dari Menteri Kehutanan.  Ia mengatakan, lokasi pertambangan berada dalam di kawasan hutan sehingga wajib memiliki dokumen Amdal yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh. Selain itu harus ada izin pokok yaitu pencanangan areal, izin pinjam pakai kawasan hutan, dan dukumen Amdal serta syarat lain. Kalau semua itu ada, maka Pemkab Aceh Jaya dapat mengeluarkan IPR dan IUP untuk pertambangan di Gunong Ujeuen. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Izin lain yang diperlukan ujar Wabup adalah izin tambang emas mineral butuh waktu panjang apalagi terkait dengan UU Nomor 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral, UU Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, dan UU Tata Ruang dan UU Sumberdaya Air, serta aturan-aturan terkait lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zamzami berharap proses izin tambang bisa ditangani sampai tuntas oleh seluruh pejabat terkait sehingga masyarakat bisa menambang emas secara legal dan benar-benar dapat meningkatan. Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan, Aceh Jaya, dr Indra Lutfi mengatakan, 120 warga warga yang sebelumnya terserang malaria masih bertahan di di Gunong Ujeuen. Para penambang ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia.  Di lokasi, pihaknya telah melakukan pengobatan serta antisipasi untuk warga. Begitupun demi menjaga berbagai kejanggalan, pihaknya telah mempersiapkan tim medis untuk menanggulangi jika sewaktu-waktu warga terserang penyakit malaria dan penyakit lainnya.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-5032792649700976380?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/5032792649700976380/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2010/01/tambang-emas-gunong-ujeuen-akan-ditutup.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/5032792649700976380'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/5032792649700976380'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2010/01/tambang-emas-gunong-ujeuen-akan-ditutup.html' title='Tambang Emas Gunong Ujeuen Akan Ditutup'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/S06BgmrLzoI/AAAAAAAAAHs/l9Gad00xKbs/s72-c/12.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-441447061040046805</id><published>2009-12-08T09:14:00.002+07:00</published><updated>2009-12-08T09:29:48.996+07:00</updated><title type='text'>Perputaran Uang di Aceh Jaya Rp 2-5 M</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/Sx231_rAvXI/AAAAAAAAAHk/y8xecDX86Ec/s1600-h/emas+liar.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 320px; height: 213px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/Sx231_rAvXI/AAAAAAAAAHk/y8xecDX86Ec/s320/emas+liar.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5412684465421991282" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Dampak Penambangan Emas &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Serambi, 7 Desember 2009&lt;br /&gt;BANDA ACEH - Fantastis! Barangkali, kata-kata inilah yang tepat untuk melukiskan jumlah perputaran uang di Aceh Jaya, yang berkisar antara Rp 2-5 miliar setiap harinya. Besarnya perputaran uang ini terjadi selama hampir satu tahun terakhir, setelah Gunong Ujeuen yang bebatuannya mengandung bijih emas, dijadikan sebagai kawasan penambangan rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bupati Aceh Jaya, Azhar Abdurrahman, bersama sejumlah staf yang melakukan kunjungan silaturrahmi ke Redaksi Serambi Indonesia, di Banda Aceh, Kamis (3/12) pekan lalu, mengungkapkan bahwa berbagai sektor perekonomian rakyat yang nyaris hancur total pascatsunami 2004 lalu, kini perlahan-lahan sudah mulai berdenyut kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkah terbesar pascabencana dahsyat itu, kata Bupati Azhar Abdurrahman, adalah ditemukannya kandungan logam mulia berupa bijih emas dan mineral lainnya, yang melekat dalam bebatuan di kawasan Gunong Ujeuen, di Dusun Geuni, Desa Panggon, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. “Sekarang ini, setiap harinya tidak kurang dari 1.000 warga melakukan penambangan emas secara manual, di kawasan Gunong Ujeuen itu,” katanya.&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di hadapan Pemimpin Umum H Sjamsul Kahar dan Pemimpin Perusahaan Mohd Din, serta sejumlah staf redaksi Serambi lainnya, Bupati Azhar Abdurrahman memaparkan bahwa pihaknya sudah mengajukan izin eksploitasi penambangan emas itu kepada Pemerintah Aceh. Tapi izin tersebut hingga kini belum kunjung dikeluarkan. “Kita mengharapkan dengan adanya izin ini, tentunya akan ada pemasukan pula untuk kas daerah,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal perputaran uang yang berkisar antara Rp 2-5 miliar per hari, Bupati Azhar Abdurrahman mengatakan, sekarang ini banyak pedagang emas dari luar daerah datang langsung ke lokasi penambangan di Gunong Ujeuen. “Dampaknya, berbagai pedagang lain, seperti penjual minyak solar, pedagang makanan dan berbagai kebutuhan lainnya yang kini menjamur di sekitar lokasi penambangan emas itu, ikut kecipratan rezeki pula,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia juga menguraikan sejarah ditemukannya kandungan bijih emas di kawasan Gunong Ujeuen tersebut, yang menurutnya sudah diketahui sejak lama berdasarkan hasil survei. Tapi, karena kandungan emas yang ada di kawasan itu tidak cukup layak untuk dieksploitasi dalam skala penambangan besar, akhirnya dibiarkan begitu saja. “Potensi kandungan bijih emas tidak hanya di Gunong Ujeuen saja, tapi juga terdapat di sejumlah lokasi lainnya di Aceh Jaya,” urainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditambahkannya, selain Gunong Ujeuen, potensi ekonomi lainnya yang selama ini menjadi andalan pemasukan bagi Pemkab Aceh Jaya adalah dari sektor perkebunan, pertanian, gua sarang burung walet, dan galian C. “Pemkab Aceh Jaya, terus mencari dan mengupayakan pemasukan dari sektor-sektor lainnya, termasuk proses-proses perizinan, yang hingga kini belum tergarap secara maksimal,” pungkas Bupati Azhar Abdurrahman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Skala kecil&lt;br /&gt;Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh, T Zulfikar, yang dihubungi Serambi secara terpisah, Minggu (6/12) kemarin, mengatakan kawasan Gunong Ujeuen yang tanah dan bebatuan yang dikandungnya terdapat bijih emas dan jenis mineral lainnya, sangat layak dikembangkan untuk penambangan skala kecil (PSK) atau penambangan emas rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Namun, supaya wilayah itu tidak menjadi areal tambang emas yang bisa membawa malapetaka dan bencana di kemudian hari atas pencemaran merkurinya dan kerusakan lingkungan, maka para penambang emas rakyat itu perlu diberi wadah usaha, seperti koperasi atau lainnya, agar menjadi penambang yang profesional dan ramah lingkungan,” kata Zulfikar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam UU Nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebut Zulfikar pertambangan sekala kecil (PSK) untuk rakyat memang telah di atur, bahkan untuk mencegah pertambangan liar atau ilegal seperti yang terjadi di Dusun Geuni, Desa Panggon, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, sebelumnya, Presiden telah mengeluarkan instruksinya Nomor 3 tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Intruksi presiden itu, kata Zulfikar memerintahkan Menteri Pertambangan dan Energi, Mendagri, Menperindag, Menteri Hukum dan HAM, Menkeu, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Menteri Kesehatan, Meneg KLH, Menteri Negara Otonomi Daerah, Menkop dan UKM, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur dan Bupati, melakukan upaya-upaya penanggulangan masalah dan penertiban serta penghentian segala bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin, secara fungsional dan menyeluruh sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam intruksi presiden itu, kepada gubernur dan bupati, presiden memerintahkan membentuk tim terpadu daerah untuk melaksanakan koordinasi dengan tim terpadu pusat dan seluruh instansi terkait di daerah masing-masing dalam melaksanakan program penanggulangan masalah pertambangan tanpa izin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wadah koperasi&lt;br /&gt;Sementara itu, Kasi Pengusahaan Pertambangan Mineral, Batubara dan Panas Bumi Distamben Aceh, Ir Mahdinur, yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Peneliti Sumber Potensi Emas di Gunung Ujeuen, Aceh Jaya mengatakan, masyarakat yang menambang emas kawasan itu perlu diberi satu wadah usaha kelompok seperti koperasi. “Dengan adanya wadah kelompok koperasi itu, para penambang itu bisa bersatu untuk membiayai kegiatan penambangan emasnya secara benar,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menilai penambangan rakyat yang dilakukan secara manual di kawasan Gunong Ujeuen, di Kabupaten Aceh Jaya itu, masih jauh apa yang diharapkan oleh pemerintah. Bahkan, apa yang dilakukan warga sekarang bukan saja sangat berbahaya bagi para penambangnya, tapi juga dikhawatirkan bisa merusak lingkungan. “Penggunaan zat kimia mercury (air raksa) yang berlihan untuk menjaring bijih emas, bisa mencemari sumber air dan merusak lingkungan,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, untuk mengcegah terjadinya malapetaka yang lebih besar ke depan, kata Mahdinur, perlu dilakukan penetapan wilayah areal pertambangan yang diusulkan oleh Bupati Aceh Jaya selaku kepala Pemkab setempat. “Usulan terebut diajukan kepada Gubernur selaku Kepala Pemerintahan Aceh untuk dikeluarkan SK penetapan areal atau wilayah penambangan emas rakyat,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk pengamanan dari berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan, terkait proses eksploitasi dan penambangan emas rakyat di Gunong Ujeuen, kata Mahdinur, dalam RAPBA 2010 mendatang pihaknya akan mengusulkan anggaran untuk pilot proyek tata cara pertambangan emas rakyat yang benar. “Untuk satu paket akan menghabiskan anggaran sekitar Rp 250-500 juta, tiga paket sekitar Rp 1,5 miliar,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pilot proyek ini sangat penting bagi upaya melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan setempat, selama dan setelah proses eksploitasi berakhir pada 10 atau 20 yang akan datang. “Program ini telah diterapkan di lokasi pertambangan emas rakyat di Kalimantan dan Sulawesi,” pungkas Kasi Pengusahaan Pertambangan Mineral, Batubara dan Panas Bumi Distamben Aceh itu.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-441447061040046805?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/441447061040046805/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/12/perputaran-uang-di-aceh-jaya-rp-2-5-m.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/441447061040046805'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/441447061040046805'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/12/perputaran-uang-di-aceh-jaya-rp-2-5-m.html' title='Perputaran Uang di Aceh Jaya Rp 2-5 M'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/Sx231_rAvXI/AAAAAAAAAHk/y8xecDX86Ec/s72-c/emas+liar.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-2251718859421794507</id><published>2009-12-04T10:55:00.000+07:00</published><updated>2009-12-04T10:57:09.843+07:00</updated><title type='text'>Investor Cina garap investasi pertambangan di Aceh Timur</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SxiIix8OYKI/AAAAAAAAAHc/8wK5ApVDRj0/s1600-h/IMG_1066.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SxiIix8OYKI/AAAAAAAAAHc/8wK5ApVDRj0/s320/IMG_1066.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5411225083388518562" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;LANGSA - Wan Yang Zhongsheng Investement Company Limited asal Beijing, Cina menjadi operator dalam industri pertambangan timah hitam di kabupaten Aceh Timur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesepakatan Wan Yang menjadi operator tersebut setelah penandatanganan perjanjian dan kontrak kerjasama antara pihak Wan yang dengan pemerintah Aceh Timur yang berlangsung di pendopo Aceh Timur kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur, Syaifannur, pagi ini, mengatakan,  perjanjian kerjasama dan penandatanganan kontrak tersebut menyangkut investasi pertambangan timah hitam dalam bentuk konsorsium (perseroan terbatas).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan, dalam waktu enam bulan kedepan setelah dilakukannya tandatangan kontrak kerjasama telah ada realisasi dilapangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rentang waktu tersebut nantinya akan dibentuk satu perusahaan yang menangani masalah penambangan timah hitam ini yang diberi nama PT.Meuligoe Timue Mining Zhongsheng,katanya.&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua belah pihak, katanya, akan melakukan survey lokasi timah hitam yang dimulai dari kecamatan Simpang Jernih sampai dengan kecamatan Serba Jadi dan kecamatan lainnya.           &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diharapkan, dalam survei tersebut ditemukan bukan saja timah hitam akan tetapi ada komoditas atau mineral lainnya yang juga bisa dikembangkan semaksimal mungkin untuk menambah Pendapatan Asli Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bupati Aceh Timur, Muslim Hasballah, mengatakan sejauh ini sumber daya alam di kabupaten Aceh Timur baik yang sudah di exploitasi maupun yang belum di exploitasi antara lain minyak dan gas bumi yang terdapat di beberapa tempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita memiliki cadangan batu kapur, dolomite, timah hitam, seng, tembaga, batu gamping dan molibdenit yang cukup besar, namun sampai saat ini belum digarap,â€ katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai bentuk komitmennya pihak Wan Yang memberikan modal sebesar US $ 2.500.000,- sebagai modal pendirian perseroan terbatas, komitmen tersebut merupakan sebagian dana yang akan diinvestasikan sebesar US $. 10.000.000.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-2251718859421794507?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/2251718859421794507/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/12/investor-cina-garap-investasi.html#comment-form' title='4 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/2251718859421794507'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/2251718859421794507'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/12/investor-cina-garap-investasi.html' title='Investor Cina garap investasi pertambangan di Aceh Timur'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SxiIix8OYKI/AAAAAAAAAHc/8wK5ApVDRj0/s72-c/IMG_1066.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>4</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-8932275404684268123</id><published>2009-11-25T11:13:00.003+07:00</published><updated>2009-11-25T11:34:07.061+07:00</updated><title type='text'>Pembentukan BP Migas Aceh Terganjal di Jakarta</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SwyxHHJckUI/AAAAAAAAAHU/ZeSUtEBQ1LY/s1600/exxon.GIF"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 247px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SwyxHHJckUI/AAAAAAAAAHU/ZeSUtEBQ1LY/s320/exxon.GIF" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5407891988300992834" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Pembentukan BP Migas Aceh terganjal di Jakarta. Proses pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Migas Aceh berlangsung alot di Jakarta. Sampai saat ini, pemerintah pusat terkesan tidak ikhlas memberikan PP Migas kepada Aceh. Padahal, pembentukan BP Migas itu diamanahkan UUPA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pembahasan PP tentang Migas Aceh sampai kini sedang berlangsung. Dalam PP itu dicantumkan akan ada BP Migas di Aceh. Pada intinya pemerintah pusat setuju, namun teknisnya belum disepakati antara pusat dan pemerintah Aceh,” kata Plt Kadis Pertambangan dan Energi Aceh, T Zulfikar, kepada Serambi, di Lhokseumawe, Selasa (24/11).&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal-hal yang terkendala, sebutnya, seperti industri hilir minyak bumi dan gas kemana akan dijual, pipa gas, dan lain sebagainya. Pemerintah pusat ingin agar industri hilir ini nantinya dipegang pusat. “Kita tidak sepakat begitu. Kita mau seluruhnya dikelola bersama pusat dan Aceh dalam wadah BP Migas Aceh yang berada di bawah Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf,” jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan, pembahasan tentang PP Migas ini dilakukan dengan Biro Hukum dan HAM, Depkumham, Departemen Keuangan, Departemen ESDM, dan Biro Hukum dan HAM, dengan mediasi Departemen Dalam Negeri. “Kita ingin ada otonomi untuk BP Migas Aceh. Karena, pengalaman selama ini perusahaan eksplorasi minyak bila mengurus izin dan menyelesaikan masalah selalu di Jakarta. Padahal, UUPA jelas mengatur bahwa Aceh bisa membentuk dan mengelola sendiri perminyakannya,” kata Zulfikar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejauh ini, sebutnya, perusahaan eksplorasi di Aceh juga tidak mampu memberikan manfaat lebih kepada masyarakat Aceh. “Hingga kini sangat sedikit dana community depelovment yang dikucurkan untuk masyarakat. Ke depan diharapkan, dana itu bisa lebih besar,” katanya seraya menambahka akhir tahun ini diperkirakan PP tentang Migas Aceh selesai dibahas.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-8932275404684268123?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/8932275404684268123/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/11/embentukan-bp-migas-aceh-terganjal-di.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/8932275404684268123'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/8932275404684268123'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/11/embentukan-bp-migas-aceh-terganjal-di.html' title='Pembentukan BP Migas Aceh Terganjal di Jakarta'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SwyxHHJckUI/AAAAAAAAAHU/ZeSUtEBQ1LY/s72-c/exxon.GIF' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-3301738891476718429</id><published>2009-10-31T11:19:00.002+07:00</published><updated>2009-10-31T11:27:54.015+07:00</updated><title type='text'>Investor Mulai Lirik Potensi Batu Bara di Aceh Timur</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/Suu8mJGrZvI/AAAAAAAAAHM/gE0ejt31YwQ/s1600-h/Coal_anthracite.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 300px; height: 281px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/Suu8mJGrZvI/AAAAAAAAAHM/gE0ejt31YwQ/s320/Coal_anthracite.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5398615941798651634" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;* Pemkab Jajaki Kerjasama Eksplorasi&lt;br /&gt;Serambi Indonesia,31 Oktober 2009&lt;br /&gt;IDI - Sejumlah investor mulai melirik potensi batu bara yang ada di Aceh Timur. Hasil survey awal, nilai kandungan batu bara yang dimiliki mencapai 5.000 kilo kalori (Kcal). hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pengembangan Koperasi dan UKM Aceh Timur, Syaifannur, kepada Serambi, Jumat (30/10). Pihaknya mengaku telah membuka pembicaraan dengan berbagai pihak untuk menanamkan modalnya ke sektor ini. “Tapi ini belum final ya. Kamis dan Jumat mendatang ada investor yang memberitahukan akan melihat langsung lokasi batu bara itu. Mereka ada yang dari perusahaan lokal dan ada yang luar daerah,” kata Syaifan.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana diketahui, potensi batu bara tersebut ditemukan antara lain di Desa Alue Ie Itam, Kecamatan Indra Makmue, Desa Alue Kabu Sa dan Jambo Capli, Kecamatan Banda Alam, serta Desa Melidi, Kecamatan Simpang Jernih. Beberapa diantaranya telah diuji sampel dan dari kadar yang ditemukan, diketahui potensi batu bara itu siap untuk dieksplorasi. Potensi batu bara itu dikatakan berada di kedalaman yang sangat dangkal. Bahkan pihaknya memperkirakan, kandungan batu bara yang ada terbentang mulai dari Pante Bidari hingga ke Kota Langsa. “Tapi kandungan yang paling besar kadarnya terdapat di Indra Makmue,” terang Syaifannur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menjelaskan, kadar batu bara yang di dapat di Indra Makmue yang mencapai 5.000 Kcal itu melibihi angka patokan lokal untuk beberapa industri termasuk untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik. Pihaknya telah melakukan penjajakan eksplorasi dengan sistem tripartit. “Kita akan carikan solusi tepat untuk mengembangkan potensi yang terpendam puluhan tahun ini,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harus komit&lt;br /&gt;Pemkab Aceh Timur kata Syaifannur, akan membuka pintu investasi selebar-lebarnya kepada para investor yang ingin menanamkan modalnya. Tetapi dengan catatan, investor harus komit dan serius untuk mengembangkan potensi yang ada demi kebangkitan perekonomian rakyat. “Pemda sangat menyambut baik keinginan sejumlah investor. Meski demikian, pemerintah menginginkan komitmen serius untuk kemaslahatanbersama, bukan untuk kepentingan pemerintah semata,” terang Syaifannur. Saat ini dikatakan, semua tahapan untuk eksplorasi dan eksploitasi sedang dilakukan oleh masing-masing investor. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-3301738891476718429?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/3301738891476718429/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/10/investor-mulai-lirik-potensi-batu-bara.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/3301738891476718429'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/3301738891476718429'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/10/investor-mulai-lirik-potensi-batu-bara.html' title='Investor Mulai Lirik Potensi Batu Bara di Aceh Timur'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/Suu8mJGrZvI/AAAAAAAAAHM/gE0ejt31YwQ/s72-c/Coal_anthracite.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-8557647820257081899</id><published>2009-10-07T14:54:00.003+07:00</published><updated>2009-10-07T15:17:48.877+07:00</updated><title type='text'>Aceh Green vs Kebijakan Pertambangan</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SsxLg2UOVSI/AAAAAAAAAHE/bxbGrtOPc_Y/s1600-h/coal_mine_diagram.gif"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 215px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SsxLg2UOVSI/AAAAAAAAAHE/bxbGrtOPc_Y/s320/coal_mine_diagram.gif" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5389765881763878178" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Serambi, Opini (7 Oktober 2009) &lt;br /&gt;Global Climate Solution Declaration (GCS) merupakan puncak acara Governors Meeting on climate Change (CC) and Global Warming (GW) yang berlangsung di California 1-2 Oktober 2009 menghasilkan beberapa point penting antara lain memastikan tercapainya tujuan dari deklarasi GCS, mendorong peningkatan penggunaan transportasi dan mobilitas hijau serta mendukung proses legislasi perubahan iklim ditingkat nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gubernur Irwandi Yusuf, di antara gubernur yang ikut menandatangani naskah deklarasi tersebut. Ketika itu gubernur semakin yakin dengan keberlanjutan program Aceh Green Vision yang digagasnya untuk memerangi perubahan iklim dunia. Salah satunya diwujudkan dengan program moratorium illegal logging, perkebunan kelapa sawit dan carbon trade (perdagangan karbon). Sayangnya, setelah diperhatikan konsep Aceh Green Vision tersebut belum tersosialisasi dengan baik oleh pemerintah Aceh. Di sini jelas terlihat bahwa konsep itu hanya dibuat segelintir orang tanpa mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyusunnya. Partisipasi yang selama ini digaungkan belum sepenuhnya dijalankan secara efektif oleh pemerintah.&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semangat dan keinginan pemerintah Aceh untuk “menghijaukan Aceh” di satu sisi adalah respon yang sangat positif, akan tetapi semangat tersebut tidak dibarengi oleh kebijakan pemerintah yang lain. Contohnya, pemerintah Aceh sedang mengembangkan kebijakan yang terkait dengan investasi khususnya pertambangan. Kebijakan tersebut dikhawatirkan akan rentan dalam menciptakan terjadinya berbagai kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang tidak terarah apabila tidak ada kebijakan yang jelas yang berkaiatan dengan sektor ini. Pertanyaan mendasar adalah bagaimana mensinergikan program Aceh Green dengan pemanfaatan dan pengelolaan potensi sumberdaya mineral pertambangan di Aceh?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Niat pemerintah Aceh dalam mewujudkan cita-cita pembangunan mendasar di Aceh yaitu pertumbuhan keswadayaan masyarakat, perluasan lapangan kerja serta pemerataan pendapatan memang patut mendapatkan apresiasi baik. Banyak hal yang telah dilakukan termasuk membuka kran investasi pengelolaan tanah dan sumber daya mineral Aceh. Jika peluang investasi yang saat ini terbuka dan hampir tak terbendung oleh peraturan serta kebijakan yang jelas maka lambat laun ini akan berdampak buruk bagi rakyat Aceh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kita mau mengingat sedikit latar belakang dari munculnya gejolak sosial di Aceh salah satunya adalah tidak adanya pemerataan pendapatan dari hasil investasi asing ke bumi serambi mekah ini. Persoalan bermunculan dimana para jargon-jargon investasi bersama petinggi-petinggi pemerintahan (termasuk di daerah) saat itu sudah cukup puas menikmati hasil eksploitasi sumber daya alam di Aceh. Konflik horizontal serta vertikal yang muncul sebagai dampak dari penguasaan sumber daya alam dan mineral Aceh dimasa lalu setidaknya menjadi salah satu dari substansi besar sebagai ujung pangkal konflik yang berkepanjangan di Aceh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daerah kaya inipun seakan menjadi wilayah yang hasil alamnya seperti tidak membekas sama sekali. Uang Aceh menjadi zat volatile yang setiap saat menguap ke daerah-daerah lain. Ketergantungan pangan serta energi terhadap daerah luar, buruknya akuntabilitas serta transparansi kepemerintahan menjadi pemicu dari kecemburuan sosial yang semakin lama membentuk hegemoni penindasan yang tersistem. Akhirnya rakyat Aceh akan menjadi “buya krueng teudoeng-doeng” di negerinya sendiri. Implikasi dari realita yang terjadi akan menjadikan masyarakat Aceh dengan karakter yang tak pernah kenal kompromi terhadap penindasan akan melahirkan konflik berkepanjangan yang menyengsarakan rakyat kecil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekayaan Alam yang ada di Aceh sejatinya adalah rahmat Allah untuk masyarakat Aceh. Akan tetapi, jika cara mengelolanya yang tidak benar, manfaat itu hanya dirasakan segelintir orang. Sudah saatnya kita bangkit dengan visi yang lebih bernas dan prorakyat. Berbagai pemikiran dalam pengelolaan sektor sumber daya mineral/pertambangan, baik itu yang timbul dari kebijakan pemerintah maupun dari praktek investasi pertambangan itu sendiri menimbulkan beberapa permasalahan penting antara lain adanya UU No.11 tentang Pemerintahan Aceh tahun 2006 pada pasal 156 -161,Qanun No.12 dan 21 tahun 2002, hal ini sesungguhnya memberikan kewenangan penuh bagi rakyat Aceh dalam pengelolaan Sumbersdaya Mineral/ Pertambangan yang dimilikinya sehingga dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Namun sudah sejauh mana penyusunan Qanun yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya mineral yang notabene merupakan petunjuk pelaksanaan dari UU No 11 yang telah disahkan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditetapkannya UU Minerba No.4 tahun 2009 yang akan digunakan sebagai panduan untuk pengelolaan sumberdaya mineral di Indonesia, bagaimana aplikasi dari diberlakukannya UU Minerba ini dalam pengelolan sumber daya mineral di Aceh? Apakah dengan disahkannya UU Minerba ini betul-betul berpihak kepada rakyat? Itulah beberapa pertanyaan yang mungkin timbul ketika kita membuka mata untuk melihat kondisi sektor pertambangan di Aceh saat ini. Ke depannya, pemerintah Aceh harus lebih serius menggarap sektor ini, persiapan regulasi yang tegas dan mengikat, strategi jangka panjang dan pendek serta yang paling penting hasilnya secara nyata dapat dirasakan oleh masyarakat Aceh. Maka dalam hal ini perlu adanya penyatuan visi dan konsep Aceh kedepan, pemerintah harus mampu mengeluarkan kebijakan yang saling mendukung satu sama lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semangat menghijaukan Aceh, dan pengelolaan sumber daya alam harus berjalan berjalan beriringan. sehingga menjadikan sumber daya mineral betul-betul bisa menjadi modal untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Tentunya pemerintah bukan hanya berusaha menarik investor sebanyak-banyaknya tetapi juga harus mampu melakukan pengawasan kinerja serta mempersiapkan SDM yang berkualitas sehingga mampu mengelola dan memanfaatkan sumberdaya Mineral Aceh yang akhirnya betul-betul bisa mensejahterakan rakyat. Sehingga menjadikan Aceh yang kaya seutuhnya.&lt;br /&gt;M.Yasir Surya ( Sekjen LPSIPA )&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-8557647820257081899?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/8557647820257081899/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/10/aceh-green-vs-kebijakan-pertambangan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/8557647820257081899'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/8557647820257081899'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/10/aceh-green-vs-kebijakan-pertambangan.html' title='Aceh Green vs Kebijakan Pertambangan'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SsxLg2UOVSI/AAAAAAAAAHE/bxbGrtOPc_Y/s72-c/coal_mine_diagram.gif' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-4887977950385004242</id><published>2009-10-05T14:40:00.002+07:00</published><updated>2009-10-05T14:54:13.119+07:00</updated><title type='text'>Potensi Batu Bara Ditemukan di Aceh Timur</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SsmjugH1IbI/AAAAAAAAAG8/FK8AQceGaOM/s1600-h/coal.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 254px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SsmjugH1IbI/AAAAAAAAAG8/FK8AQceGaOM/s320/coal.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5389018448417595826" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;* Kadarnya Hampir 5000 K-Kal&lt;br /&gt;IDI - Potensi tambang batu bara ditemukan di sejumlah kecamatan di Aceh Timur dengan kandungan kalorinya mencapai 5000 k-kal. Di antaranya di Desa Alue Ie Itam (Kecamatan Indra Makmue), Desa Alue Kabu Sa, dan Jambo Capli (Kevamatan Banda Alam), serta Desa Melidi (Kecamatan Simpang Jernih). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kandungan batu bara tersebut sampelnya sudah dilakukan uji laboratorium, dan disimpulan kadarnya siap diekploirasi dalam waktu dekat ini. Pemerintah setempat melalui Dinas Perindag telah melakukan penjajakan ekploirasi dengan sistim tripartit. Kadis Perindag Pengembangan Koperasi dan UKM Aceh Timur, Syaifannur SH MH kepada Serambi, Minggu (4/10) menjelaskan, penemuan potensi batu bara tersebut berdasarkan sampel yang dilaporkan warga kepada pihaknya. Setelah dilakukan penelitian serta investarisasi kandungan mineral, dinyatakan positif di sejumlah lokasi terdapat batu bara dengan kedalaman yang sangat dangkal.&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan pihaknya memperkirakan bentangan wilayah Aceh Timur mulai dari Pante Bidari hingga ke Langsa diperkirakan banyak kandungan batu baranya. Namun pihaknya baru bisa memastikan tiga lokasi karena sudah diuji laboratorium. “Setelah disurvei dan diteliti lebih lanjut, kandungan batu bara terdapat di Banda Alam, Indra Makmue, dan Simpang Jernih. Tapi kandungan yang paling besar kadarnya terdapat di Indra Makmue,” terang Syaifannur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, kadar kalori yang ada di perut bumi Indra Makmue mencapai 5.000 k-kal. Artinya, kadar kandungan tersebut melebihi angka patokan lokal untuk digunakan oleh beberapa industri termasuk untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik. “Kita akan carikan solusi tepat untuk mengembangkan potensi yang terpendam puluhan tahun ini,” timpalnya. Syaifannur menyebutkan, kandungan batu bara di kawasan tersebut ditemukan hanya dengan kedalaman delapan meter di bawah tanah. “Nah, kadar kalorinya makin dalam itu lebih besar dan sangat berkualitas,” tambahnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ditanya kapan akan diekploitasi?, Syaifannur menyatakan pihaknya sedang melakukan penjajakan dengan sejumlah investor yang akan ikut dengan metode pengelolaan trapartit. Dimana masyarakat akan diwakili koperasi, pemerintah diwakili BUMD, dan investor untuk pembiayaan dan buyer. Dia juga menyebutkan, untuk areal tambang batru bara di Aceh Timur agak sedikit memudahkan, sebab bukan underground seperti di Sumsel dan Sumbar. Namun, status areal tanah merupakan milik rakyat. “Makanya ditempuh pola trapartit. Saat ini tinggal kepastian investor saja, kita sudah lakukan beberapa kali pertemuan. Kemungkinan investor yang ikut adalah yang memasok batu bara ke PLN,” demikian Syaifannur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sambut baik&lt;br /&gt;Sementara itu, warga menyambut baik temuan kandungan batu bara di Aceh Timur dan diharapkan dapat mendongkrat ekonomi warga serta mengenjot pembangunan daerah yang masih sangat tertinggal. Tanggapan itu disampaikan Ketua Badan Pekerja Gerakan Solidaritas untuk Aceh Timur (GaSAT) Salamuddin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, pemerintah Aceh Timur harus dapat memanfaatkan peluang ekonomi yang ada dan mengundang investor dengan memudahkan prosedur adminitrasi. “Jika peluang yang ada saja tidak dapat dimanfaatkan, maka mustahil peluang yang tidak ada dapat diraih,” sebut alumni IAIN Ar-Raniry ini.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-4887977950385004242?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/4887977950385004242/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/10/potensi-batu-bara-ditemukan-di-aceh.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/4887977950385004242'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/4887977950385004242'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/10/potensi-batu-bara-ditemukan-di-aceh.html' title='Potensi Batu Bara Ditemukan di Aceh Timur'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SsmjugH1IbI/AAAAAAAAAG8/FK8AQceGaOM/s72-c/coal.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-5490299468728064625</id><published>2009-09-06T12:44:00.001+07:00</published><updated>2009-09-06T12:47:48.492+07:00</updated><title type='text'>Penambangan Emas di Gunong Ujeuen Ilegal</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SqNM7ycRIFI/AAAAAAAAAG0/dD504cmhMs0/s1600-h/gelundung.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 248px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SqNM7ycRIFI/AAAAAAAAAG0/dD504cmhMs0/s320/gelundung.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5378226970046832722" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;CALANG - Pemkab Aceh Jaya kembali menegaskan bahwa sejauh ini, izin penambangan emas di Gunong Ujeuen Kecamatan Krueng Sabe, Aceh Jaya masih belum keluar. Meski belum ada izin tetapi aksi penggalian batu emas akhir-akhir ini kembali marak dinilai masih illegal. “Izin yang sudah diberikan Pemkab hanya untuk koperasi yang akan melakukan penambangan,” Sekda Aceh Jaya, Ir Buni Amin kepada Serambi, Sabtu (5/9).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekda menegaskan itu menanggapi pemberitaan harian hari edisi dua hari lalu dengan judul berita “Para penambang kembali beraksi di Gunong Ujeuen”. Menurut Sekda, Pemkab Aceh Jaya sudah menyurati pihak Kecamatan Krueng Sabe dan Panga tertanggal 2 September lalu guna meluruskan informasi proses izin tambang Gunong Ujeuen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diakui, sejauh ini lokasi tambang emas Gunong Ujeuen belum diberikan izin sebab masih dalam proses pengkajian oleh Pemprov bahwa Pemkab Aceh Jaya telah mengusulkan bahwa lokasi itu dijadikan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang dilakukan penambangan oleh koperasi. “Sejauh ini lokasi Gunong Ujeuen belum berizin untuk ditambang oleh koperasi,” katanya.&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekda mengakui bahwa selama ini sejumlah masyarakat mulai melakukan penggalian batu emas guna mengais rezeki, akan tetapi yang melakukan bukan atas nama koperasi dan itu masyarakat biasa, akan tetapi jumlah warga yang melakukan penggalian masih dibatas wajar dan selalu dalam pengawasan tim penertiban sehingga tidak digali oleh orang yang tidak bertanggung jawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buni mengatakan untuk izin koperasi sudah keluar bahwa sampai saat ini, koperasi yang sudah diberi izin itu menunggu izin tambang sehingga baru disebutkan bahwa penggalian batu emas itu legal. Yakni nantinya akan ditentukan areal dan jumlah lahan ditambang setiap koperasi. “Pada prinsipnya, Pemkab Aceh Jaya tetap berupaya lokasi Gunong Ujeuen menjadi lokasi tambang bagi rakyat,” jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekda Buni Amin meluruskan bahwa sejauh ini Pemkab Aceh Jaya belum pernah mengambil pendapatan asli daerah (PAD) karena belum ada aturan atau qanun. Namun ke depan, bila izin tambang sudah keluar baru akan jelas PAD buat daerah dan baru akan dituangkan dalam qanun daerah. Bahkan Sekda juga mengatakan surat yang dikirim ke camat itu diharapkan akan memperjelas perkembangan atau informasi sekarang ini di Gunong Ujeuen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diberitakan lokasi penambangan emas di Gunong Ujeuen Kecamatan Krueng Sabe, Aceh Jaya hingga kini masih dijaga ekstra ketat oleh tim penertiban dan pengawasan yang dibentuk Pemkab. Namun sejumlah warga yang sudah terdaftar dalam wadah koperasi diperbolehkan kembali batu emas asalkan lebih dulu menunjukkan tanda pengenal penjaga pintu gerbang menuju Gunong Ujeuen. Kecuali itu, beberapa waktu lalu, Pemkab memerintahkan lokasi Gunong Ujeuen harus ditutup karena penggalian dinilai ilegal sehingga diimbau untuk diurus izin sehingga menjadi legal.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-5490299468728064625?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/5490299468728064625/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/09/penambangan-emas-di-gunong-ujeuen.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/5490299468728064625'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/5490299468728064625'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/09/penambangan-emas-di-gunong-ujeuen.html' title='Penambangan Emas di Gunong Ujeuen Ilegal'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SqNM7ycRIFI/AAAAAAAAAG0/dD504cmhMs0/s72-c/gelundung.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-6572021159784607753</id><published>2009-09-02T12:44:00.001+07:00</published><updated>2009-09-02T12:52:54.343+07:00</updated><title type='text'>Para Penambang Kembali Beraksi di Gunong Ujeuen</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/Sp4HVSAcWGI/AAAAAAAAAGs/0KmBEUO27Ws/s1600-h/gurandil2.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 239px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/Sp4HVSAcWGI/AAAAAAAAAGs/0KmBEUO27Ws/s320/gurandil2.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5376743067319294050" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Penjagaan Diperketat&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;CALANG - Lokasi penambangan emas di Gunong Ujeuen, Kecamatan Krueng Sabe, Aceh Jaya, hingga kini masih dijaga ekstraketat oleh tim penertiban dan pengawasan yang dibentuk pemkab setempat. Namun, sejumlah warga yang sudah terdaftar dalam wadah koperasi dibolehkan kembali menggali batuan emas di sana asalkan lebih dulu menunjukkan tanda pengenal kepada petugas penjaga pintu gerbang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anwar Nurdin, anggota Tim Pengawasan dan Penertiban Gunong Ujeuen, menjawab Serambi, Senin (31/8), mengatakan tim pengawasan sengaja memperketat penjagaan jalan ke Gunong Ujeuen supaya tidak dimasuki penambang ilegal atau orang yang tidak bertanggung jawab. “Di pintu gerbang masuk ke lokasi itu terus dilakukan penjagaan ketat,” tukas Anwar.&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ditanya berapa persisnya jumlah orang yang kini menambang di situ, Anwar tidak menyebut angka pasti. Ia hanya menyebutkan bahwa jumlah penggali saat ini masih dalam batas wajar, tidak seperti dulu yang sempat mencapai 3.000 orang, berdatangan dari berbagai wilayah di Aceh, bahkan dari Medan dan Pulau Jawa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Anwar, para penambang yang diberi akses untuk mengais rezeki di lokasi penambangan itu adalah warga yang sudah terdaftar sebagai anggota koperasi. Kepada mereka diberikan tanda pengenal khusus bahwa mereka benar-benar terdaftar sebagai anggota koperasi setempat. Mereka yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan penambangan secara tradisional di lokasi tersebut, kata Anwar, diwajibkan membayar retribusi sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) Aceh Jaya. Namun, Anwar tidak merincikan berapa jumlah retribusi yang harus disetorkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menghindari adanya penambang ilegal yang menyusup, kata Anwar, tim penertiban setiap hari melakukan pemeriksaan tanda pengenal para penambang saat mereka berada di lokasi. “Pemeriksaan tidak pandang bulu. Jika ditemukan penambang ilegal, langsung diambil tindakan tegas, dikeluarkan paksa dari lokasi penambangan,” ujar Anwar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan adanya izin penambangan yang diberikan kepada sejumlah koperasi di kabupaten itu, maka penggalian batu emas di Gunong Ujeuen kini menjadi legal dan teratur. Seperti diberitakan terdahulu, lokasi penambangan rakyat Gunong Ujeuen, diperintah tutup oleh Bupati Aceh Jaya, karena jumlah penambang membludak dan tak mengantongi izin, di samping sudah menelan dua korban jiwa akibat tertimbun tanah galian. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah lokasi ditutup sementara, setiap orang yang ingin kembali menambang batuan emas di kawasan itu, dipersyaratkan harus menjadi anggota koperasi yang dibentuk dan berkiprah di Aceh Jaya. Disebut-sebut izin yang bakal diberikan Pemkab Aceh Jaya itu hanya untuk 19 koperasi. Pemkab juga mengklaim Gunong Ujeuen sebagai lokasi penambangan rakyat yang retribusinya kelak bisa menambah PAD Aceh Jaya. (riz) &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-6572021159784607753?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/6572021159784607753/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/09/para-penambang-kembali-beraksi-di.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/6572021159784607753'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/6572021159784607753'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/09/para-penambang-kembali-beraksi-di.html' title='Para Penambang Kembali Beraksi di Gunong Ujeuen'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/Sp4HVSAcWGI/AAAAAAAAAGs/0KmBEUO27Ws/s72-c/gurandil2.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-3387661528165846543</id><published>2009-08-29T12:41:00.000+07:00</published><updated>2009-08-29T12:43:55.757+07:00</updated><title type='text'>Izin 4 Perusahaan Tambang di Pidie Masih Berlaku</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SpjABo_xrrI/AAAAAAAAAGk/t1-x8MNSWpk/s1600-h/gold1.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 277px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SpjABo_xrrI/AAAAAAAAAGk/t1-x8MNSWpk/s320/gold1.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5375257289684004530" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pernyataan Kadistamben Aceh Disanggah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;SIGLI - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Pidie menegaskan, empat dari lima perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi (survei awal) batu emas (silica suphide alteration) di kawasan pergunungan Tangse, Mane, dan Geumpang, belum berakhir izinnya. Masa berakhirnya izin keempat perusahaan itu bervariasi. Izin untuk PT Krueng Bajikan Mineral, misalnya, berakhir pada 10 November 2009, PT Bayu Kamona Karya (1 Desember 2009), PT Bayu Nyohoka (30 November 2009), dan PT Parahita Sanu Setia (1 Desember 2009). Sedangkan Magelanik Garuda Kencana justru baru memperoleh izin eksplorasi tanggal 7 April 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jadi, bukan Magelanik Garuda Kencana saja yang masih memiliki izin, tapi empat perusahaan tambang lainnya pun masih berlaku izinnya untuk eksplorasi emas. Sampai sekarang mereka masih aktif melakukan eksplorasi di areal eks Miwah, sekitar 23 kilometer dari Kedai Geumpang,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Pidie, Said Mulyadi SE MSi, melalui Kasi Pertambangan Umum dan Energi, Tarmizi ST MT kepada Serambi, Jumat (28/8), di ruang kerjanya sambil memperlihatkan surat izin keempat perusahaan tersebut. Pernyataan Tarmizi MT itu dia maksudkan menyanggah apa yang sebelumnya disampaikan T Zulfikar, Pelaksana Tugas Kepala &lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dinas Pertambangan dan Energi (Plt Kepala Distamben Aceh), kepada Serambi, di Banda Aceh, Rabu (26/8). Bahwa ada lima perusahaan penambang emas yang komit melakukan eksplorasi lokasi kandungan emas di Kecamatan Tangse, Mane, dan Geumpang, Pidie seluas 50.000 hektare (ha). Yaitu PT Bayu Kamona Karya, PT Bayu Nyohoka, PT Krueng Bajikan, PT Magelanik Garuda Kencana, dan PT Parahita Sanu Setia. Tapi, dari lima perusahaan tersebut, kata Zulfikar, hanya PT Megalanik Garuda Kencana yang belum berakhir masa izin eksplorasinya danmasih aktif berkiprah. “Keempat perusahaan lainnya tak lagi aktif sampai masa berlaku izinnya yang tiga tahun habis. Kita minta Bupati Pidie untuk mencabut izin keempat perusahaan tersebut,” kata Zulkifar sebagaimana disiarkan Serambi, Jumat kemarin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi pernyataan T Zulfikar itu, Tarmizi MT menjelaskan bahwa izin keempat perusahaan itu tak boleh dicabut, lantaran izin bagi mereka untuk melakukan eksplorasi belum berakhir. Bahkan, kini keempat perusahaan itu telah mengusulkan surat permohonan perpanjangan izin eksplorasi. Antara lain, PT Bayu Nyohoka mengajukan surat Nomor 196/VI/BN/2009 pada tanggal 15 Juni 2009. Lalu, PT Para Hita Sanu Setia mengirim surat Nomor 195/VI/PSS/2009, tanggal 15 Juni 2009, PT Bayu Kamona Karya surat Nomor 194/VI/BKK/2009, tanggal 15 Juni 2009, dan PT Krueng Bajikan Mineral surat Nomor 197/VI/KBM/2009, tanggal 15 Juni 2009. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Selama izin tersebut belum berakhir masa berlakunya, mereka tetap diberi hak untuk melakukan eksplorasi. Kecuali perusahaan itu melanggar MoU yang telah disepakati bersama pemkab. Kalau itu terjadi maka Pak Bupati bisa mengeluarkan surat agar perusahaan itu tidak lagi melanjutkan eksplorasi emas di wilayah Pidie,” kata Tarmizi. Dia tambahkan, mengacu kepada Pasal 42 angka 1 Undang-Undang Mineral Nomor 4 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUPE) --dulunya disebut kuasa pertambangan (KP)-- bahwa eksplorasi terhadap logam dan mineral maksimal dilakukan delapan tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Memang indikasi hasil survei awal bahwa bongkahan batu di lokasi eksplorasi mengandung emas pada tanah yang telah dikapling. Tapi belum tentu eksplorasi yang dilakukan perusahaan itu sampai ke jenjang eksploitasi (produksi), meski perusahaan itu telah mengeluarkan banyak dana. Hal itu tergantung pada hasil sebaran (kandungan emas) nantinya,” kata Tarmizi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terima Rp 400 juta&lt;br /&gt;Di sisi lain, kata Tarmizi, Pemkab Pidie telah menerima dana dari lima perusahaan tambang emas Rp 400 juta, sebagai dana jaminan kesungguhan dari perusahaan tersebut. Setiap perusahaan menyetor dana tersebut Rp 100 juta. Tak hanya itu, sambung Tarmizi, Pemkab Pidie juga menerima dana landrent (iuran tetap -red). Pada tahun pertama perusahaan membayar kepada Pemkab Pidie Rp 2.000 per hektare, tahun kedua naik menjadi Rp 2.500 per hektare. “Dana iuran tetap itu dibayar setiap tahun dan setiap tahun pula naik Rp 500 per hektare. Dana iuran tersebut dibayar secara triwulan kepada Pemkab Pidie,” tandas Tarmizi. (naz)&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-3387661528165846543?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/3387661528165846543/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/08/izin-4-perusahaan-tambang-di-pidie.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/3387661528165846543'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/3387661528165846543'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/08/izin-4-perusahaan-tambang-di-pidie.html' title='Izin 4 Perusahaan Tambang di Pidie Masih Berlaku'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SpjABo_xrrI/AAAAAAAAAGk/t1-x8MNSWpk/s72-c/gold1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-6061656872360347673</id><published>2009-08-29T08:23:00.004+07:00</published><updated>2009-08-29T12:41:39.573+07:00</updated><title type='text'>Distamben Klarifikasi soal Emas Pidie</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SpiDZnpR3FI/AAAAAAAAAGc/ihZqNU_J-Gs/s1600-h/GoldNug01.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 320px; height: 226px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SpiDZnpR3FI/AAAAAAAAAGc/ihZqNU_J-Gs/s320/GoldNug01.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5375190631428774994" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Bupati Pidie Diminta Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;BANDA ACEH - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh meminta Bupati Pidie segera mencabut izin empat perusahaan tambang emas dari lima yang terdaftar. Permintaan itu sekaligus untuk mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya soal emas Pidie yang beberapa isinya dinilai keliru. Sebelumnya diwartakan, ada lima perusahaan penambang emas yang komit untuk melakukan eksplorasi (survei awal) lokasi kandungan emas di pergunungan Kecamatan Tangse, Mane, dan Geumpang, Pidie seluas 50.000 hektare (ha). Yaitu PT Bayu Kamona Karya, PT Bayu Nyohoka, PT Krueng Bajikan, PT Magelanik Garuda Kencana, dan PT Parahita Sanu Setia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ternyata, dari lima perusahaan tersebut, hanya PT Megalanik Garuda Kencana yang belum berakhir masa izin eksplorasinya dan masih aktif berkiprah. “Keempat perusahaan lainnya tidak lagi aktif sampai masa berlaku izinnya yang tiga tahun habis. Kita minta kepada Bupati Pidie untuk mencabut izin keempat perusahaan tersebut,” kata T Zulfikar, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distamben Aceh, kepada Serambi, di Banda Aceh, Rabu (26/8).&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zulkifar juga mempertanyakan dari mana datangnya angka kandungan emas yang diekspose terdahulu, sebesar 5 hingga 40 ppm (part per milion). Sebab, menurut Zulfikar, angka itu baru bisa didapat setelah dilakukan eksplorasi. Di samping itu, tidak semua wilayah eksplorasi itu mengandng emas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia jelaskan, luas wilayah eksplorasi yang diizinkan itu maksimal 10.000 ha. Dari luas tersebut, izin eksploitasi yang dikeluarkan hanya 1.000 ha. “Cadangan emas itu tersimpan dalam bentuk urat. Berbeda dengan batu bara yang susunannya berlapis. Karena itu, tidak semua wilayah eksplorasi mengandung emas, sehingga izin eksploitasi maksimal yang bisa diberikan hanya 1.000 hektare,” jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu, angka 5 ppm itu bukan seperti yang dikatakan Kabid Pertambangan dan Energi Disperindagkop Pidie, Wardi Findani, yang mengartikan bahwa dalam satu ton batu terdapat lima gram emas, atau jika 40 ppm berarti ada 40 gram emas dalam 40 ton batu. “Lima ppm itu artinya 5 per 1 juta miligram. Atau 0,5 gram per 1 ton,” sebut Zulfikar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis emas yang terkandung di Tangse, Pidie, itu juga sama dengan emas yang terdapat di Gunong Ujeun, Aceh Jaya. “Sama-sama jenis emas primer. Perkiraan kita, emas di Pidie satu jalur dengan emas di Gunong Ujeuen. Jadi, tidak seperti yang diinformasikan, kalau emas Pidie lebih baik dibanding emas Gunong Ujeun,” tegas Zulfikar. (yos)&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-6061656872360347673?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/6061656872360347673/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/08/distamben-klarifikasi-soal-emas-pidie.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/6061656872360347673'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/6061656872360347673'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/08/distamben-klarifikasi-soal-emas-pidie.html' title='Distamben Klarifikasi soal Emas Pidie'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SpiDZnpR3FI/AAAAAAAAAGc/ihZqNU_J-Gs/s72-c/GoldNug01.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-5923588171525966914</id><published>2009-08-28T08:31:00.002+07:00</published><updated>2009-08-28T08:44:25.459+07:00</updated><title type='text'>Perpanjangan Kontrak Medco Harus Libatkan Aceh</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/Spc2WalfHFI/AAAAAAAAAGU/JOuzcO7I93M/s1600-h/exxon.GIF"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 247px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/Spc2WalfHFI/AAAAAAAAAGU/JOuzcO7I93M/s320/exxon.GIF" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5374824439011548242" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;* Bantah Pernyataan Menteri ESDM&lt;br /&gt;BANDA ACEH - Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan, A Rahman Lubis, menyatakan, perpanjangan kontrak PT Medco E&amp;P di Blok A tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh pemerintah pusat, melainkan harus melalui kesepakatan bersama dengan Pemerintah Aceh. “Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, dan ini bersifat lex specialist,” tegas Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan, A Rahman Lubis, kepada Serambi, Rabu (26/8).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menegaskan hal itu untuk menyikapi pernyataan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro, bahwa Pemerintah Aceh telah menghambat perpanjangan kontrak Medco. Purnomo mengatakan, perpanjangan kontrak merupakan otoritas pemerintah pusat sesuai dengan undang-undang migas. “Ke daerah itu hanya konsultasi saja. Kita sudah mengirim surat ke mereka (pemerintah Aceh) agar tidak menghambat,” kata Purnomo seperti dilansir koran ini, Sabtu (22/8).&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut A Rahman Lubis, memang tidak salah bila Purnomo berpegangan pada undang-undang migas. Namun itu berlaku secara nasional. Khusus untuk Aceh telah ada undang-undang yang mengatur, yakni UUPA dan ini bersifat lex spicialist (kekhususan atau pengecualian). Dalam UUPA pasal 160 ayat 1, ucapnya, telah jelas diatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di wilayah kewenangan Aceh. Terkait perpanjangan kontrak, juga telah dengan tegas dinyatakan dalam pasal 161, bahwa perjanjian kontrak kerjasama antara pemerintah dan pihak lain yang ada pada saat undang-undang ini (UUPA) diundangkan, dapat diperpanjang setelah mendapat kesepakatan Pemerintah dan pemerintah Aceh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Nah berdasarkan itu lah, tentang usulan perpanjangan kontrak Medco yang akan berakhir 2011 nanti, kita tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak memuaskan rakyat Aceh. Kita ingin, kekayaan alam Aceh dikelola secara baik untuk kemaslahatan rakyat Aceh” tandasnya. Pemerintah Aceh kata dia, pada prinsipnya sangat antusias dan tidak menghambat. “Biasalah dalam dunia bisnis, Aceh tidak mau kecolongan lagi. Jangan sampai yang menerima manfaat orang lain sementara manfaat yang didapat masyarakat Aceh tidak memuaskan,” imbuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, menurut dia, pemerintah pusat juga harus memahami kondisi Aceh. Pemerintah Aceh harus dilibatkan dalam setiap keputusan yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi. “Selama ini banyak pejabat di pusat yang seolah-olah tidak tahu keberadaan UUPA. Pura-pura tidak tahu atau tidak mau tahu,” tukasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, T Zulfikar, juga mengaku tersinggung membaca pernyataan Menteri ESDM. Menurutnya, yang menghambat itu sebenarnya pusat, bukan Aceh. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Migas contohnya. Sudah hampir empat tahun tak kunjung tuntas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kita sudah tiga kali mengadakan pertemuan membahas persoalan RPP ini, tetapi belum juga ada titim temu,” tandasnya. PT Medco menurut Zulfikar, dalam perpanjangan kontraknya tidak melibatkan Pemerintah Aceh. “Mereka hanya minta rekomendasi ke Gubernur. Kita nggak mau karena sesuai dengan UUPA, kita juga harus dilibatkan,” demikian pungkas Zulfikar.(yos)&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-5923588171525966914?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/5923588171525966914/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/08/perpanjangan-kontrak-medco-harus.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/5923588171525966914'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/5923588171525966914'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/08/perpanjangan-kontrak-medco-harus.html' title='Perpanjangan Kontrak Medco Harus Libatkan Aceh'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/Spc2WalfHFI/AAAAAAAAAGU/JOuzcO7I93M/s72-c/exxon.GIF' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-6858379130341528302</id><published>2009-08-23T17:56:00.003+07:00</published><updated>2009-08-23T17:59:30.672+07:00</updated><title type='text'>Emas Pidie Disurvei</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SpEhAv951nI/AAAAAAAAAGE/OmJ0hwfzS58/s1600-h/pidie.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 234px; height: 234px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SpEhAv951nI/AAAAAAAAAGE/OmJ0hwfzS58/s320/pidie.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5373112127189538418" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Luas Sasaran Eksplorasi 500.000 Hektare&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;SIGLI - Lima perusahaan penambang emas komit untuk melakukan eksplorasi (survei awal) lokasi kandungan emas di pergunungan Kecamatan Tangse, Mane, dan Geumpang, Pidie seluas 50.000 hektare. Kelima perusahaan itu dilaporkan telah mengantongi izin eksplorasi selama tiga tahun. Perusahaan yang menyatakan komit untuk melakukan survei awal kandungan emas di Kabupaten Pidie adalah PT Bayu Kamona Karya, PT Bayu Nyohoka, PT Krueng Bajikan, PT Magelanik Garuda Kencana, dan PT Parahita Sanu Setia. “Ekplorasi ini merupakan tahap survei awal yang dilaksanakan perusahaan penambang emas. Kegiatan ini untuk memperoleh informasi secara rinci dan teliti, baik bentuk, dimensi, sebaran (kandungan emas), kwalitas serta sumber daya terukur dari bahan galian dan informasi lingkungan sosial dan lingkungan hidup,” kata Kadis Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Pidie, Said Mulyadi, melalui Kabid Pertambangan dan Energi, Wardi Findani SE MSi kepada Serambi, Sabtu (22/8). &lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menjelaskan, sistem ekplorasi yang dilakukan kelima perusahaan itu dengan cara melakukan pemboran (drilling) terhadap bongkahan batu yang mengandung emas. Pemboran tersebut tidak memberikan dampak pada lingkungan sekitar, sehingga alam tetap terlindungi keutuhannya. Beda dengan penambangan liar yang dilakukan dengan menggunakan bahan peledak (mercury). “Itu bisa membahayakan penduduk dan lingkungan sekitar. Sebab, limbah yang ditimbulkan dari ledakan akan terhirup oleh masyarakat,” kata Wardi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan, hasil tes laboratorium terhadap batu yang mengandung kadar emas setelah dilakukan eksplorasi, di mana kandungan emas yang ditemukan kadarnya bervariasi. Ada yang ditemukan kadar emasnya 5 PPM hingga 40 PPM. Artinya, kata dia, dalam satu ton batu terdapat 5 gram emas. Jika 40 ton batu maka kandungan emasnya mencapai 40 gram. “Emas kita ini adalah jenis primer dan sangat berbeda dengan emas yang ada di Gunong Ujeuen (Aceh Jaya) yang jenisnya sekunder,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menambahkan, jika cadangan emas ditemukan cukup efektif, maka perusahaan tersebut akan meningkatkan dari eksplorasi menuju ke jenjang ekploitasi (produksi). Hal itu merupakan komitmen lima perusahaan yang bernaung dalam satu grup tersebut. “Jadi hasil kesepakatan dengan kita satu hektare lokasi yang dilakukan eksplorasi, maka perusahaan itu akan membayar ke pemda Rp 2.000 yang disetor langsung dananya ke kas daerah. Setiap perusahaan mendapat izin eksplorasi 10.000 hektare,” demikian Wardi.(naz)&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-6858379130341528302?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/6858379130341528302/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/08/emas-pidie-disurvei.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/6858379130341528302'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/6858379130341528302'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/08/emas-pidie-disurvei.html' title='Emas Pidie Disurvei'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SpEhAv951nI/AAAAAAAAAGE/OmJ0hwfzS58/s72-c/pidie.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-5666695840342515401</id><published>2009-08-22T11:02:00.002+07:00</published><updated>2009-08-22T11:15:44.999+07:00</updated><title type='text'>Pasir Besi di Pidie Siap Dieksplorasi</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/So9w3yszwXI/AAAAAAAAAF0/WeVP9j7WIQM/s1600-h/pasir-besi.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/So9w3yszwXI/AAAAAAAAAF0/WeVP9j7WIQM/s320/pasir-besi.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5372636984281121138" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;PASIR BESI&lt;br /&gt;Serambi Indonesia, 22 Agustus 2009&lt;br /&gt;SIGLI - Sedikitnya 48,02 Hektare dari ratusan hektare hamparan pasir besi di Kecamatan Muara Tiga dan Simpang Tiga Kabupaten Pidie dinyatakan siap untuk di ekplorasi oleh panambang. Kepala bidang Pertambangan dan energi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Pidie, Wardi Findani SE MSi kepada Serambi, Jumat (21/8) mengakui, darihasil survei sementara, diperkirakan 48,02 hektare hamparan pantai lahan pasir besi yang tersebar di Gampong Batee Kecamatan Muara Tiga, dan Gampong Pasi Mantak Tari Kecamatan Simpang Tiga, Pidie dinyatakan siap untuk di eksplorasi.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;“Untuk sementara ini, baru satu perusahaan yang telah menyatakan kesiapannya melakukan eksplorasi selama satu tahun sebagai tahap pertama ini,” sebut Wardi. Perusahaan yang telah mengantongi izin eksplorasi tersebut, kata Kabid Pertambangan dan Energi itu, merupakan perusahaan lokal, PT Gle Rinder Pratama. “Kita sangat berharap agar potensi alam yang selama ini terpendam nantinya bisa diekploitasi oleh siapa saja yang berminat untuk investasi demi kemajuan daerah ini,” ujarnya. Disebutkan Wardi, stok hamparan pasir besi yang tersebar di selat Malaka itu, bisa bertahan hingga 30 tahun mendatang. Bila eksploitasi dilakukan, maka akan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-5666695840342515401?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/5666695840342515401/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/08/pasir-besi-di-pidie-siap-dieksplorasi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/5666695840342515401'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/5666695840342515401'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/08/pasir-besi-di-pidie-siap-dieksplorasi.html' title='Pasir Besi di Pidie Siap Dieksplorasi'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/So9w3yszwXI/AAAAAAAAAF0/WeVP9j7WIQM/s72-c/pasir-besi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-3721794030632635254</id><published>2009-08-08T08:49:00.001+07:00</published><updated>2009-08-08T08:51:31.125+07:00</updated><title type='text'>TERKAIT LAHAN</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SnzaCl12pwI/AAAAAAAAAFk/FYmfvoXNqjw/s1600-h/aksi.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 234px; height: 234px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SnzaCl12pwI/AAAAAAAAAFk/FYmfvoXNqjw/s320/aksi.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5367404593971373826" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Puluhan Warga Manggamat Turun ke Jalan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Serambi Indonesia, 7 August 2009 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TAPAKTUAN - Sekitar 50 warga Desa Simpang Tiga Manggamat, Kecamatan, Kluet Tengah, Kabupaten Aceh turun ke jalan Rabu (5/8). Aksi damai dilakukan untuk menuntut keadilan warga yang tanahnya telah digunakan oleh perusahaan pertambangan swasta. Massa yang didampingi kuasa hukum menggelar aksinya sekitar 13.00 WIB. Mereka berjalan kaki di jalan desa dan mengusung sejumlah poster dan spanduk. Mereka mempersoalkan PT Mulia Mineral Utama selaku pengelola pertambangan emas telah mengambil tanah rakyat setempat. Tanah seluas 20 hektare menurut warga melawan hukum dengan mengabaikan prosedur tata cara pembebasan tanah yang dijadikan lahan ekspolitasi tambang emas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut warga, tanah yang dimiliki warga sejak puluhan tahun yang sudah ditumbuhi pohon pinang, kopi, durian itu sudah memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan tahun 1994.. Sedangkan SK bupati tentang izin eksploitasi tambang emas itu baru keluar tahun 2007.&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tgk Daud, salah seorang pemilik tanah mengatakan, tanah itu sudah diberpindah tangan sejak dua tahun terakhir. Semenjak lahan dieksploitasi untuk tambang emas, maka kehidupan masyarakat semakin terpuruk. Ia menuding perusahaan tidak pernah menghiraukan masyarakat setempat. Untuk pekerja mereka menggunakan tenaga dari desa lain yang berjauhan. Padahal mobil pengangkut tanah emas yang diambil dari lahan perkebunan rakyat itu selalu melintasi jalan desa tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu Amdial SH selaku kuasa hukum pemilik tanah, yang dikonfirmasi usai aksi damai itu kepada Serambi, mengatakan, pihaknya berjanji akan menyelesaikan sengketa tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Bahkan untuk penyelesaian masalah tersebut Amdial mengakui sudah mendaftarkan suarat kuasa tersebut ke pengadilan negeri Tapaktuan untuk menggugat PT Multi Mineral Utama yang telah menguasai tanah kliennya secara melawan hukum. “Siapapun bekingnya, kita tetap akan menyelesaikan masalah itu,” ujarnya. Ia menyangkal penerbitan SK bupati tentang izin ekspolitasi tambang emas ada unsur politik. Izin dikeluarkan tanpa ada penelitian terlebih dulu. “Kenapa izin bisa dikeluarkan tanpa ada penelitian terlebih dulu. Ini pasti ada unsur unsur kepentingan,” tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak Pernah Mengklaim&lt;br /&gt;Sehubungan aksi ini, pelaksana lapangan PT Multi Mineral Utama, Do’a Restu Sitepu yang dikonfirmasi Serambi, Kamis (6/8) menyatakan, pihaknya tidak pernah mengklaim tanah tersebut milik perusahaan sebagaimana tudingan masyarakat. Tanah tersebut ujarnya merupakan sepenuhnya milik masyarakat. Mereka bisa berladang seperti sedianya. Hak perusahaan hanya mengelola hasil tambang. Sebab, semua hasil bumi di kelola oleh pemerintah dan pemerintah menunjukan siapa yang akan mengelolanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kita sudah pernah mengajak pemilik untuk membicarakan ganti rugi tanahnya yang kini dijadikan eksploitasi tambang emas, tapi warga tidak bersedia,” katanya. Restu menyatakan tidak keberatan kalau pemilik tanah membawa kasus itu ke pengadilan. Karena pihak perusahaan juga mengharapkan supaya permasalahan itu selesai. “Silakan tuntut di pengadilan, kita juga mengharapkan masalah tersebut cepat selesai,” katanya.(az)&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-3721794030632635254?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/3721794030632635254/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/08/terkait-lahan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/3721794030632635254'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/3721794030632635254'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/08/terkait-lahan.html' title='TERKAIT LAHAN'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SnzaCl12pwI/AAAAAAAAAFk/FYmfvoXNqjw/s72-c/aksi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-411345100733702261</id><published>2009-07-28T10:34:00.002+07:00</published><updated>2009-07-28T13:57:40.605+07:00</updated><title type='text'>Izin Tambang Emas Aceh Diduga Diperjualbelikan</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/Sm6d4xPM9qI/AAAAAAAAAFc/gEgY2Ie0cWM/s1600-h/barrick+mine.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 218px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/Sm6d4xPM9qI/AAAAAAAAAFc/gEgY2Ie0cWM/s320/barrick+mine.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5363397804860176034" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;* Dari 34 Izin, Satu yang Serius&lt;br /&gt;Serambi Indonesia 15 Juli 2009&lt;br /&gt;BANDA ACEH - Pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh menengarai, di antara 34 izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi emas yang sudah dikeluarkan di Aceh dalam tiga tahun terakhir, banyak yang diperjualbelikan kepada pihak ketiga di Jakarta. Itu sebab, dari 34 pemegang IUP, baru satu yang serius dan telah mengurus izin produksi (eksploitasi), yakni PT Multi Mineral Utama yang berlokasi di Kecamatan Manggamat, Aceh Selatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Perusahaan yang lainnya mungkin sedang mencari investor baru atau memperjualbelikan IPU eksplorasi tambang emasnya kepada pihak yang berminat di Jakarta,” ungkap Kabid Pertambangan Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi pada Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Ir Ira Pria Utama kepada Serambi di Banda Aceh, Selasa (14/7) kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ira Pria dimintai Serambi penjelasannya tentang berapa jumlah IUP eksplorasi tambang emas yang telah direkomendasikan Gubernur Aceh dan dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota di Aceh. Ia menyebut, jumlah IUP emas sejak tahun 2006 hingga 2009 yang dikeluarkan di Aceh sudah mencapai 34 IUP (Lihat tabel). Tapi hanya satu yang kelihatannya serius melanjutkan ke tahap eksploitasi.&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sinyalemen bahwa banyak izin usaha pertambangan emas di Aceh yang diperjualbelikan di Jakarta, menurut Ira, muncul karena banyak orang dari Jakarta yang menanyakan kembali ke Distamben Aceh apakah rekomendasi IUP dan peta areal lokasi tambang emas atau bahan tambang lainnya yang dulu dikeluarkan, katakanlah, untuk perusahaan A, benar diterbitkan oleh Distamben Aceh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konfirmasi dari pihak nonpenerima IPU itu, ungkap Ira, terjadi hampir setiap bulan, baik yang datang langsung ke Kantor Distamben Aceh maupun melalui telepon. “Fakta ini mengindikasikan, sejumlah perusahaan dan pengusaha yang telah mendapat IUP eksplorasi tambang emas dan bahan tambang lainnya dari pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Aceh, kurang modal atau hanya berstatus sebagai broker pengurus izin usaha eksplorasi pertambangan bahan mineral, bukan sebagai seorang investor tambang emas yang sesungguhnya,” tukas Ira.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain emas, ungkap Ira, IPU bahan tambang lainnya seperti bijih besi, batu bara, tembaga, timah hitam atau galena, mangan, dan pasir besi, banyak juga yang sudah diterbitkan. Tapi yang telah berproduksi masih sangat sekali, atau baru sekitar sepuluh perusahaan dari 92 yang telah diterbitkan IPU-nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi di atas terjadi, menurut Ira, disebabkan banyak faktor. Misalnya, terbatasnya dana operasional yang dimiliki pelaku bisnis tambang, , tidak miliki kepala teknik tambang, investasi di sektor pertambangan emas dan mineral lainnya berisiko tinggi, di samping kewajiban yang harus dipenuhi cukup banyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan kendala di pihak aparatur pemerintah, ungkap Ira, ruwetnya peraturan pertambangan, berbelitnya prosedur perizinan, sulitnya pembuatan peta, minimnya tenaga ahli, serta belum terbentuknya lembaga/instansi yang mengurus masalah tambang di daerah, sehingga tidak segera terjadi pembinaan dan pengawasan yang semestinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kecuali itu, ungkap Ira, ada juga izin yang diterbitkan tanpa rekom gubernur, tumpang tindih lahan, konflik lahan, jual beli IUP, ancaman kerusakan lingkungan, dan lainnya. Untuk mengatasi masalah yang kompleks tersebut, Distamben Aceh segera melakukan evaluasi dan sudah membuat solusinya. Antara lain, dengan cara penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan, pengetatan penerbitan IUP, dan penegakan kepastian hukum pertambangan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Revisi qanun&lt;br /&gt;Terkait dengan regulasi peraturan pertambangan, Ira mengatakan, Distamben Aceh dalam tahun ini akan mengusulkan revisi Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pertambangan. Revisi itu dimaksudkan untuk menyesuaikannya dengan isi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan perkembangan usaha pertambangan bahan mineral yang akan terjadi ke depan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Revisi Qanun Pertambangan itu, menurutnya, sudah sangat mendesak, apalagi minat orang dari luar untuk mengolah bahan tambang emas dan mineral lainnya di Aceh sangat tinggi. Buktinya, di lokasi tambang emas rakyat Gunong Ujeuen, Aceh Jaya, yang telah ditutup pemkab setempat, para penambangnya dan pengolah emasnya justru banyak dari luar Aceh. Misalnya dari Bengkulu, Riau, Batam, Pulau Jawa, dan lainnya. Bahkan terakhir, sembilan warga negara Cina ditahan polisi, karena diduga ikut melakukan penambangan emas secara ilegal di lokasi tersebut. Mereka mengaku sebagai karyawan PT Boswa Megalopolis yang bergerak di bidang perkebunan sawit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan masalah itu, Ira menegaskan bahwa PT Boswa tidak memiliki IUP eksplorasi maupun eksploitasi tambang emas. Oleh karena itu, sudah sangat tepat jika polisi setempat menangkap sembilan warga negara Cina yang melakukan penambangan emas di kawasan Gunong Ujeuen yang sebagiannya termasuk lahan HGU PT Boswa itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ira menjelaskan, jika ke-92 IUP dari berbagai jenis mineral dan bahan tambang yang telah dikeluarkan kabupaten/kota dan pemerintah provinsi itu perusahaannya berproduksi, maka penerimaan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kotanya dari sektor pertambangan mineral akan sangat tinggi. Bahkan berdasarkan luas areal yang ada sekarang ini, jika dikalkulasikan bisa menghasilkan iuran tetap Rp 7,4 miliar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kecuali itu, sebut Ira, daerah juga bisa menerima iuran produksi yang besarnya sekitar 3 persen dari nilai bahan tambang yang diproduksi. Contohnya, untuk dua perusahaan bahan tambang batu bara dan bijih besi atau pasir besi, setahun bisa menghasilkan iuran produksi untuk daerah sekitar Rp 19 miliar. Karena itu, pihaknya segera menyampaikan revisi Qanun Pertambangan Aceh kepada DPRA untuk dibahas bersama dan sedapatnya disahkan pada tahun ini juga. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab, dengan direvisinya qanun tersebut, maka berbagai kendala di lapangan yang belum diatur solusi penyelesaiannya dalam Qanun Nomor 12 Tahun 2002 itu, maka masalahnya bisa segera diselesaikan. Sekarang ini, seperti diakuinya, banyak perusahaan yang setelah mendapat IUP eksplorasi tidak dengan segera melanjutkan kegiatannya ke tingkat eksploitasi (produksi). “Kondisi ini sangat merugikan daerah,” tukas Ira. (her) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Izin Usaha Penambangan (IUP) Tambang Emas yang Telah Diterbitkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NO | Nama Perusahaan | Luas Areal | Lokasi&lt;br /&gt;1 | PT Dairi Prima Mineral | - | -&lt;br /&gt;2 | PT Woyla Aceh Mineral | 24.260 Ha | Pidie dan A Barat&lt;br /&gt;3 | PT Askatindo Karya Mineral | - | -&lt;br /&gt;4 | PT Amsya Lyna | 10.000 Ha | Pidie dan A Barat&lt;br /&gt;5 | PT Bayu Komana Karya | 10.000 Ha | Pidie&lt;br /&gt;6 | PT Bayu Nyohoka | 10.000 Ha | Pidie&lt;br /&gt;7 | PT Parahita Sanu Setia | 10.000 Ha | Pidie&lt;br /&gt;8 | PT Mineral Kecana Mandiri | 10.000 Ha | Aceh Barat&lt;br /&gt;9 | PT Mulia Kencana Mandiri | 10.000 Ha | Aceh Barat &lt;br /&gt;10 | PT Aceh Kencana Mandiri | 10.000 Ha | Aceh Barat &lt;br /&gt;11 | PT Lestari Kencana Mandiri | 10.000 Ha | Aceh Barat&lt;br /&gt;12 | PT Gold Mine Sejati | 9.767 Ha | Aceh Tengah&lt;br /&gt;13 | PT Kencana Mineral Mulia | 9.803 Ha | Aceh Tengah&lt;br /&gt;14 | PT Mandiri Kecana Mineral | 9.659 Ha | Aceh Tengah&lt;br /&gt;15 | PT Mandiri Kencana Mineral | 9.541 Ha | Aceh Tengah&lt;br /&gt;16 | PT Tradisi Tira Kencana | 9.924 Ha | Aceh Tengah&lt;br /&gt;17 | PT Saran Kencana Mineral | 9.914 Ha | Aceh Tengah&lt;br /&gt;18 | PT Sari Gold Murni | 8.945 Ha | Aceh Tengah&lt;br /&gt;19 | PT Citra Kencana Mineral | 8.438 Ha | Aceh Tengah&lt;br /&gt;20 | PT Sarana Kencana Mineral | 9.212 Ha | Aceh Tengah&lt;br /&gt;21 | PT Tambang Emas Cemerlang | 10.000 Ha | Nagan Raya&lt;br /&gt;22 | PT Gold Mine Sejati | 10.000 Ha | Nagan Raya&lt;br /&gt;23 | PT Emas Mineral Murni | 10.000 Ha | Nagan Raya&lt;br /&gt;24 | PT Kencana Murni Mineral | 10.000 Ha | Nagan Raya&lt;br /&gt;25 | PT Kencana Mineral Mulia | 10.000 Ha | Nagan Raya&lt;br /&gt;26 | PT Sari Gold Murni | 10.000 Ha | Nagan Raya&lt;br /&gt;27 | PT Multi Mineral Utama | - | Aceh Selatan&lt;br /&gt;28 | Pertambangan Rakyat | - | Nagan Raya&lt;br /&gt;29 | East Asia Mineral Corp | - | Gayo Lues&lt;br /&gt;30 | PT Citra Kencana Mineral | - | -&lt;br /&gt;31 | PT Kindai Bumi Sejahtera | - | Aceh Tengah&lt;br /&gt;32 | PT Tradisi Tira Kencana | - | Nagan Raya&lt;br /&gt;33 | PT Bayu Komona | - | Pidie&lt;br /&gt;34 | PT Magellanic Garuda Kencana| - | Pidie dan A Barat&lt;br /&gt;Sumber : Dinas Pertambangan dan Energi Aceh &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-411345100733702261?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/411345100733702261/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/07/izin-tambang-emas-aceh-diduga.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/411345100733702261'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/411345100733702261'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/07/izin-tambang-emas-aceh-diduga.html' title='Izin Tambang Emas Aceh Diduga Diperjualbelikan'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/Sm6d4xPM9qI/AAAAAAAAAFc/gEgY2Ie0cWM/s72-c/barrick+mine.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-2107661714338493750</id><published>2009-07-06T11:27:00.000+07:00</published><updated>2009-07-06T11:34:50.986+07:00</updated><title type='text'>Bupati Perintah Tutup Tambang Emas</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SlF-tMz-ChI/AAAAAAAAAFU/x9BaiCu88a4/s1600-h/ist2_5761542-miner.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 257px; height: 220px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SlF-tMz-ChI/AAAAAAAAAFU/x9BaiCu88a4/s320/ist2_5761542-miner.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5355200746918644242" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;CALANG - Pemkab Aceh Jaya beberapa hari lalu mengeluarkan surat bahwa lokasi penambangan emas di Gunong Ujeuen, Kecamatam Krueng Sabe ditutup, karena penambangan yang berlangsung selama ini ilegal, tanpa izin resmi dari lembaga pemerintah. Para penambang emas secara tradisional itu diperintahkan Bupati Aceh Jaya untuk segera mengurus izin. “Bila mereka tetap melakukan aksi penambangan tanpa izin, maka akan diambil tindakan tegas,” ujar Bupati Aceh Jaya, Ir Azhar Abdurrahman, menjawab Serambi, Minggu (5/7).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, beberapa hari lalu Pemkab Aceh Jaya sudah mengeluarkan surat supaya penambangan emas di Gunong Ujeuen itu ditutup. “Lokasi itu kita tutup, karena semua penambang tidak memiliki izin dan mengabaikan izin meski pernah diimbau sebelumnya,” ungkap Bupati Azhar. Izin yang untuk mengurusnya perlu biaya itu, diharapkan Bupati bisa memberi kontribusi bagi peningkatan sumber pendapatan asli daerah (PAD). Di samping itu, praktik penambangan akan lebih teratur. “Setiap pemegang izin itu diberikan lahan seluas 5 hektare untuk sebuah kelompok masyarakat atau koperasi,” ujarnya.&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bupati juga menyebutkan bila izin tidak diurus oleh penambang, maka lokasi itu tetap tidak akan dibolehkan pemkab untuk ditambang. Sebab, hal itu adalah ilegal dan berdampak buruk secara ekologis. Apa lagi untuk mengurai bijih emas dari batu atau tanah, penambang umumnya menggunakan merkuri (air raksa) yang berbahaya bagi kesehatan makhluk hidup, terutama manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait penutupan lokasi tambang emas tradisional itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan. “Kita sepakati, apabila ada penambang yang membandel, maka akan ditindak tegas. Menambang tanpa izin tidak lagi ditolerir,” kata Bupati Azhar seraya menyatakan pemkab berharap penambang hendaknya dapat mematuhi imbauan tersebut dan segera melengkapi izin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cari lokasi&lt;br /&gt;Pada bagian lain, Bupati Azhar juga menyebutkan pemkab juga sedang mencari lokasi untuk dijadikan tempat penggilingan batu menjadi emas. Sebab, selama ini usaha pengolahan emas itu masih tersebar dan tidak teratur dan limbahnya dibuang sembarangan ke Krueng (Sungai) Sabe, sehingga menyebabkan sungai itu mulai mengandung merkuri yang berbahaya bagi biota sungai dan manusia. Oleh karenanya, kata Bupati Aceh Jaya, dengan sudah adanya lokasi baru itu diharapkan usaha pengolahan ini akan lebih tertib dan teratur, sedangkan limbah pengolahan tidak lagi dibuang sembarangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak ada kantor&lt;br /&gt;Bupati Aceh Jaya, Azhar Abdurrahman juga menyayangkan karena di wilayahnya belum memiliki dinas pertambangan dan energi, sehingga pertambangan masih tunduk pada Bagian Ekonomi Sekdakab. Bupati mengaku, saat pengajuan draf perubahan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tahun lalu, eksekutif mengusulkan agar dinas pertambangan dan energi dibentuk di Aceh Jaya. Akan tetapi pihak, DPRK setempat menghapusnya, sehingga pengembangan sektor pertambangan kini sangat terkendala, karena tak adanya lembaga teknis yang bisa berkoordinasi rutin dengan Dinas Pertambangan dan Energi di tingkat Provinsi Aceh maupun pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Azhar berpendapat, sektor pertambangan di kabupaten itu memerlukan lembaga teknis, misalnya, untuk mengurus masalah tambang emas di Gunong Ujeuen. “Untuk SKPD pertambangan tidak mungkin dibentuk lagi tahun ini, sebab baru disahkan SKPD baru beberapa bulan lalu. Kita rencanakan tahun depan akan diusul pada DPRK yang baru agar di Aceh Jaya dibentuk lembaga khusus yang menangani pertambangan dan energi,” demikian Bupati Azhar Abdurrahman. (riz) &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-2107661714338493750?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/2107661714338493750/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/07/bupati-perintah-tutup-tambang-emas.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/2107661714338493750'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/2107661714338493750'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/07/bupati-perintah-tutup-tambang-emas.html' title='Bupati Perintah Tutup Tambang Emas'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SlF-tMz-ChI/AAAAAAAAAFU/x9BaiCu88a4/s72-c/ist2_5761542-miner.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-2547627245158125307</id><published>2009-06-18T11:12:00.003+07:00</published><updated>2009-06-18T11:33:35.047+07:00</updated><title type='text'>Soal Tambang Emas Dewan Panggil Distamben</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SjnCU4FQCuI/AAAAAAAAAFM/IB5crYw_gbY/s1600-h/emas.JPG"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SjnCU4FQCuI/AAAAAAAAAFM/IB5crYw_gbY/s320/emas.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5348519696386755298" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Serambi, 18 June 2009&lt;br /&gt;MEULABOH - DPRK Aceh Barat akan memanggil pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) kabupaten untuk mempertanyakan izin mendulang emas di Kecamatan Sungaimas. “Kita jadwalkan dalam pekan ini Distamben akan dimintai penjelasan,” ujar ketua DPRK Ramli kepada Serambi, Rabu (17/6).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Ramli, selain pejabat Distamben pihak Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA), selaku pendulang emas di Sungaimas akan dipanggil untuk didengar penjelasan. Ia menyatakan, dewan akan mempertanyakan izin serta hasil yang akan diberikan untuk daerah apalagi selama ini banyak pihak tidak mengetahui dan terkesan tertutup. &lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diberitakan sejumlah warga di Kabupaten Aceh Barat mempertanyakan izin mendulang di Kecamatan Sungaimas yang dilakukan oleh koperasi beberapa bulan terakhir. Terhadap hal ini Kadis Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Aceh Barat, Teuku Arman menyatakan, mendulang emas di Kecamatan Sungaimas oleh sebuah koperasi sudah memiliki izin yang dikeluarkan Pemkab setempat. “Sudah ada izin, tetapi lebih jelas supaya dihubungi Kabid Pertambangan Umum,” jelas Arman.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-2547627245158125307?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/2547627245158125307/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/06/soal-tambang-emas-dewan-panggil.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/2547627245158125307'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/2547627245158125307'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/06/soal-tambang-emas-dewan-panggil.html' title='Soal Tambang Emas Dewan Panggil Distamben'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SjnCU4FQCuI/AAAAAAAAAFM/IB5crYw_gbY/s72-c/emas.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-5306479703952465778</id><published>2009-05-16T08:41:00.001+07:00</published><updated>2009-05-16T09:07:58.760+07:00</updated><title type='text'>100 Ribu Ton Beji Besi Dijual</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/Sg4dqPidHlI/AAAAAAAAAE8/ww__L0iY_-g/s1600-h/DSC00987.JPG"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/Sg4dqPidHlI/AAAAAAAAAE8/ww__L0iY_-g/s320/DSC00987.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5336235220043374162" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Banda Aceh - Salah satu perusahaan pertambangan biji besi di Aceh, PT Lhoong Setia Mining (LSM) saat ini masih terkendala pemasaran hasil produksinya untuk dijual ke luar (import) disebabkan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dollar akibat krisis global. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Pemasaran PT LSM, Jerry Patras kepada wartawan, Jumat (17/4) menyebutkan, rendahnya nilai jual justru tidak sebanding dengan cost operasional yang telah dikeluarkan selama dua tahun ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Nilai jual rendah, tidak sebanding dengan biaya operasional dan maupun angkutan sehingga produksi biji besi masih menumpuk di camp," ujarnya. &lt;br /&gt;Saat ini, kata Jerry, hasil produksi masih menumpuk di camp dan untuk tahun ini saja, diperkirakan ada sekitar 100 ribu ton yang siap di jual ke luar Aceh untuk diolah menjadi besi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, perusahaan telah menjajaki penjualan hasil tambang biji besi ini ke luar Aceh dengan nilai rendah, dan itu sudah beberapa kali dilakukan hanya untuk menutupi cost selama ini. &lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak keluar izin pertambangan oleh Menteri Pertambangan dan Energi dua tahun, kemudian dilanjutkan penandatangan MoU dengan Pemerintah Aceh, PT LSM terus berjalan karena tekad sudah diikrarkan untuk menanam investasi di Provinsi paling ujung Sumatera ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perusahaan ini mendapat izin membuka sekitar 500 hektar lahan di kawasan Lhoong, Aceh Besar, berdasarkan hasil survey yang dilakukan Dinas Pertambangan Aceh di kawasan itu terdapat kandungan biji besi dan turunannya yang cukup luas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami memang pertama menanam investasi di Aceh khususnya bidang pertambangan, makanya jalan terus memberikan PAD bagi daerah meski saat ini dunia mengalami krisis global," ungkapnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Community Development &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski masih menunggu harga pasar membaik, Jerry menambahkan, program kepedulian terhadap masyarakat sekitar tetap berjalan, misalnya dengan melakukan sunat massal anak yatim, kepemudaan dan olahraga serta pembangunan sarana kesehatan dan bidang agama. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kita tetap peduli terhadap program pembangunan kemasyarakat dan itu sudah dilakukan selama dua tahun ini. Bahkan, rencananya, warga disekitar camp perusahaan akan diberangkatkan naik haji," demikian Jerry Patras. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-5306479703952465778?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/5306479703952465778/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/05/100-ribu-ton-beji-besi-dijual.html#comment-form' title='5 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/5306479703952465778'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/5306479703952465778'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/05/100-ribu-ton-beji-besi-dijual.html' title='100 Ribu Ton Beji Besi Dijual'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/Sg4dqPidHlI/AAAAAAAAAE8/ww__L0iY_-g/s72-c/DSC00987.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>5</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-3017147887793730536</id><published>2009-04-30T15:51:00.002+07:00</published><updated>2009-04-30T16:42:20.752+07:00</updated><title type='text'>POLITISASI SUMBER DAYA MINERAL MELALUI UU MINERBA</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SflvkhFks2I/AAAAAAAAAE0/d5imlWpU9x0/s1600-h/mine.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 231px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SflvkhFks2I/AAAAAAAAAE0/d5imlWpU9x0/s320/mine.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5330414307117413218" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Disahkannya Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menggantikan Undang-Undang Pertambangan Tahun 1967 perlu kita sikapi dengan kritis. Disatu sisi, keberadaan UU ini secara legal menamatkan rezim Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dan Kuasa Pertambangan (KP) di tanah air yang selama 4 dasawarsa dinilai sangat merugikan kepentingan nasional, masyarakat dan lingkungan. &lt;br /&gt;Namun disisi yang lain, pengesahan RUU Minerba ini juga menyisakan masalah yang tak kalah pelik, terutama terkait implementasi di lapangan. Kita memahami semangat UU baru ini adalah untuk melindungi kepentingan nasional. Itu karena sistem KK dan PKP2B yang ada selama ini dinilai tak menjamin kedaulatan Negara dan pengusaha nasional atas pengusahaan pertambangan di Indonesia. Namun, cita-cita mulia itu bisa jadi hanya akan menjadi mimpi di awing-awang jika UU ini tak mampu menyentuh KK dan kontrak pertambangan lain yang sudah ada, yang selama ini dianggap sudah sangat merugikan. Termasuk diantaranya KK generasi pertama yang diperpanjang dan masih puluhan tahun berakhirnya, atau KK yang persetujuannya mencuri start sebelum RUU disahkan.&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Macan Ompong&lt;br /&gt;Undang-Undang Minerba sangat lemah dalam penerapannya, UU bersifat prevailing (dapat berubah sesuai peraturan) yang mengharuskan perusahaan itu harus mengikuti peraturan yang berlaku. Potensi masalah bisa muncul dari dua pasal krusial dalam ketentuan peralihan yang terkesan “banci” karena saling kontradiktif dan berpotensi membuat UU ini tak lebih hanya macan ompong di lapangan, yakni pasal 169(a) dan 169(b). Disatu sisi, dengan berpegang pada pasal 169(b), pemerintah bisa mendesak dilakukannya penyesuaian pada kontrak-kontrak yang ada sekarang ini. Namun disisi yang lain, UU Minerba tetap mengakomodasi pasal 169(a) yang melindungi kontrak-kontrak lama itu. Dengan adanya pasal 169(a) ini, posisi para pemegang kontrak menjadi sangat kuat untuk menolak dilakukannya perubahan, tanpa pula mencemaskan kemungkinan pencabutan kontrak, izin, atau kena sanksi. Ada dua hal yang belum diatur dalam UU Minerba, yakni fiskal insentif dam luas wilayah. Khusus soal fiskal pemerintah sangat keliru. Ketentuan yang sudah dijembatani dalam ketentuan peralihan dalam UU Minerba pasal 169(b) yakni ketentuan yang tercantum dalam pasal KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud pada huruf (a) disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak UU ini diundangkan kecuali mengenai penerimaan Negara. Pasal 169(b) itu hanya bersifat imbauan, kalaupun pemegang KK dan PKP2B tidak mau mengikuti, pemerintah btidak bisa berbuat apa-apa karena posisi mereka sangat kuat pada pasal 169(a). terkait masalah luas wilayah, era UU No.11 Tahun 1967 sejumlah kontrak besar antara lain Freeport. Newmont, dan Inco disebutkan mendapatkan wilayah yang besar, meski wilayah operasinya hanya sedikit. Hal ini sangat menyangkut persoalan otonomi daerah.&lt;br /&gt;Keinginan pemerintah untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian investasi kita dukung, tetapi tetap harus ditempatkan dalam konteks kepentingan nasional yang lebih besar. Sikap ambigu dan tidak tegas pemerintah beresiko memunculkan masalah baru. Seharusnya UU yang baru bisa mengembalikan kedaulatan Negara atas kekayaan sumberdaya mineral Indonesia. Kontrak Karya dan kontrak-kontrak lainnya yang berkaitan dengan pertambangan mineral dan batubara seharusnya di batalkan untuk menyelamatkan kekayaan Negara melalui UU yang baru. Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Purnomo Yusgiantoro menyatakan UU baru tidak akan membatalkan KK pertambangan yang telah diteken pemerintah. “kami tidak berpihak kepada pengusaha, namun, siapapun menteri dan presidennya, kontrak pengusahaan pertambangan dilakukan dengan Republik Indonesia yang harus dihormati hukumnya”. Purnomo menjelaskan, Kontrak Karya hanya bisa dibatalkan dengan tiga alasan. Pertama, kalau terjadi pelanggaran pidana, kedua, jika pengusaha pertambangan tidak menaati pasal-pasal yang ada dalam kontrak. “inipun kadang menimbulkan argumentasi, seperti kasus Newmont,” katanya. Dan ketiga, kata dia, kedua belah pihak bersepakat memuluskan kontrak tersebut. Menurut Purnomo, pemberhentian kontrak tidak bisa sepihak, seperti yang dilakukan presiden Venezuela Hugo Chavez. “tidak bisa seperti itu, apalagi posisi Indonesia masih membutuhkan investasi dan teknologi dari luar, kita harus hati-hati, karena kalau kena masalah ke arbitrase kita sering kalah”, ujarnya (Koran Tempo, 18 Desember 2008). Pernyataan pemerintah seperti ini membuktikan lemahnya posisi pemerintah dalam mengatur pengelolaan sumberdaya alam untuk kepentingan Bangsa. Regulasi yang dibuat nyata-nyata lebih akomodatif terhadap kepantingan pengusaha, yang hamper semua pemain pertambangan di Indonesia adalah asing, terutama pemain-pemain besar. Yang tidak kita inginkan adalah, UU itu hanya bentuk kompromi atau hasil tawar-menawar politisi dan loby perusahaan multinasional, termasuk politisi senayan untuk melindungi kepentingan mereka di kontrak-kontrak pertambangan skala kecil-menengah.&lt;br /&gt;Secara substansial, UU Minerba itu tak akan banyak mengubah lanskap dan sistem pengelolaan pertambangan kita, mengingat sebagian besar potensi wilayah pertambangan kita sudah habis dikapling-kapling oleh puluhan KK dan kontrak-kontrak pertambangan lain yang sudah ada sekarang. Dengan tidak tersentuhnya kontrak-kontrak tersebut, kita justru harus mewaspadai bahaya baru, yakni semakin maraknya penjarahan hutan lindung, terutama dengan maraknya KP-KP baru skala kecil menengah dan perluasan wilayah pencadangan nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan Lingkungan&lt;br /&gt;Sesungguhnya persoalan pertambangan belum bisa dijawab dengan UU Minerba yang baru. Malahan UU itu berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan. Pasal-pasalnya beresiko membahayakan keselamatan warga Negara dan lingkungan sekitarnya. Pengurasan cadangan tambang dan mineral Indonesia bakal terjadi akibat kehadiran UU Minerba. Begitu pula kepentingan asing yang sangat diakomodasi UU tersebut. UU ini tak hanya dalam persoalan penghancuran lingkungan, tapi juga persoalan makin menipisnya cadangan dan terkesan terlalu melayani kepentingan asing. Undang-Undang Minerbatidak dapat dijalankan tanpa mengkaji ulang dan merenegosiasi KK, PKP2B, dan KP. Karena sebagian besar konsesi telah dikuasai oleh pemegang kontrak-kontrak tersebut. Sedangkan di dalam UU Minerba semua kontrak terdahulu tak tersentuh.&lt;br /&gt;Sementara itu kehadiran wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIPK) pada tahap kegiatan produksi seluas 25000 Ha dianggap sebagai langkah maju dalam UU Minerba. Namun perusahaan tambang tetap dapat memiliki luas konsesi apabila memiliki beberapa IUPK dalam wilayah pertambangan. Pada sisi lain hak penolakan masyarakat tentang penetapan wilayah pertambangan tidak dicantumkan dalam UU Minerba. Mereka hanya mempunyai dua pilihan, ganti rugi sepihak, atau diperkarakan ke pengadilan, mereka beresiko dipadana setahun dan denda 100 juta jika menghambat kegiatan pertambangan. Kawasan-kawasan lindung dan hutan adat akan semakin habis, karena alih fungsi dapat dilakukan hanya dengan izin dari pemerintah&lt;br /&gt;Persoalan pembuangan limbah dari kegiatan pertambanganjuga tidak diperhatikan dalam UU Minerba tersebut, begitu juga pendekatan administratif dalam proses perizinan pertambangan dan mineral, hal ini dapat dipastikan tidak akan dapat efektif dalam penanganan dampak pencemaran maupun kerusakan lingkungan yang berdimensi ekologis. Perusahaan-perusahaan asing pengeruk kekayaan alam Indonesia sangat dimanjakan oleh pemerintah karena aturan-aturan yang dibuat tidak memaksa mereka untuk mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, masyarakat setempat dan pembangunan daerah.&lt;br /&gt;Kepentingan Nasional&lt;br /&gt;Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mengingat mineral dan batubara  sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumberdaya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu diperhatikan dan dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.&lt;br /&gt;Disamping itu, pengembangan pertambangan harus disesuaikan dengan perubahan lingkungan strategis, baik bersifat nasional maupun internasional. Tantangan utama yang dihadapi pertambangan mineral dan batubara adalah pengaruh globalisasi yang mendorong demokratisasi, otonomi daerah, hak asasi manusia, lingkungan hidup, perkembangan teknologi informasi, hak atas kekayaan intelektual serta tuntutan peningkatan peran serta swasta dan masyarakat. Untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan tersebut pemerintah seharusnya mengedepankan kepentingan pembangunan nasional sesuai amanat UUD ’45 untuk seterusnya memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali kegiatan pengelolaan dan pengusahaan pertambangan mineral dan batubara yang secara tegas memaksa perusahaan-perusahaan pemegang KK, PKP2B, dan KP untuk mengedepankan kepentingan nasional bangsa Indonesia. Pemerintah tak perlu kawatir akan kehilangan peluang masuknya investasi. Bumi Indonesia telah terbukti memiliki cadangan terukur dan terduga yang sangat ekonomis. Pihak luar harus mengikuti aturan yang dibuat pemerintah, bukan malah sebaliknya pemerintah yang mengikuti kemauan pihak luar. Bumi Indonesia telah tergadaikan oleh UU Minerba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Politisasi dan Potensi Korupsi&lt;br /&gt;Sejak bergulirnya era desentralisasi, kekuasaan daerah atas kekayaan suberdaya alamnya mestinya menjadi posisi kunci untuk perkembangan pembangunan daerah. Pasal 129 dalam UU Minerba mewajibkan pemegang IUPK Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara memberikan Cuma 10 % dari keuntungan bersihnya kepada pemerintah. Itu terdiri dari 4 % kepada pemerintah pusat, dan 6 % kepada pemerintah daerah yang terdiri dari 1 % untuk provinsi, kemudian 2,5% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 2,5 % lagi untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama. Daerah penghasil hanya memperoleh 2,5 %, itu menandakan bahwa otonomi daerah belum berperan dalam pengusahaan sumberdaya alam. Belum lagi persoalan pemberian izin, IUPK yang dikeluarkan pemerintah daerah tetap harus melalui ketentuan-ketentuan dari pemerintah pusat yang dalam hal ini adalah Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral. Ini mengindikasikan bahwa pemerintah pusat tetap menjadi penguasa mutlak terhadap pengelolaan dan pengusahaan pertambangan mineral dan batubara. Pemerintah daerah tidak bisa menolak atau memberikan syarat-syarat tertentu.&lt;br /&gt;Sebelum disahkannya UU Minerba yang banyak memuat pasal-pasal yang sangat rancu tersebut, ada beberapa Kontrak Karya yang memiliki luas wilayah konsesi dan jumlah cadangan serta kapasitas produksi yang sangat strategis diperpanjang secara tiba-tiba. Padahal masa berlakunya KK tersebut belum berakhir. Hal ini terkesan seperti kejar setoran. Dalam perjanjian Kontrak Karya yang ditandatangani pemerintah dengan pihak perusahaan membuktikan bahwa pemerintah tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pemain, peran ini yang tidak mau diakhiri begitu saja. Makanya lantas banyak kontrak-kontrak yang diperpanjang agar tidak terikat dengan Undang-Undang Minerba yang baru. Proses ini sangat potensial terhadap korupsi, baik dalam bentuk suap maupun kongkalikong perjanjian, karena menyangkut kepentingan kapitalisasi yang sangat besar.&lt;br /&gt;Pengesahan UU Minerba sangat berkesan politis. Proses yang berjalan sejak tahun 2006 sampai disahkannya menjelang pemilu 2009 secara jelas mengguratkan dugaan adanya kepentingan politik yang sangat besar. Dana-dana siluman yang mengalir dalam mengawal RUU Minerba tersebut sampai disahkan, dan perpanjangan kontrak-kontrak sebelumnya merupakan paket pengamanan politik rezim berkuasa untuk kepentingan memenangkan pemilu 2009. Secara garis besar, Undang-Undang Minerba menegaskan tidak adanya kesempatan untuk melakukan renegosiasi Kontrak Karya, karena landasan hukumnya telah disahkan.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-3017147887793730536?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/3017147887793730536/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/04/politisasi-sumber-daya-mineral-melalui.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/3017147887793730536'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/3017147887793730536'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/04/politisasi-sumber-daya-mineral-melalui.html' title='POLITISASI SUMBER DAYA MINERAL MELALUI UU MINERBA'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SflvkhFks2I/AAAAAAAAAE0/d5imlWpU9x0/s72-c/mine.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-3759841055740110156</id><published>2009-03-14T12:30:00.007+07:00</published><updated>2009-03-14T12:48:26.072+07:00</updated><title type='text'>Prospek Usaha Pertambangan di Aceh Cerah</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SbtFCXHQegI/AAAAAAAAAEs/tw6cgGIqvfM/s1600-h/gold-miner.gif"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 110px; height: 170px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SbtFCXHQegI/AAAAAAAAAEs/tw6cgGIqvfM/s320/gold-miner.gif" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5312916092280142338" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Senin, 9 Maret 2009&lt;br /&gt;sumber: antaranews.com&lt;br /&gt;Banda Aceh, GhaboNews - Peluang usaha di bidang pertambangan batubara dan logam di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dinilai memiliki prospek cerah mengingat potensi cadangannya yang cukup besar sehingga berdampak positif bagi pembangunan ekonomi di provinsi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Badan Investasi provinsi NAD Anwar Muhammad di Banda Aceh, Senin (9/3), mengatakan, selain bahan galian batu bara, bahan galian logam lain yang bisa terdapat di daerah ini adalah emas dan tembaga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sedangkan bahan galian industri/bahan bangunan seperti batu gemping, dolomit, marmer, granit, koalin, serpentinit dan fosfat juga dapat dikembangkan mengingat sebagian besar Sumber Daya Alam (SDA) tersebut merupakan bagian dari kehidupan manusia," katanya.&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anwar mengatakan, usaha pertambangan di Aceh dimulai sejak 1900 yang dirintis Portugis dan India. Bahan galian yang ditambang adalah emas pleser (aluvial) terdapat di Aceh Barat seperti Krueng (Sungai) Kila, Krueng Cut, Krueng Woyla dan Krueng Meureubo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil penelitian, sebaran endapan emas pleser yang terdapat di sejumlah sungai itu memiliki cadangan cukup potensial seperti Krueng Woyla, Krueng Meureubo dan Krueng Seunagan dengan anak sungainya Krueng Kila dan Krueng Cut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Endapan emas pleser di Krueng Woyla telah dieksploitasi PT Ara Tutut yang produksinya dimulai pada 1983 dengan teknik penambangan yang diterapkan menggunakan sistem "dredging", di mana kapal keruk dilengkapi perangkat pengolahan dan pemurnian emas sistem amalgamasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Produk tertinggi yang dihadilkan perusahaan ini terjadi pada 1991, yaitu emas sebanyak 122,93 Kg, perak 9,60 Kg dan platina 2,50 Kg," kata Anwar Muhammad.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan di Krueng Woyla dan Krueng Cut dilakukan pendulangan penduduk setempat sebagai usaha sampingan selan bertani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biasanya, sekali mendulang menghasilkan satu sampai 11 butir emas dan setiap harinya bisa diperoleh rata-rata 0,4-3 gram emas. Selain sebagai pekerjaan sampingan, pendulang emas ini telah dilakukan secara turun temurun oleh penduduk setempat, katanya. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-3759841055740110156?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/3759841055740110156/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/03/prospek-usaha-pertambangan-di-aceh.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/3759841055740110156'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/3759841055740110156'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/03/prospek-usaha-pertambangan-di-aceh.html' title='Prospek Usaha Pertambangan di Aceh Cerah'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SbtFCXHQegI/AAAAAAAAAEs/tw6cgGIqvfM/s72-c/gold-miner.gif' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-7392488517178007824</id><published>2009-03-03T08:45:00.004+07:00</published><updated>2009-03-03T08:56:06.549+07:00</updated><title type='text'>Aktivitas Pertambangan di Aceh I ( Bijih Besi )</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SayNeC46ybI/AAAAAAAAAEM/46Zkl0y-gC8/s1600-h/lokasi+tambang+PT.JAM.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 320px; height: 240px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SayNeC46ybI/AAAAAAAAAEM/46Zkl0y-gC8/s320/lokasi+tambang+PT.JAM.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5308773608074168754" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Nanggroe Aceh Darussalam dikarunia sumberdaya alam yang cukup melimpah, secara geologi propinsi NAD berada di Jalur patahan Sumatra dan dikenal sebagai daerah tektonik aktif. Hal ini dikarenakan adanya zona tunjaman disebelah barat pulau Sumatra sehingga mengakibatkan terangkatnya pulau Sumatra dan menghasilkan suatu perbukitan memanjang yang sekarang kita kenal dengan Perbukitan Barisan. Dari segi pertambangan dan energi kondisi seperti ini memberi keuntungan yang besar. Selain terdapat daerah mineralisasi logam dan nonlogam juga memberikan kontribusi lain berupa sumber panas bumi (geothermal) yang dapat digunakan sebagai pembangkit listrik.&lt;br /&gt;Dari data diketahui bahwa terdapat beberapa daerah yang berpotensi mengandung logam dan non logam yang ekonomis, seperti emas, perak, tembaga, timah hitam, bijih besi dll.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada saat ini cukup banyak investor yang tertarik untuk berinvestasi disektor pertambangan di Aceh seperti bahan galian batubara, emas, timah hitam dan bijih besi. Untuk bijih besi sendiri saat ini telah ada perusahaan yang memiliki ijin eksploitasi dan telah melakukan aktivitas dilapangan seperti PT.Lhong Setia Mining di Aceh Besar, PT.Pinang Sejati Wati di Aceh Selatan dan  PT.Juya Aceh Mining di Aceh Barat Daya (foto). Selain perusahaan-perusahaan tersebut juga ada beberapa perusahaan lainn yang telah memiliki izin eksplorasi bijih besi dan melakukan kegiatan survey dilapangan. Kita berharap mudah- mudahan keberadaan perusahaan yang bergerak disektor pertambangan ini mampu memberikan kontribusi yang positif guna kemajuan dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-7392488517178007824?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/7392488517178007824/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/03/aktivitas-pertambangan-di-aceh-i-bijih.html#comment-form' title='6 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/7392488517178007824'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/7392488517178007824'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/03/aktivitas-pertambangan-di-aceh-i-bijih.html' title='Aktivitas Pertambangan di Aceh I ( Bijih Besi )'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SayNeC46ybI/AAAAAAAAAEM/46Zkl0y-gC8/s72-c/lokasi+tambang+PT.JAM.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>6</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-6707504068999857861</id><published>2009-03-03T08:34:00.005+07:00</published><updated>2009-03-03T09:00:09.003+07:00</updated><title type='text'>Sekelumit Mengenai Bijih Besi</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SayLdWix01I/AAAAAAAAAD8/6OTwN9EoILE/s1600-h/Bongkahan+Bijih+Besi.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 311px; height: 271px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SayLdWix01I/AAAAAAAAAD8/6OTwN9EoILE/s320/Bongkahan+Bijih+Besi.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5308771397146891090" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Besi merupakan logam kedua yang paling banyak di bumi ini. Karakter dari endapan besi ini bisa berupa endapan logam yang berdiri sendiri namun seringkali ditemukan berasosiasi dengan mineral logam lainnya. Kadang besi terdapat sebagai kandungan logam tanah (residual), namun jarang yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Endapan besi yang ekonomis umumnya berupa Magnetite, Hematite, Limonite dan Siderite. Kadang kala dapat berupa mineral: Pyrite, Pyrhotite, Marcasite, dan Chamosite.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari mineral-mineral bijih besi, magnetit adalah mineral dengan kandungan Fe paling tinggi, tetapi terdapat dalam jumlah kecil. Sementara hematit merupakan mineral bijih utama yang dibutuhkan dalam industri besi.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan proses terbentuknya, besi dapat digolongkan dalam 2 golongan yaitu :&lt;br /&gt;Besi primer (ore deposit)&lt;br /&gt;Proses terjadinya cebakan bahan galian bijih besi berhubungan erat dengan adanya peristiwa tektonik pra-mineralisasi. Akibat peristiwa tektonik, terbentuklah struktur sesar, struktur sesar ini merupakan zona lemah yang memungkinkan terjadinya magmatisme, yaitu intrusi magma menerobos batuan tua. Akibat adanya kontak magmatik ini, terjadilah proses rekristalisasi, alterasi, mineralisasi, dan penggantian (replacement) pada bagian kontak magma dengan batuan yang diterobosnya.&lt;br /&gt;Perubahan ini disebabkan karena adanya panas dan bahan cair (fluida) yang berasal dari aktivitas magma tersebut. Proses penerobosan magma pada zona lemah ini hingga membeku umumnya disertai dengan kontak metamorfosa. Kontak metamorfosa juga melibatkan batuan samping sehingga menimbulkan bahan cair (fluida) seperti cairan magmatik dan metamorfik yang banyak mengandung bijih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Besi Sekunder (endapan placer)&lt;br /&gt;Cebakan mineral alochton dibentuk oleh kumpulan mineral berat melalui proses sedimentasi, secara alamiah terpisah karena gravitasi dan dibantu pergerakan media cair, padat dan gas/udara. Kerapatan konsentrasi mineral-mineral berat tersebut tergantung kepada tingkat kebebasannya dari sumber, berat jenis, ketahanan kimiawi hingga lamanya pelapukan dan mekanisma. Dengan nilai ekonomi yang dimilikinya para ahli geologi menyebut endapan alochton tersebut sebagai cebakan placer.&lt;br /&gt;Jenis cebakan ini telah terbentuk dalam semua waktu geologi, tetapi kebanyakan pada umur Tersier dan masa kini, sebagian besar merupakan cadangan berukuran kecil dan sering terkumpul dalam waktu singkat karena tererosi. Kebanyakan cebakan berkadar rendah tetapi dapat ditambang karena berupa partikel bebas, mudah dikerjakan dengan tanpa penghancuran; dimana pemisahannya dapat menggunakan alat semi-mobile dan relatif murah. Penambangannya biasanya dengan cara pengerukan, yang merupakan metoda penambangan termurah.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-6707504068999857861?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/6707504068999857861/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/03/sekelumit-mengenai-bijih-besi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/6707504068999857861'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/6707504068999857861'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/03/sekelumit-mengenai-bijih-besi.html' title='Sekelumit Mengenai Bijih Besi'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SayLdWix01I/AAAAAAAAAD8/6OTwN9EoILE/s72-c/Bongkahan+Bijih+Besi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-6996918981899826772</id><published>2009-02-27T10:56:00.005+07:00</published><updated>2009-02-27T11:09:51.094+07:00</updated><title type='text'>Tambang Bukan Satu-Satunya Perusak Hutan</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SadmUdDQ1BI/AAAAAAAAADk/SAQc1-ZFxoM/s1600-h/emil+salim.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 151px; height: 228px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SadmUdDQ1BI/AAAAAAAAADk/SAQc1-ZFxoM/s320/emil+salim.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5307323187461149714" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;25 Februari 2009 | 19:41 WIB&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;www.majalahtambang.com&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Jakarta – TAMBANG. Kerusakan hutan Indonesia yang teramat parah, tidak hanya diakibatkan oleh aktivitas pertambangan. Banyak kegiatan pembangunan lainnya, seperti pembangunan jalan dan jembatan, juga pemekaran daerah, yang berdampak pada hancurnya ekosistem rimba raya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka dari itu, Prof Dr Emil Salim merekomendasikan, penyusunan pedoman reklamasi harus pula melibatkan Departemen Pekerjaan Umum (PU) dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tampil sebagai Keynote Speaker dalam “Workshop Pedoman Evaluasi Keberhasilan Reklamasi Hutan”, yang digelar Forum Reklamasi Hutan Pada Lahan Bekas Tambang, di Gedung Manggala Wanabakti, Komplek Departemen Kehutanan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2009, Emil Salim mengungkapkan pentingnya keterlibatan aspek tata ruang dalam mengevaluasi keberhasilan reklamasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hal ini untuk menentukan, apakah reklamasi harus persis dengan rona semula (sebelum ditambang)? Kalau itu yang dimau, tentunya semua infrastruktur yang sudah dibangun, harus dibongkar semua. Tapi kan masyarakat butuh infrastruktur?,” ujarnya.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Di sinilah aspek tata ruang masuk, sebagai intervensi pemerintah atas management resources (manajemen sumber daya alam). Tambang boleh mendapatkan pinjam pakai kawasan hutan, asalkan ketika tambang berakhir pembangunan berkelanjutan tetap berlangsung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Indikator tetap berlangsungnya pembangunan berkelanjutan, ialah pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial terpenuhi, plus kualitas lingkungan tidak turun,” jelas Emil yang kini menjabat Penasihat Presiden RI Bidang Lingkungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia pun mengungkapkan, saat ini kerusakan hutan tidak hanya diakibatkan oleh aktivitas pertambangan. Justru insan pertambangan sudah semakin memahami pentingnya daya dukung lingkungan, dan sustainable development. Saat ini, kerusakan hutan justru datang dari aktivitas politik yang tak terkontrol.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mencontohkan, pemekaran Kabupaten Buton dan Muna, di Sulawesi Tenggara, yang menimbulkan daerah-daerah baru. Sebelumnya di Buton dan Muna ada hutan suaka yang menjadi habitat satwa langka Anoa dan burung Maleo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah di daerah-daerah baru itu berencana membuka hutan yang merupakan suaka margawasatwa, menjadi kota kabupaten dan jalan akses. Jika rencana itu benar-benar dijalankan, maka punahlah hutan sebagai habitat Maleo dan Anoa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula dengan salah satu daerah di Kalimantan, yang berencana membuat jalan tembus lintas provinsi. Pembangunan jalan itu akan membuka hutan, dan merusak habitat serta ekosistem yang ada di dalamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sana dapat disimpulkan, rusaknya hutan bukan hanya akibat penambangan. Maka dari itu, reklamasi tidak hanya tanggung jawab Departemen Kehutanan (Dephut) serta Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Menteri PU dan Mendagri juga harus diundang untuk menyusun pedoman reklamasi. Jangan seperti yang sudah pernah terjadi, tambang tidak diizinkan beraktivitas di kawasan hutan lindung, tapi hutan lindung boleh dibuka untuk jalan tol. Ini merupakan kesalahan besar,” tandas Emil Salim.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-6996918981899826772?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/6996918981899826772/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/02/tambang-bukan-satu-satunya-perusak.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/6996918981899826772'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/6996918981899826772'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/02/tambang-bukan-satu-satunya-perusak.html' title='Tambang Bukan Satu-Satunya Perusak Hutan'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SadmUdDQ1BI/AAAAAAAAADk/SAQc1-ZFxoM/s72-c/emil+salim.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-4208446514525626948</id><published>2009-02-16T10:28:00.004+07:00</published><updated>2009-02-16T10:47:33.272+07:00</updated><title type='text'>Lingkungan Hidup Dan Dunia Pertambangan</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SZjhKNjmw1I/AAAAAAAAADc/EHM9DcMZ94k/s1600-h/reclamation.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 283px; height: 212px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SZjhKNjmw1I/AAAAAAAAADc/EHM9DcMZ94k/s320/reclamation.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5303236126782702418" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Iklim innvestasi beberapa tahun belakangan, termasuk industri pertambangan nyata-nyata menghadapi uncertainty investment climate, mulai dari goncangan anti pertambangan yang makin besar, munculnya UU No. 41/1999 yang sangat sektoral hingga gelombang Trans National Corporate dengan kepentingan isu yang berbeda-beda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada image bahwa pertambangan adalah trouble maker environment and deforestation atau tambang si perusak lingkungan sehingga lebih bak moratorium dan tutup saja semua perusahaan ekstraktif tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak ada yang salah mutlak dalam pelemparan argument tersebut. Tidak perlu ditolak pula bahwa tambang itu merusak lingkungan. Hanya perlu sedikit pemilahan bahwa berbagai argumen yang dilontarkan dapat dikelompokkan menjadi dua: yang paham dan yang tidak paham tentang pertambangan. Argumen yang dilemparkan oleh pihak yang tidak paham –dan kuantitasnya sangat besar- telah menimbulkan persepsi negatif industri pertambangan dan menyesatkan publik dengan mengeluarkan berbagai statement yang keliru.&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Perspektif yang keliru ini yang perlu diluruskan agar terjadi sinkronisasi antara usaha pertambangan dengan persepsi public. Perspektif itu diantaranya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Kekeliruan pertama muncul ketika seluruh kegiatan pertambangan menghancurkan fungsi hutan karena membuka lahan secara ekstensif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini merupakan pendapat yang tidak beralasan dan buta total dan menutupi karakteristik pertambangan yang sebenarnya, karena pendapat ini tidak pernah memikirkan bahwa ada beberapa tahapan berbeda dalam usaha pertambangan. Pertambangan sendiri merupakan rangkaian empat kegiatan utama eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, serta reklamasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Eksplorasi merupakan tahapan dimana dilakukan penyelidikan untuk menetapkan keberadaan, karakteristik, kuantitas dan kualitas bahan tambang. Eksplorasi ini merupakan tahapan pertama yang memerluan waktu dua hingga lima tahun dan berisiko tinggi. Perusahaan bisa saja menghentikan kegiatan atau suspended karena tidak mendapatkan cadangan mineral yangn ekonomis meski telah menghabiskan jutaan dolar seperti yang dialami Pacific Nickel di P. Gag yang telah mengeluarkan biaya US$ 60 juta untuk eksplrasi namun tidak berhasil menemukan deposit ekonomis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk memfasilitasi tahapan eksplorasi ini, pemerintah mengizinkan perusahaan memiliki daerah Kuasa Pertambangan seluas maksimum 25.000 ha (PP 32/1969 tentang Pelaksanaan UU Pokok Pertambangan 11/1967). Namun tidak seluruh lahan ini akan digunakan oleh perusahaan, karena mineral umumnya hanya terdapat di beberapa titik anomaly. Sebagian besar lahan harus dikembalikan kepada negara melalui proses reliquishment. Selain karena akan membebani dari sisi pajak, lahan ini juga tidak ekonomis untuk diusahakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Eksplorasi juga tidak akan menggunakaan keseluruhan luasan lahan karena lahan yang diperlukan hanyalah sebatas kebutuhan titik eksplorasi, akses masuk alat bor. Bahkan dengan teknologi canggih seperti seismic dan geophysics, mampu mengurngai jumlah titik bukaan secara signifikan, karena dapat mendeteksi keberadaaan endapan bahan tambang tanpa harus membuka lahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan pada tahapan eksploitasi, jika perusahaan hanya memiliki izin pengelolaan lahan 25%, tidak seluruh lahan tersebut akan dieksploitasi langsung. Dan rasanya sudah banyak laporan yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan eksploitasi pertambangan berizin di Indonesia hanya membuka lahan 135.000 ha atau 0,1% luas seluruh wilayah hutan Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Perspektif keliru yang kedua adalah tentang pemilihan metode penambangan, muncul anggapan bahwa kepentingan finansial lebih mendasari pemilihan metode open pit (tambang terbuka) dibanding underground.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu diketahui bahwa ada banyak criteria prinsip pemilihan metode penambangan. Tambang terbuka diterapkan untuk menambang cadangan yang letaknya dekat permukaan dengan terlebih dahulu membersihkan lahan dan batuan pengotor. Tambang terbuka ini memiliki produktivitas tinggi, cost operasi yang rendah dan keselamatan yang lebih terjamin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedang tambang dalam (underground) hanya diterapkan untuk mendapatkan cadangan yang berada relatif jauh di bawah permukaan dengan hanya membuka sebagian kecil lahan di permukaan sebagai akses peralatan dan fasilitas pengolahan. Jadi proses pengambilan mineral dilakukan tanpa menggangu aktivitas permukaan. Namun perlu diketahui bahwa tambang ini rentan akan keselamatan kerja. Kita bisa banyak belajar dari China yang kehilangan lebih dari 5.500 pekerjanya tahun lalu akibat ambruknya tambang batubara bawah tanah mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak ada satu manusia pun yang mampu memaksa bahwa endapan mineral itu berada dekat di bawah permukaan atau jauh di dalam. Semua sifatnya alamiah (given by God) dan merupakan kekhasan sifat bahan galian. Jangan memaksa untuk melakukan eksploitasi tambang dalam jika kerentanan keselamatan kerja masih belum teratasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Perspektif keliru yang ketiga adalah pernyataan semua kegiatan pertambangan merusak lingkungan.&lt;br /&gt;Pernyataan menyesatkan ini rasanya hampir selalu dilontarkan oleh pecinta lingkungan dan kaum conservationist. Rasanya bisa dimaklumi jika mereka yang mengatakan hal itu, dan juga rasanya kesalahan dari industri tambang juga yang rasanya kurang memeluk pemerhati lingkungan dan conservationist.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggapan ini tidak berdasar karena mengeneralisasi bahwa seluruh usaha pertambangan sifatnya destruktif tanpa melihat bahwa diwajibkannya reklamasi pada lahan eks tambang. Bahkan pada tahapan pengakhiran tambang (mining closure) juga diwajibkan memperbaiki lahan bukaan. Ada beberapa contoh perusahaan yang berhasil menjalankan hal in seperti Kelian Eguatorial Mining di Kalimantan Timur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain diterapkannya Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di tahapan kelayakkan studi, pada kegiatan pertambangan juga diterapkan best mining practice (not only good) sebagai upaya minimalisasi dampak lingkungan yang terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi rasanya lengkap kekeliruan persepsi terhadap pertambangan yang sudah bisa diluruskan kembali. Sebuah dialektika pertambangan antara pemanfaatan dengan resiko yang mesti dibayar adalah sebuah penghargaan terhadap perbedaan persepsi. Bukan suatu hal yang perlu dibantah, melainkan sebagai proses pembelajaran pola berpikir. Tidak ada kebenaran sejati, yang mutlak hanya dari Allah SWT.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-4208446514525626948?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/4208446514525626948/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/02/lingkungan-hidup-dan-dunia-pertambangan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/4208446514525626948'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/4208446514525626948'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/02/lingkungan-hidup-dan-dunia-pertambangan.html' title='Lingkungan Hidup Dan Dunia Pertambangan'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SZjhKNjmw1I/AAAAAAAAADc/EHM9DcMZ94k/s72-c/reclamation.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-2886242747445993290</id><published>2009-02-12T14:25:00.003+07:00</published><updated>2009-02-12T14:34:53.290+07:00</updated><title type='text'>Semburan Gas Gegerkan Meulaboh</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SZPQ293s94I/AAAAAAAAACs/r1hWGZ8h0Pw/s1600-h/semburan.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 313px; height: 204px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SZPQ293s94I/AAAAAAAAACs/r1hWGZ8h0Pw/s320/semburan.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5301810829084915586" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Serambi,12/2/2009&lt;br /&gt;MEULABOH - Warga Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (11/2) sore dikejutkan semburan benda cair (diduga gas bercampur lumpur) dari beberapa titik di desa itu. Hingga tadi malam semburan masih tetap terjadi meski tekanannya terus melemah. Polisi sudah mengamankan lokasi dan empat warga terpaksa diungsikan. Semburan benda cair yang menebarkan bau menyengat itu dilaporkan mirip lumpur Lapindo di Jawa Timur. Banyak warga yang mengeluh pusing dan mual karena bau benda cair yang menyembur dari dalam tanah tersebut. Amatan Serambi, sedikitnya terdapat tiga titik besar semburan gas yang terus menerus mengeluarkan lumpur. &lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Di sekitar titik utama itu ada puluhan titik kecil lainnya yang terus menerus menyemburkan lumpur. Baik titik utama maupun titik kecil, berada di sekitar bahkan dalam areal rumah penduduk sehingga pemilik rumah terpaksa mengeluarkan barang-barang mereka untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Sejumlah warga yang menyaksikan fenomena langka itu mengaku khawatir karena kasus serupa pernah terjadi beberapa tahun lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut laporan, semburan gas yang terjadi sore kemarin berawal ketika dilakukan penggalian sumur bor di rumah seorang warga bernama Basiron. Ketika pekerja sudah selesai memasang pipa yang kelima, tiba-tiba dari dalam tanah menyembur lumpur yang disertai bau tak sedap. Tak ayal, kejadian itu membuat pekerja panik dan tak berani lagi melanjutkan pekerjaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secepatnya pekerja melaporkan peristiwa itu kepada pemilik rumah dan selanjutnya meneruskan laporan kepada kepala desa. Dalam tempo singkat, kabar semburan gas itu merebak luas sehingga mengundang perhatian masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Desa Suak Raya, Zainuddin kepada Serambi mengatakan, lokasi semburan gas tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian dengan memasang police line untuk menghindari adanya aktivitas warga di lokasi yang dianggap berbahaya itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, sebanyak empat kepala keluarga pemilik rumah di lokasi semburan diungsikan ke rumah warga yang lain sambil menunggu semburan lumpur itu berhenti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rumah yang masuk lokasi semburan gas, masing-masing milik Basiron, Zulkifli, serta seorang warga lainnya. “Kami masih khawatir dengan hal ini. Pemerintah harus segera menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi. Segera umumkan kalau memang aman atau berbahaya agar masyarakat bisa bersikap,” kata seorang warga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Kepala Desa Suak Raya, untuk mengamankan lokasi yang terus tergenang lumpur itu, pihaknya bersama masyarakat tetap siaga di lokasi kejadian sambil terus memantau perkembangan situasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga berita ini ditulis tadi malam, warga Desa Suak Raya masih tetap waspada terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. Sejumlah aparat keamanan juga berada di lokasi kejadian. Semburan gas masih tetap terjadi meski dalam intensitas yang semakin menurun.(di)&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-2886242747445993290?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/2886242747445993290/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/02/semburan-gas-gegerkan-meulaboh.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/2886242747445993290'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/2886242747445993290'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/02/semburan-gas-gegerkan-meulaboh.html' title='Semburan Gas Gegerkan Meulaboh'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SZPQ293s94I/AAAAAAAAACs/r1hWGZ8h0Pw/s72-c/semburan.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-2516537561601923529</id><published>2009-02-09T08:23:00.002+07:00</published><updated>2009-02-09T08:29:56.334+07:00</updated><title type='text'>POTENSI PERTAMBANGAN DI ACEH</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SY-GUAGoqqI/AAAAAAAAACc/xEUl_yG4NgQ/s1600-h/100_0512.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 283px; height: 193px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SY-GUAGoqqI/AAAAAAAAACc/xEUl_yG4NgQ/s320/100_0512.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5300602964621699746" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-weight: normal; color: rgb(0, 0, 0);font-family:arial;font-size:100%;"  &gt;Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditinjau secara geologi berada di Jalur patahan Sumatra dan dikenal sebagai daerah tektonik aktif. Hal ini dikarenakan adanya zona tunjaman disebelah barat pulau Sumatra sehingga mengakibatkan terangkatnya pulau Sumatra dan menghasilkan suatu perbukitan memanjang yang sekarang kita kenal dengan Perbukitan Barisan. Di sepanjang bukit barisan ini banyak terdapat zona-zona mineralisasi logam. Mineralisasi ini salah satunya dihasilkan oleh intrusi-intrusi yang melalui zona lemah, salah satunya adalah melalui zona patahan Sumatra dan zona ikutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari segi pertambangan dan energi kondisi seperti ini memberi keuntungan yang besar. Selain terdapat daerah mineralisasi logam dan nonlogam juga memberikan kontribusi lain berupa sumber panas bumi (geothermal) yang dapat digunakan sebagai pembangkit listrik.Menurut data dari dinas pertambangan dan energi Nanggroe Aceh Darussalam dan dari Dirjen sumber daya mineral ada beberapa jenis potensi logam dan energi di Aceh yang sudah terbukti sumberdayanya dan sebagian lainnya masih merupakan indikasi. Potensi logam yang bernilai ekonomis tersebar di beberapa tempat. Sebagian ada yang masih berupa tubuh batuan (primary deposits) dan endapan plaser dalam tubuh sungai atau di muara (secondary deposits). Jenis logam yang terdapat di Aceh diantaranya adalah emas, tembaga, perak, timah hitam, bijih besi, molybdenum.&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Potensi Pertambangan di Aceh&lt;br /&gt;1. Emas&lt;br /&gt;Emas merupakan logam mulia yang sangat komersil. Bijih emas terdapat dalam cebakan-cebakan dengan bermacam-macam tipe di dalam batuan beku, sedimen dan metamorfik pada seluruh formasi geologi. Kebanyakan emas yang diproduksi berasal dari larutan hydrothermal yang berumur relatif lebih muda&lt;br /&gt;Penyelidikan umumnya dilakukan dengan beberapa cara yaitu, pemetaan geologi, penerowongan dan pemboran inti. Kadang-kadang dilakukan juga penyelidikan secara geofisik sebelum pemboran untuk mengetahui kontinuitas dan hubungan antara singkapan yang satu dengan yang lainnya.&lt;br /&gt;Logam emas di Aceh umumnya terdapat pada batuan volkanik tua.  Batuan pembawa (host rock) biasa berupa diorite, granodiorit dan batuan beku asam (PPPG, 1982).&lt;br /&gt;Logam Emas banyak ditemukan dibeberapa aliran sungai besar di Aceh Barat dan Aceh Tengah. Warga setempat melakukan pendulangan untuk mengambil deposit emas seperti yang dilakukan di Krueng Woyla dan Krueng Pameu (placer deposit). Selain itu di beberapa lokasi lain deposit emas tersingkap sebagai primary deposit seperti di Beutong Ateuh, Lhok Kruet, Kr.Sabee, Tangse dan Geumpang. Kedua tipe endapan ini mempunyai karakter yang berbeda ditinjau dari segi proses pembentukan, sumberdaya dan metode penambangan.&lt;br /&gt;Endapan plaser seperti yang terdapat di beberapa aliran sungai di Aceh Barat dan Aceh Tengah berasal dari pelapukan batuan induk yang mengandung emas. Akibat proses pelapukan dan erosi. Kemudian material tersebut tertransport ke dalam sungai dan terendapkan akibat akibat berat jenisnya yang lebih besar. Volume deposit plaser jauh lebih kecil dibandingkan dengan cadangan yang tersimpan dalam batuan induk (primary deposit). Penambangan bijih plaser ialah secara (hydraulicking)”disemprot dengan air”, dengan kapal keruk (dredge) atau dengan dragline yang dikombinasi dengan pengolahan diatas pontoon (floating washing plants). Bijih emas kebanyakan ditambang secara tambang dalam dengan system “cut and fill” dan “skrinkage stoping” atau dengan tambang terbuka dengan mengupas lapisan overburden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Tembaga&lt;br /&gt;Bijih tembaga terdapat sebagai cebakan-cebakan dengan berbagai macam tipe dalam batuan beku, sediment dan metamorfik. Hampir sebagian besar cebakan-cebakan tembaga terjadi dari larutan hydrothermal dengan type replacement dan cavity filling. Sebagian besar cadangan bijih tembaga di dunia terdiri dari tipe replacement. Dalam bentuk porphyrycopper.&lt;br /&gt;Disamping dengan pemetaan geologi penyelidikan juga dilakukan dengan geokimia, geofisik dan pemboran. Sering juga dibantu dengan test pitting, trenching dan tunneling.&lt;br /&gt;Di Aceh logam tembaga kebanyakan ditemukan bersamaan dengan logam lainnya atau berasosiasi dengan logam lain seperti emas, molibdenum dan pirit, cuma prosentase kadarnya masing-masing logam berbeda. Bahan galian logam ini dapat ditemukan di Pulau Bras sekitar kepulauan Aceh, di lokasi ini tembaga ditemukan dalam bentuk senyawa berupa malakhit. Berikutnya di daerah Krueng Kala dan Gle Bruek Kecamatan Lhoong juga ditemukan unsur logam tembaga. Di Daerah Beutong Ateuh Kabupaten Nagan Raya juga ditemukan tembaga, dilokasi ini tembaga ditemukan bersamaan dengan emas. Di Pidie (Geumpang dan Tangse) juga ditemukan tembaga yang hadir bersama emas dan mineral ikutan lainnya. Kemudian ditemukan juga di Krueng Sabee (Aceh Jaya) dan di Tapaktuan Aceh Selatan.&lt;br /&gt;Metode penambangan dapat dilakukan dengan penambangan terbuka dan dalam tergantung pada besar kadar tembaga dan dalamnya cebakan. Bijih tembaga porfiri biasanya dikerjakan secara tambang terbuka dengan alat-alat berat dikombinasikan dengan pendamitan. Penambangan dalam dilakukan secara block caving, square setril, shrinkage, top slicing, sub level caving, cut and fill, long hole.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Timah Hitam dan Seng&lt;br /&gt;Kedua logam ini secara kimia mempunyai sifat yang berbeda, namun secara geologi selalu ditemukan secara bersamaan. Timah hitam dikenal juga dengan timbal (Pb), ada tiga jenis mineral yang komersil yaitu: galena (PbS), cerusit (PbCO) dan Anglesit (PbSO4). Kebanyakan bijih timah hitam dan seng terjadi sebagai cavity filling “pengisian rongga” dan replacement dari larutan hydrothermal dengan suhu rendah.&lt;br /&gt;Penyelidikan bijih timah hitam dilakukan dengan pemetaan geologi dan geokimia, geofisika dan pemboran. Sering juga dibantu dengan tunneling. Penambangan pada umumnya secara tambang dalam dengan berbagai variasi. Timbal dipergunakan dalam batubatere, pembungkus kabel amunisi, campura-campuran logam, industri cat, keramik, industri kimia. Seng sendiri dipergunakan sebagai proteksi logam terhadap korosi, campuran-campuran logam pigmen, tekstil, industri kimia.&lt;br /&gt;Di Aceh Kedua logam ini ditemukan di Krueng Beureung berupa kerakal galena dan Krueng Isep di Aceh Barat. Berikutnya di Lokop Kecamatan Serbajadi Aceh Timur juga ditemukan timah hitam dalam jumlah cukup prospek untuk di tambang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Bijih Besi&lt;br /&gt;Bijih besi (iron ore) merupakan senyawa oksida yang cukup komersil untuk dimanfaatkan. Macam-macam bijih besi yang secara komersil menghasilkan paling banyak ialah: bijih sedimenter, magmatik kontak, metasomatik dan penggantian (replacement).&lt;br /&gt;Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam menyimpan potensi bijih besi yang cukup besar. Deposit bijih besi dapat dijumpai dalam bentuk primary deposit dan secondary deposit. Tipe plaser (secondary deposit) banyak ditemukan di pinggir pantai sekitar Krueng Raya, Lampanah (Aceh Besar). Sedangkan dalam bentuk tubuh batuan banyak ditemukan di Kecamatan Lhoong (Krueng Geunteut, Krueng Lhoong) Aceh Besar, Krueng Ligan Aceh Jaya, Kecamatan Babahrot dan Kuala Batee Aceh Baratdaya. Cadangan bijih besi untuk setiap lokasi belum diketahui secara pasti, hal ini dikarena selama ini kegiatan eksplorasi rinci yang detail belum pernah dilakukan. Faktor keamanan merupakan salah satu alasan yang menyebabkan aktivitas penyelidikan atau survei detail tidak berjalan di lapangan.&lt;br /&gt;Penyelidikan bijih besi laterit dan bijih sedimenter dilakukan dengan “test pitting” atau pemboran. Penyelidikan bijih kontak dan lain-lainnya biasanya dilakukan secara geofisika (magnetometer) dibantu dengan pemboran inti.&lt;br /&gt;Untuk bijih besi sedimenter laterit penambangan dikerjakan secara “open pit”. Tambang dalam dilakukan terhadap bijih-bijih magmatik, kontak dan replacement.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Mangan&lt;br /&gt;Beberapa jenis mineral Mangan yang mempunyai nilai komersil untuk ditambang diantaranya pyrolusit, manganit, psilomelan, hausmanit, rhodochrosit, rhodonit. Bijih mangan ditemukan dalam bentuk cebakan sedimenter dan residual. Tipe lainnya adalah sebagai cebakan hydrothermal dan metamorfik.&lt;br /&gt;Pada umumnya penyelidikan detail harus dilakukan dengan pemboran (cored drilling). Penambangan dilakukan secara tambang terbuka dan tambang dalam, dalam bermacam-macam variasi tergantung keadaan cebakan.&lt;br /&gt;Kebanyakan Mangan dipergunakan dalam industri metalurgi selainnya dipakai untuk industri batubatere dan kimia.&lt;br /&gt;Di Aceh logam mangan dijumpai di Lhok Kruet Kecamatan Sampoiniet Kabupaten Aceh Jaya, kondisi endapannya berupa deposit metasomatik. Selain itu mangan terdapat dijumpai juga di Krueng Igeuh Kecamatan Tangse (Kabupaten Pidie) dan Krueng Ligan (Aceh Jaya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Molibdenum&lt;br /&gt;Sebagian besar dari molybdenum berasal dari molibdenit (MoS2). Hanya sedikit saja yang berasal dari wulfenite (PbMoO4). Bijih molibdenum terdapat didalam batuan beku asam, metamorfik, sedimen, sedikit pada batuan basa. Tipe-tipe bijih komersil terdapat sebagai cebakan pegmatik, kontak metasomatik, disseminated replacement dan fissure vein. Sebagian dari bijih molybdenum terdapat berhubungan dengan batuan beku asam dan berbentuk vein dan stockwork (vein kecil-kecil banyak dan berbentuk jaringan).&lt;br /&gt;Penyelidikan eksplorasi awal umumnya dilakukan dengan pemetaan geologi, geofisika dan pemboran. Penambangan umumnya tambang bawah tanah (underground mining). Ada juga yang dikerjakan secara terbuka. Penambangan dalam untuk bijih yang besar dikerjakan secara caving dan “cut and fill”.&lt;br /&gt;Potensi molybdenum di Aceh dapat dijumpai di kecamatan Tangse Kab.Pidie, Krueng Geunteut dan Krueng Lhoong Kabupaten Aceh Besar, di Lokop Kecaamtan Serbajadi Aceh Timur. Bijih molybdenum tersebut dijumpai dalam bentuk urat kuarsa, juga didapatkan dalam kristal-kristal batugamping seperti yang didapatkan di daerah Timang Ragap dan Lawe Sigala-gala Aceh Tenggara.&lt;br /&gt;Penggunaan molybdenum dalam kehidupan sehari-hari biasanya dipakai untuk industri besi dan baja, minyak pelumas, keramik pigment, pupuk dan reagent kimia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Kromium&lt;br /&gt;Kromium atau krom mempunyai arti warna, Mineral satu-satunya yang mempunyai arti komersil ialah kromit (FeO.Cr2O3).&lt;br /&gt;Cebakan kromit terjadi secara pemisahan magmatik didalam batuan basa berbentuk massa, lensa-lensa dan terhambur (disseminated). Dibeberapa tempat oleh proses pelapukan butir-butir kromit yang menghambur (disseminated) dikonsentrir sebagai bijih.&lt;br /&gt;Di Aceh potensi logam kromium terdapat di daerah Tangse dan Geumpang (Kabupaten Pidie). Di Tinjau dari tatanan geologi, Perut bumi Aceh tersusun oleh batuan beku yang bersifat asam sampai intermediet. Pulau Sumatera terbentuk hasil penunjaman (subduksi) kerak samudera hindia dengan kerak eurasia, maka batuan beku asam lebih melimpah daripada batuan beku basa. Hal ini bertolak belakang dengan kondisi Indonesia bagian timur yang dominan dengan batuan basa sampai ultra basa.&lt;br /&gt;Penyelidikan umumnya dilakukan secara pemetaan geologi, trenching, tunneling dan pemboran inti untuk cebakan primer. Untuk cebakan cebakan sekunder cukup dengan test pitting bersama dengan pemetaan geologi.&lt;br /&gt;Penambangan dilakukan baik secara tambang dalam maupun tambang terbuka. Kebanyakan tambang-tambang kromit yang besar dikerjakan secara tambang terbuka.&lt;br /&gt;Penggunaan kromium sendiri untuk bahan anti karat (stainless steel), bahan tahan api (refractories), industri kimia, pelapis tungku suhu tinggi.&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-2516537561601923529?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/2516537561601923529/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/02/potensi-pertambangan-di-aceh.html#comment-form' title='4 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/2516537561601923529'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/2516537561601923529'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/02/potensi-pertambangan-di-aceh.html' title='POTENSI PERTAMBANGAN DI ACEH'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SY-GUAGoqqI/AAAAAAAAACc/xEUl_yG4NgQ/s72-c/100_0512.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>4</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-1950738371052822121</id><published>2009-02-07T11:40:00.004+07:00</published><updated>2009-02-07T11:50:43.048+07:00</updated><title type='text'>Mengatasi Tumpang Tindih Lahan Pertambangan Dengan Kehutanan</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SY0S8sqYiiI/AAAAAAAAACU/SMsij7gQkH8/s1600-h/news_903.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 233px; height: 179px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SY0S8sqYiiI/AAAAAAAAACU/SMsij7gQkH8/s320/news_903.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5299913170475321890" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Pertambangan dan energi merupakan sektor pembangunan penting bagi Indonesia. Industri pertambangan sebagai bentuk kongkret sektor pertambangan menyumbang sekitar 11,2% dari nilai ekspor Indonesia dan memberikan kontribusi sekitar 2,8% terhadap pendapatan domestik bruto (PDB). Industri pertambangan mempekerjakan sekitar 37.787 tenaga kerja orang Indonesia, suatu jumlah yang tidak sedikit.Namun dari sisi lingkungan hidup, pertambangan dianggap paling merusak dibanding kegiatan-kegiatan eksploitasi sumberdaya alam lainnya. Pertambangan dapat mengubah bentuk bentang alam, merusak dan atau menghilangkan vegetasi, menghasilkan limbah tailing, maupun batuan limbah, serta menguras air tanah dan air permukaan. Jika tidak direhabilitasi, lahan-lahan bekas pertambangan akan membentuk kubangan raksasa dan hamparan tanah gersang yang bersifat asam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu isu penting dalam pengembangan kegiatan pertambangan versus kelestarian lingkungan hidup adalah tumpang tindih dan konflik penggunaan lahan, terutama dengan kegiatan kehutanan. Di satu sisi, pertambangan merupakan andalan pemasukan devisa negara, sekaligus motor penggerak’ pertumbuhan Kawasan Timur Indonesia (KTI). Di sisi lain, sektor kehutanan juga berperan penting dalam perekonomian nasional.&lt;div class="fullpost"&gt;Tumpang tindih di antara keduanya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Untuk menjembatani kepentingan tersebut, diperlukan kebijakan tepat dan komprehensif yang mampu mengoptimalkan pengembangan sektor kehutanan, maupun pertambangan, sekaligus ‘ramah’ terhadap lingkungan. Kebijakan ini nantinya diharapkan juga dapat memberikan konsistensi, kejelasan, dan koordinasi (3K) dari pemerintah kepada para pengusaha pertambangan dalam menjalankan usahanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah yang paling sering dibicarakan pada sektor kehutanan adalah gejala deforestasi, yakni luas hutan makin sempit karena desakan ekonomi, sementara lingkungan tetap menuntut adanya kelestarian hutan. Di sisi lain, masalah yang ditudingkan pada sektor pertambangan adalah pencemaran lingkungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut beberapa masalah yang dihadapi sektor kehutanan dan pertambangan di Indonesia, sebagai wacana bahwa masalah yang dihadapi masing-masing sektor tidak hanya soal tumpang tindih penggunaan lahan saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sektor Kehutanan :&lt;br /&gt;1. Deforestasi&lt;br /&gt;2. Kebakaran Hutan&lt;br /&gt;3. Kebijakan Otonomi Daerah&lt;br /&gt;4. Komplik Lahan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sektor Pertambangan :&lt;br /&gt;1. Ketidakpastian Kebijakan&lt;br /&gt;2. Penambangan Liar&lt;br /&gt;3. Komplik Dengan Masyarakat Lokal&lt;br /&gt;4. Komplik Sektor Pertambangan dengan Sektor lainnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alternatif penyelesaian permasalahan tumpang tindih penggunaan lahan sektor pertambangan&lt;br /&gt;tidak dapat digeneralisasi. Soalnya, meski memiliki masalah sama (di dalam kawasan lindung), namun tiap perusahaan memiliki karakteristik tersendiri, sehingga tidak dapat dipukulrata. Tiap perusahaan juga memiliki tahapan kegiatan berbeda. Seandainya tahapan itu sama, belum tentu penanganan yang sama dapat dilakukan sama. Kriteria prioritas penyelesaian berdasarkan pada tahapan kegiatan perusahaan tersebut, meliputi tahapan eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi dan eksploitasi. Setiap tahap memiliki alternatif penyelesaian masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peluang ruang gerak lebih luas dan fleksibel terhadap kegiatan pertambangan, sebenarnya telah diatur dalam UU No. 41/1999 pasal 38 ayat 5: Pemberian ijin pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan mempertimbangkan bahwa pertambangan merupakan sektor berdampak dan bernilai&lt;br /&gt;strategis, serta memiliki cakupan cukup luas, maka sektor ini patut diberi peluang berkembang, melalui alternatif penyelesaian yang tidak berat sebelah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;beberapa langkah teknis yang dapat ditempuh antara lain:&lt;br /&gt;1. Re-scoring, dimaksud untuk meninjau ulang kriteria-kriteria yang digunakan dalam penentuan kawasan hutan lindung. Dari beberapa sumber, langkah seperti ini banyak pro dan kontra. Kalangan yang pro berpendapat bahwa re-scoring menunjukkan itikad baik pihak kehutanan untuk bekerja sama, juga dapat memperkuat batasan kawasan hutan lindung. Tetapi kalangan yang kontra memandang langkah ini memberi ketidakpastian berusaha, dan scoring dan rescoring pada dasarnya hanya langkah penetapan awal yang harus ditindaklanjuti dengan penelitian lapangan.&lt;br /&gt;2. Perubahan Peruntukan, dengan pertimbangan bahwa secara prinsip hukum, semua perjanjian/kontrak yang telah ditandatangani pemerintah sebelum suatu undang-undang diterbitkan tetap harus dihormati keberadaannya (Lihat Tabel 3). Langkah ini sudah ditempuh, namun belum mendapatkan persetujuan DPR, sehingga Rancangan Keppres tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Lindung pada Wilayah Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang Telah Ada Sebelum Diundangkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Kawasan Non Hutan, belum dapat diterbitkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Peninjauan Ulang Zonasi Hutan Lindung, tindakan ini dilatarbelakangi masih buruknya sistem database basic map di Indonesia. Keragaman sumber peta dan ketidakseragaman metode pemetaan, menyebabkan peta-peta dasar yang dijadikan landasan penentuan zonasi hutan di Indonesia perlu ditinjau kembali. Peninjauan kembali ini dapat dilakukan sekaligus dengan mengkaji kembali scoring dalam PP Nomor 47 tahun 1997. Scoring tersebut kemudian dikombinasikan dengan teknologi citra satelit yang mampu menggambarkan penampakan asli permukaan bumi. Penggunaan teknologi ini kemudian dikombinasikan dengan survai lapangan untuk melihat langsung kondisi lapangan dan mengecek ketepatan penerapan scoring. Penggunaan teknologi citra satelit tersebut, digunakan pendekatan/metodologi Penginderaan Jauh (Remote Sensing) dan GIS (Geographic Information System).&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-1950738371052822121?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/1950738371052822121/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/02/mengatasi-tumpang-tindih-lahan.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/1950738371052822121'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/1950738371052822121'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/02/mengatasi-tumpang-tindih-lahan.html' title='Mengatasi Tumpang Tindih Lahan Pertambangan Dengan Kehutanan'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SY0S8sqYiiI/AAAAAAAAACU/SMsij7gQkH8/s72-c/news_903.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-7717838290614773419</id><published>2009-02-05T12:33:00.001+07:00</published><updated>2009-02-05T15:03:19.808+07:00</updated><title type='text'>GREEN MINING</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SYqcsfz6ASI/AAAAAAAAAB8/sXhJCu5nE8Q/s1600-h/green%2Bmarketing.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 239px; height: 244px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SYqcsfz6ASI/AAAAAAAAAB8/sXhJCu5nE8Q/s320/green%2Bmarketing.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5299220199822197026" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="color: rgb(0, 0, 0);"&gt;Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan (World Commission on Environment and Development WCED) mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan yang bertujuan memenuhi kebutuhan sekarang dengan mengkompromikan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Pembangunan ini menuntut masyarakat agar memenuhi kebutuhan manusia dengan meningkatkan potensi produktif melalui cara-cara yang ramah lingkungan maupun dengan menjamin tersedianya peluang yang adil bagi semua pihak (WCED, 1997).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu diperlukan pengaturan agar lingkungan tetap mampu mendukung kegiatan pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia.Paradigma sustainable development juga menunjukkan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan mengacu pada keseimbangan dimensi ekonomi, sosial dan lingkungan serentak dan bersamaan. Kebijakan janganlah semata-mata meletakkan basis SDA sebagai andalan ekonomi atau akumulasi modal, tanpa mempertimbangkan faktor lingkungan dan masyarakat yang ada di sekitarnya. Sebaliknya sebuah kebijakan juga tidak dapat semata-mata didasarkan pada isolasi kawasan yang bebas dari intervensi manusia termasuk intervensi ekonomi (eco-totalism).&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertambangan adalah usaha mengelola sumberdaya alam yang tidak terbaharui dengan mengambil mineral berharga dari dalam bumi. Karena sifat alamiahnya yang merubah bentang alam dan ekosistem, pertambangan memang memiliki potensi untuk merusak lingkungan. Namun dewasa ini, paradigma pertambangan sudah mulai bergeser dari pilar keuntungan ekonomi menjadi tiga pilar, orientasi ekonomi, kesejahteraan sosial dan perlindungan lingkungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berlanjutnya sistem ekologi di sekitar wilayah pertambangan sangat berkaitan pula dengan daya dukung wilayah tersebut. Hal ini disebabkan karena sumberdaya pada suatu daerah yang telah terganggu oleh aktivitas penambangan memiliki batas kemampuan untuk menghadapi perubahan, mendukung sistem kehidupan, serta menyerap limbah.&lt;br /&gt;Meskipun begitu, potensi penurunan fungsi lingkungan akibat aktivitas penambangan masih mungkin terjadi. Tailing sebagai hasil sampingan produk pertambangan ke dalam lingkungan. Karena pembuangan tailing ini berjalan terus seiring produksi perusahaan maka volume yang dikeluarkan juga akan menerus dalam jumlah besar sehingga perlu pengelolaan yang kontinyu dan akurat. Kemudian dengan lubang bukaan akibat proses aktivitas open pit mining yang bisa menyebabkan timbulnya cekungan luas. Ini adalah beberapa potensi yang mungkn terjadi akibat aktivitas pertambangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi banyak orang yang hanya melihat pertambangan dari sisi kerusakan yang ditimbulkan, tanpa mau mengetahui bahwa di belakang semua aktivitas tersebut, aktivitas pertambangan harus selalu diakhiri dengan total mine closure yaitu rangkaian kegiatan penutupan tambang yang memperhatikan faktor lingkungan, kesejahteraan masyarakat dan profit. Jadi selalu ada ektivitas reklamasi, revegetasi dan penanaman kembali lahan eks tambang. Kemudian penutupan dan pemindahfungsian lahan tambang yang tidak bisa ditanami untuk keperluan lain seperti pembuatan danau atau lokasi perkikanan untuk cekungan yang memang tidak bisa ditanami lagi. Kekeliruan bahwa pertambangan tidak memiliki konsep kepedulian lingkungan ini yang masih menjadi barier banyak eklogist belum dapat meneirma pertambangan sebagai aktivitas untuk kesejahteraan manusia. Sebagian bahkan memandang sebelah mata dan selalu melihat dengan preseden yang buruk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;GREEN MINING, itulah konsep yang perlu diajukan oleh pelaku dan praktisi pertambangan, sebagai suatu jembatan untuk dapat mensinergikan pertambangan dengan lingkungan. Karena dua hal ini pada dasarnya merupakan aktivitas manusia yang ditujukan untuk dapat memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan hidupnya.Tambang tidak selalu bersifat merusak, adakalanya dampak yang ditimbulkan itu dapat menjadi berkah untuk kegiatan lain. Tailing misalnya, bukan saja sebagai limbah, namun dapat sebagai sumberdaya jika dimanfaatkan untuk keperluan lain semisal pembuatan batako dan bahan agregat, pembuatan jalan raya maupun bahan pencampur keramik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Green mining bukan berarti pertambangan tidak bisa melakukan aktivitas penambangan dan pengerukan untuk mendapatkan profit, tetapi disitu ada nilai perlindungan dan penghargaan terhadap lingkungan dan community. Justru yang diharapkan, dengan menerapkan perlindungan lingkungan dan couniy welfare ini, bisa menjadi persyaratan suatu usaha pertambangan untuk dapat meneruskan aktivitas ke tingkat profit yang lebih tinggi. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-7717838290614773419?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/7717838290614773419/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/02/green-mining_04.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/7717838290614773419'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/7717838290614773419'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/02/green-mining_04.html' title='GREEN MINING'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SYqcsfz6ASI/AAAAAAAAAB8/sXhJCu5nE8Q/s72-c/green%2Bmarketing.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-886506566621321016</id><published>2009-01-29T17:11:00.001+07:00</published><updated>2009-02-05T14:55:04.867+07:00</updated><title type='text'>Menjadikan Aceh Kaya Seutuhnya</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SYqa1Ms0yFI/AAAAAAAAAB0/LxF5yRC2CyY/s1600-h/Print+Subur+15x.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 284px; height: 197px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SYqa1Ms0yFI/AAAAAAAAAB0/LxF5yRC2CyY/s320/Print+Subur+15x.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5299218150287788114" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Nanggroe Aceh Darussalam adalah daerah yang memiliki lokasi yang sangat starategis dan dikaruniai sumber daya alam yang berlimpah. Hal ini apabila dikelola dan dimanfaatkan dengan baik akan dapat meningkatkan taraf hidup dan perekonomian rakyat Aceh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebutuhan akan sumberdaya mineral dan energi, yang merupakan salah satu tulang punggung pembangunan Indonesia, semakin meningkat sejalan dengan kemajuan pembangunan. Kebutuhan tersebut tidak hanya ditujukan untuk ekspor dengan tujuan mendapatkan devisa yang diperlukan untuk membiayai pembangunan tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Peningkatan ini tentunya memerlukan pengelolaan yang baik agar pemanfaatan sumberdaya mineral dan energi dapat dilakukan secara optimal dan sesuai dengan amanat dari pasal 33 UUD 1945.&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Implikasi dari pelaksanaan Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 dan PP no 25 tahun 2000 yaitu mengenai Otonomi Daerah dan pembagian kewenangan antar pusat ke daerah adalah daerah harus mempersiapkan diri untuk mengoptimalkan semua kekuatan/ potensi daerahnya untuk kemakmuran rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) yang telah disahkan pada tanggal 11 Juli 2006 oleh DPR RI, merupakan saat yang tepat bagi Pemerintah Aceh untuk menerapkan &lt;i&gt;Good Governance&lt;/i&gt; dalam pengelolaan sumber daya alam, berbasis masyarakat dan berkelanjutan. UU PA ini memberikan potensi yang besar dalam meningkatkan keadilan sosial, keberlanjutan ekonomi dan mendorong terbentuknya pemerintahan Aceh yang baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bidang pertambangan umum tak hanya memiliki manfaat fiskal, namun juga non fiskal. Selain menyediakan lapangan kerja yang cukup besar, sektor ini juga menjadi salah satu pusat pertumbuhan (center of growth) bagi daerah-daerah yang selama ini belum berkembang. Jika kita bertanya bagaimana kedepan nantinya, maka jawabannya perlu sinergi antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat yang merupakan aktifitas tanggung jawab sosial yang menjadi landasan fundamental bagi pertumbuhan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Ia tidak hanya berlaku bagi perusahaan namun juga bagi ’stakeholders’ secara keseluruhan. Dalam praktiknya hal itu sangat diperlukan aktifitas secara kuantitatif dan kualitatif yang tidak hanya wujud fisik semata namun penghormatan pada nilai sosial budaya. Agar hasil tambang dan kekayaan alam lainnya segera dapat dinikmati rakyat, maka ada tiga langkah yang dapat dilakukan segera menurut penulis;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, Institusi pendidikan di Aceh harus segera membuka program pendidikan ilmu kebumian, baik itu geologi, perminyakan atau pertambangan. Sepanjang pantai barat – selatan dan pantai timur – utara Aceh, serta pegunungan bukit barisan yang gagah membentang, banyak sekali objek yang dapat dijadikan studi ilmu kebumian yang bermuara pada tersingkapnya rahasia material – material tambang yang berharga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai contoh, hamparan perbukitan batu gamping (limestone) di daerah Lhoknga, Aceh Besar yang kini dijadikan bahan baku pembuatan semen. Potensi tenaga panas bumi di Jaboi, Sabang. Manifestasi panas bumi (Ie seum) di Lamteuba, Aceh Besar, dan masih banyak objek ilmiah kebumian menghampar di sepanjang bumi dan bawah bumi Aceh yang belum tergali secara maksimal dari sisi penelitianya. Semakin banyak kajian ilmiah kebumian yang dihasilkan oleh institusi pendidikan, maka semakin kita mengerti betapa besarnya potensi kekayaan alam Aceh itu sendiri. Harapannya kalau pendidikan ilmu kebumian ada di Aceh, selain potensi kekayaan alam Aceh terpetakan, akan muncul pula para ahli dan sarjana ilmu kebumian produk asli Aceh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, Acehnisasi Perusahaan minyak/tambang yang beroperasi di Aceh. Maksudnya adalah setiap perusahaan minyak atau tambang yang beroperasi di Aceh harus melibatkan pemerintah Aceh sebagai pemilik saham (shareholders). Dengan begitu, keuntungan yang akan diperoleh oleh pemerintah Aceh akan lebih optimal. Tidak hanya sekedar pendapatan dari pajak pertambangan yang jumlahnya sangat kecil jika dibandingkan dengan hasil produksi yang dinikmati kontraktor pengelola.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keuntungan lain jika Pemerintah Aceh sebagai pemegang saham adalah dapat mengajukan kebijakan-kebijakan yang prorakyat dalam internal perusahaan, terutama untuk pembukaan lapangan kerja baru bagi para pengangguran dan kebijakan lainnya yang lebih menitikberatkan kepada community development. Sehingga perusahaan pengelola hasil tambang tidak hanya sekedar berbisnis dan menjadi pedagang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak dibidang pertambangan baik energi (migas dan batubara) ataupun non energi (emas, tembaga, pasir besi, nikel dan lain-lain). Langkah ini sudah dijalankan oleh Provinsi Riau dengan membentuk perusahaan yang mengelola sumur-sumur tua penghasil migas untuk dilakukan optimisasi produksi. Secara ekonomi sebenarnya akan lebih baik hasil kekayaan Aceh dikelola oleh dirinya sendiri daripada mengundang investor luar untuk kemudian memakai sistem bagi hasil. Alasannya sederhana, keuntungan yang diperoleh akan berlipat ganda tanpa perlu dibagi lagi kepada investor pengelola. Tentu saja, dalam mengelola bisnis pertambangan resiko juga tidak kecil. Tetapi hasil yang akan diperoleh akan berbanding lurus dengan tingginya nilai resiko.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekayaan Alam yang ada di Aceh sejatinya adalah rahmat Allah untuk masyarakat Aceh. Akan tetapi, jika cara mengelolanya yang tidak benar, manfaat itu hanya dirasakan segelintir orang. Sudah saatnya kita bangkit dengan visi yang lebih bernas dan prorakyat. Tidak perlu takut investor enggan datang, karena mereka perlu menjaga kebutuhan energi di negara atau wilayahnya. Pun mereka juga perlu menjaga ketersediaan bahan baku (raw material) untuk industri-industrinya. Jadi, kalau mau bermain di Aceh, ikutlah aturan main yang ada di Aceh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedepannya, Pemerintah Aceh harus lebih serius menggarap sektor ini, persiapan regulasi yang tegas dan mengikat, strategi jangka panjang dan pendek serta yang paling penting hasilnya secara nyata dapat dirasakan oleh masyarakat Aceh. Tidak seperti sekarang ini, secara umum kita mengetahui proporsi bagi hasil migas, tetapi nilai nominalnya tidak pernah dipublikasikan. Kita tidak ingin menjadi ”ayam mati dilumbung padi”, namun matinya bukan karena kekenyangan melainkan kerena kelaparan, sebab padinya milik orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka dalam hal ini perlu adanya penyatuan visi dan konsep Aceh kedepan, bagaimana menjadikan sumber daya mineral betul-betul bisa menjadi modal untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Tentunya pemerintah bukan hanya berusaha menarik investor sebanyak-banyaknya tetapi juga harus mampu melakukan pengawasan kinerja yang akhirnya bisa betul-betul mensejahterakan rakyat.Sehingga menjadikan Aceh yang kaya Seutuhnya.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-886506566621321016?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/886506566621321016/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/01/menjadikan-aceh-kaya-seutuhnya.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/886506566621321016'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/886506566621321016'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/01/menjadikan-aceh-kaya-seutuhnya.html' title='Menjadikan Aceh Kaya Seutuhnya'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/SYqa1Ms0yFI/AAAAAAAAAB0/LxF5yRC2CyY/s72-c/Print+Subur+15x.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1768522519043161241.post-7357144858477302715</id><published>2009-01-26T13:10:00.001+07:00</published><updated>2009-02-05T14:06:12.072+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tambang'/><title type='text'>Tambang, Lingkungan &amp; Masyarakat</title><content type='html'>KTT Bumi (Earth Summit) Rio de Janeiro, 1992 menjadi salah satu tonggak perubahan mind set INDUSTRI DUNIA TERMASUK pertambangan di Indonesia. Paradigma yang selama ini bertumpu pada pertumbungan ekonomi (economic growth) mulai diarahkan menjadi pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Pembangunan berkelanjutan adalah suatu gagasan yang berupaya untuk memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengurangi kemampuan generasi masa depan dalam memenuhi kebutuhannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Strategi Pembangunan Berkelanjutan adalah integrasi ekonomi, ekologi dan sosial. Berpijak dari konsep pembangunan tersebut maka terdapat 3 elemen yang mendukung masing-masing stakeholder (korporat, pemerintah dan masyarakat sipil) yaitu keberlanjutan secara ekonomi, keberlanjutan secara sosial, dan keberlanjutan lingkungan, di mana ketiga elemen ini saling berinteraksi dan mendukung. Termasuk pula di dalam sektor pertambangan.&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertambangan, Lingkungan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat&lt;br /&gt;Sebagai industri yang berpaling ke arah lingkungan dan sosial, ada beberapa ciri-ciri praktek pertambangan yang baik yang secara umum digambarkan sebagai berikut:&lt;br /&gt;Mematuhi kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku&lt;br /&gt;Mempunyai perencanaan yang menyeluruh tentang teknik pertambangan dan mematuhi standar yang telah ditetapkan&lt;br /&gt;Menerapkan teknologi pertambangan yang tepat dan sesuai&lt;br /&gt;Menerapkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan di lapangan&lt;br /&gt;Menerapkan prinsip konservasi, peningkatan nilai tambah, serta keterpaduan dengan sektor hulu dan hilir&lt;br /&gt;Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi para karyawan&lt;br /&gt;Melindungi dan memelihara fungsi lingkungan hidup&lt;br /&gt;Mengembangkan potensi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat&lt;br /&gt;Menghasilkan tingkat keuntungan yang memadai bagi investor dan karyawannya&lt;br /&gt;Menjamin keberlanjutan kegiatan pembangunan setelah periode pasca tambang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teknik Penambangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teknik penambangan menjadi salah satu penentu karakteristik tambang terhadap lingkungan. Teknik penambangan yang baik (good mining practice) mesti sudah ahrus dilakukan sejak eksplorasi, konstruksi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan sampai dengan tahap pascaoperasi (mining closure) sehingga penting dalam pengoperasian kegiatan pertambangan. Teknik penambangan juga memperhatikan teknik efektif dan efisien (cost effective) baik dari aspek teknis, lingkungan maupun ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Perlindungan Lingkungan Pertambangan dan Pasca Tambang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Pertambangan tidak dipungkiri memang berpotensi menyebabkan gangguan terhadap lingkungan, termasuk fungsi lahan dan hutan. Tekanan yang besar terhadap lingkungan ini diakibatkan oleh perilaku beberapa kegiatan pertambangan yang memang harus dikoreksi serta ketidaktahuan masyarakat untuk memanfaatkan teknologi pertambangan yang benar. Keawaman ini memunculkan persepsi keliru terhadap pertambangan keseluruhan. Salah satu tujuan kegiatan pertambangan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat karenanya segala kegiatan yang menyebabkan keresahan masyarakat termasuk kerusakan lingkungan ditanggulangi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu untuk mendukung pembangunan berkelanjutan pasca tambang, perlu ada kebijakan penutupan tambang (mining closure regulation) sejak awal sehingga mampu mendorong setiap aktivitas pertambangan mempunyai konsep penataan lahan bekas tambang agar aman dan tetap mempunyai fungsi lindung lingkungan. Selain itu, konsep pemanfaatan lahan eks tambang harus disesuaikan dentgan rencana tata ruang dan rencana pengembangan daerah dengan melibatkan kesepakatan tiga aktor pembangunan, yaitu industri pertambangan, pemerintah, dan masyarakat. Pelaksanaan penutupan tambang wajib memenuhi prinsip-prinsip lingkungan hidup, K3, serta konservasi bahan galian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manfaat dari adanya dokumen rencana penutupan tambang adalah publik bisa mengetahui bahwa lahan bekas tambang masih dapat memberikan manfaat, sehingga bisa memberikan pelurusan pertambangan hanya memberi manfaat selama masa kegiatan, namun menjadi bencana bila kegiatan pertambangan berakhir. Hingga saat ini sudah ada beberapa perusahaan tambang yang melakukan proses penutupan tambang yang cepat dan relatif sederhana namun efektif dalam pelaksanaannya, hingga yang rumit dan sangat mendetail serta melibatkan banyak stakeholders namun mampu memberikan bukti yang jelas.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1768522519043161241-7357144858477302715?l=pertambangan-aceh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/feeds/7357144858477302715/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/01/tambang-lingkungan-masyarakat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/7357144858477302715'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1768522519043161241/posts/default/7357144858477302715'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pertambangan-aceh.blogspot.com/2009/01/tambang-lingkungan-masyarakat.html' title='Tambang, Lingkungan &amp; Masyarakat'/><author><name>Pertambangan Aceh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07324245687775728915</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_DfGrzbJBUJA/TRGIFO2hnGI/AAAAAAAAAJU/EexeElvt3rE/S220/coba1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
